Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 76

Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 76
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Desember 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2025
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2025 yang mengatur tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2025 mengenai Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini bersifat menyempurnakan aturan sebelumnya sebagai tindak lanjut atas permohonan revisi anggaran dari beberapa Perangkat Daerah dan pelaksanaan teknis terkait pergeseran antar obyek belanja sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari peraturan ini mencakup penyesuaian angka-angka nominal dalam postur APBD Kabupaten Bantul tahun 2025. Perubahan dilakukan untuk memastikan ketersediaan dana pada rincian obyek belanja yang mengalami pergeseran. Poin-poin perubahan mendasar meliputi:

  • Penyesuaian total Pendapatan Daerah yang mengalami kenaikan nilai.
  • Penyesuaian total Belanja Daerah yang diselaraskan dengan kenaikan pendapatan.
  • Pembaruan rincian teknis yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
  • Legalitas pergeseran antar rincian obyek belanja untuk efektivitas pelaksanaan program daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari perubahan anggaran ini adalah penyelarasan angka belanja dan pendapatan dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Pendapatan Daerah: Bertambah sebesar Rp4.519.790.994,00, sehingga total pendapatan setelah perubahan menjadi Rp2.488.884.349.506,96.
  2. Belanja Daerah: Mengalami penambahan sebesar Rp4.519.790.994,00, sehingga total alokasi belanja menjadi Rp2.636.904.600.204,41.
  3. Penerimaan Pembiayaan: Tidak mengalami perubahan, tetap pada angka Rp174.720.250.697,45.
  4. Pengeluaran Pembiayaan: Tetap dialokasikan sebesar Rp26.700.000.000,00.
  5. Pembiayaan Neto: Ditetapkan sebesar Rp148.020.250.697,45 setelah perubahan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan dalam pelaksanaan anggaran ini, yaitu:

  • Sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
  • Pergeseran antar obyek belanja wajib dilakukan melalui perubahan penjabaran APBD agar tetap sesuai dengan prinsip akuntabilitas.
  • Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan harus dimuat dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul agar diketahui oleh masyarakat umum.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.