| Tentang | Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 76 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Desember 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2025
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2025 yang mengatur tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2025 mengenai Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas permohonan revisi anggaran dari berbagai Perangkat Daerah serta untuk mengakomodasi pergeseran antar obyek belanja guna menyempurnakan pelaksanaan anggaran daerah.
Isi utama dari peraturan ini adalah melakukan perubahan rincian pada struktur APBD Kabupaten Bantul tahun 2025. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:
Fokus utama dari perubahan anggaran ini tercermin dalam angka-angka realokasi sebagai berikut:
Dalam pelaksanaan peraturan ini, terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.