| Tentang | Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 76 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Desember 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2025
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2025 yang mengatur tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2025 mengenai Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini bersifat menyempurnakan aturan sebelumnya sebagai tindak lanjut atas permohonan revisi anggaran dari beberapa Perangkat Daerah dan pelaksanaan teknis terkait pergeseran antar obyek belanja sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Isi utama dari peraturan ini mencakup penyesuaian angka-angka nominal dalam postur APBD Kabupaten Bantul tahun 2025. Perubahan dilakukan untuk memastikan ketersediaan dana pada rincian obyek belanja yang mengalami pergeseran. Poin-poin perubahan mendasar meliputi:
Fokus utama dari perubahan anggaran ini adalah penyelarasan angka belanja dan pendapatan dengan rincian teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan dalam pelaksanaan anggaran ini, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.