Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 76

Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 76
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Desember 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2025
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2025 yang mengatur tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2025 mengenai Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas permohonan revisi anggaran dari berbagai Perangkat Daerah serta untuk mengakomodasi pergeseran antar obyek belanja guna menyempurnakan pelaksanaan anggaran daerah.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari peraturan ini adalah melakukan perubahan rincian pada struktur APBD Kabupaten Bantul tahun 2025. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Penyesuaian rincian target Pendapatan Daerah berdasarkan perkembangan kondisi keuangan terkini.
  • Pergeseran alokasi Belanja Daerah antar obyek belanja maupun antar rincian obyek sesuai kebutuhan operasional perangkat daerah.
  • Perubahan pada Lampiran I dan Lampiran II peraturan sebelumnya yang memuat rincian teknis penjabaran anggaran secara menyeluruh.
  • Penyelarasan pembiayaan daerah untuk memastikan keseimbangan neraca keuangan kabupaten.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari perubahan anggaran ini tercermin dalam angka-angka realokasi sebagai berikut:

  1. Pendapatan Daerah ditetapkan menjadi sebesar Rp2.488.884.349.506,96 setelah mengalami kenaikan sebesar Rp4.519.790.994,00.
  2. Belanja Daerah mengalami penyesuaian menjadi sebesar Rp2.636.904.600.204,41.
  3. Penerimaan Pembiayaan daerah tetap pada angka Rp174.720.250.697,45.
  4. Pengeluaran Pembiayaan ditetapkan sebesar Rp26.700.000.000,00.
  5. Pembiayaan Neto setelah perubahan adalah Rp148.020.250.697,45, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berkenaan menjadi Rp0,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan peraturan ini, terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan:

  • Pergeseran anggaran hanya dapat dilakukan melalui mekanisme perubahan penjabaran APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • Seluruh perubahan rincian anggaran yang tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kekuatan hukum peraturan ini.
  • Peraturan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal diundangkan, yaitu 30 Desember 2025, dan menjadi acuan dalam penyusunan laporan keuangan daerah tahun berjalan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.