Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 76

Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 76
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Desember 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2025
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2025 yang menetapkan perubahan kelima atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2025. Peraturan ini bertujuan untuk melakukan penyempurnaan dan sinkronisasi terhadap penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 guna mengakomodasi permohonan revisi anggaran dari beberapa Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam peraturan ini terletak pada penyesuaian nilai nominal pos anggaran yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Secara teknis, pergeseran dilakukan antar obyek belanja atau antar rincian obyek untuk memastikan efektivitas penggunaan anggaran. Poin-poin perubahan meliputi:

  • Adanya kenaikan total nilai anggaran dibandingkan dengan pagu anggaran pada peraturan sebelumnya.
  • Penyesuaian Lampiran I dan Lampiran II yang mengatur secara rinci mengenai alokasi anggaran per unit kerja.
  • Penyelarasan nomenklatur dan rincian belanja sesuai dengan kebutuhan program pemerintah daerah terbaru.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas anggaran difokuskan pada penyeimbangan antara pendapatan daerah dan belanja daerah guna mencapai target pembangunan. Berikut adalah rincian angka dan urutan prioritas perubahan anggaran berdasarkan Pasal 3:

  1. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025: Semula sebesar Rp2.659.084.809.210,41 bertambah sebesar Rp4.519.790.994,00, sehingga total menjadi Rp2.663.604.600.204,41.
  2. Pendapatan Daerah: Setelah perubahan ditetapkan menjadi sebesar Rp2.488.884.349.506,96 (mengalami kenaikan sebesar Rp4,5 miliar).
  3. Belanja Daerah: Setelah perubahan ditetapkan menjadi sebesar Rp2.636.904.600.204,41.
  4. Penerimaan Pembiayaan: Ditetapkan sebesar Rp174.720.250.697,45 tanpa mengalami perubahan dari nilai sebelumnya.
  5. Pengeluaran Pembiayaan: Ditetapkan sebesar Rp26.700.000.000,00.
  6. Pembiayaan Neto: Setelah perubahan berjumlah Rp148.020.250.697,45.
  7. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun berkenaan adalah sebesar Rp0,00 (anggaran berimbang).

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan peraturan ini, dilarang melakukan penggunaan anggaran di luar rincian yang telah ditetapkan dalam lampiran kecuali melalui mekanisme perubahan kembali sesuai aturan perundang-undangan. Ketentuan khusus menyatakan bahwa Lampiran I dan Lampiran II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini. Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan harus ditempatkan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul agar diketahui oleh masyarakat umum.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.