Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 76

Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 76
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Desember 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2025
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2025 merupakan regulasi mengenai perubahan kelima atas penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025. Dokumen ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas pengajuan revisi anggaran dari sejumlah Perangkat Daerah serta untuk menyempurnakan alokasi keuangan daerah agar sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan program di lapangan.

Poin-Poin Utama

  • Melakukan penyesuaian terhadap struktur anggaran pendapatan dan anggaran belanja daerah guna merespons dinamika kebutuhan organisasi pemerintah daerah.
  • Mengatur mekanisme pergeseran antar obyek belanja dan antar rincian obyek yang dilakukan melalui perubahan penjabaran APBD.
  • Menerapkan perubahan teknis pada Lampiran I dan Lampiran II yang merinci daftar anggaran terbaru bagi setiap instansi terkait.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Struktur anggaran dalam perubahan ini mencakup poin-poin perhitungan sebagai berikut:

  1. Penambahan pada sektor Pendapatan Daerah sebesar Rp4.519.790.994,00, sehingga total pendapatan menjadi Rp2.488.884.349.506,96.
  2. Peningkatan pada sektor Belanja Daerah sebesar Rp4.519.790.994,00, sehingga total belanja menjadi Rp2.636.904.600.204,41.
  3. Penerimaan pembiayaan tetap pada angka Rp174.720.250.697,45 dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp26.700.000.000,00.
  4. Jumlah Pembiayaan Neto setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp148.020.250.697,45.
  5. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) setelah perubahan ini adalah sebesar Rp0,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pergeseran anggaran hanya dapat dilakukan jika telah memenuhi syarat administrasi dan disahkan melalui mekanisme perubahan penjabaran sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan daerah.
  • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan diperintahkan untuk dimuat dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul agar memiliki kekuatan hukum mengikat dan diketahui oleh masyarakat luas.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.