| Tentang | Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 76 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Desember 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2025
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2025 yang menetapkan perubahan kelima atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2025. Peraturan ini bertujuan untuk melakukan penyempurnaan dan sinkronisasi terhadap penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 guna mengakomodasi permohonan revisi anggaran dari beberapa Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.
Perubahan mendasar dalam peraturan ini terletak pada penyesuaian nilai nominal pos anggaran yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Secara teknis, pergeseran dilakukan antar obyek belanja atau antar rincian obyek untuk memastikan efektivitas penggunaan anggaran. Poin-poin perubahan meliputi:
Prioritas anggaran difokuskan pada penyeimbangan antara pendapatan daerah dan belanja daerah guna mencapai target pembangunan. Berikut adalah rincian angka dan urutan prioritas perubahan anggaran berdasarkan Pasal 3:
Dalam pelaksanaan peraturan ini, dilarang melakukan penggunaan anggaran di luar rincian yang telah ditetapkan dalam lampiran kecuali melalui mekanisme perubahan kembali sesuai aturan perundang-undangan. Ketentuan khusus menyatakan bahwa Lampiran I dan Lampiran II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini. Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan harus ditempatkan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul agar diketahui oleh masyarakat umum.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.