Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 32

Tentang Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2027
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 32
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
  • -
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2027

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 32 Tahun 2026 menetapkan Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk tahun anggaran 2027. Peraturan ini merupakan instrumen hukum yang bertujuan untuk mewujudkan pembangunan daerah yang berkeadilan dan demokratis dengan mengakomodasi hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat oleh anggota DPRD. Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman teknis dalam perumusan kegiatan, penentuan lokasi, dan penetapan kelompok sasaran agar selaras dengan sasaran pembangunan daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci berbagai kategori usulan yang dapat diajukan melalui pokok-pokok pikiran DPRD, yang terbagi dalam tiga skema besar pembangunan:

  • Usulan Fisik: Mencakup pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur seperti sarana pendidikan swasta (PAUD, SD, SMP), jaringan irigasi, fasilitas pasar, jalan kabupaten, hingga ruang terbuka hijau.
  • Usulan Non-Fisik: Meliputi program peningkatan kapasitas sumber daya manusia seperti pelatihan industri, sertifikasi halal, pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI), hingga diklat bagi pendidik PAUD.
  • Bantuan Keuangan Khusus (BKK): Penyaluran dana yang dialokasikan khusus ke tingkat kalurahan untuk mendukung pembangunan infrastruktur desa, sarana olahraga, serta fasilitas kesehatan seperti Posyandu.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan usulan pembangunan dalam dokumen ini dibagi ke dalam beberapa urutan prioritas daerah dan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Transformasi Sumber Daya Manusia: Fokus pada peningkatan literasi melalui pojok baca dan perbaikan kualitas sarana pendidikan swasta.
  2. Transformasi Ekonomi: Penguatan ekonomi berbasis sumber daya lokal melalui bantuan alat pengolahan hasil perikanan, pembangunan destinasi wisata, dan rehabilitasi pasar.
  3. Transformasi Infrastruktur: Pembangunan yang ramah lingkungan dan tangguh bencana, termasuk penanganan kawasan kumuh, pengadaan air minum berbasis masyarakat, dan penerangan jalan umum.
  4. Transformasi Sosial: Penyaluran hibah bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan organisasi kemasyarakatan keagamaan.
  5. Proposal usulan wajib disampaikan paling lambat tanggal 31 Mei (Tahun n-1) kepada Bupati dengan tembusan kepada dinas terkait.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan ketat dan larangan yang harus dipatuhi dalam pengajuan usulan guna menjamin legalitas pelaksanaan kegiatan:

  • Status tanah untuk lokasi pembangunan fisik wajib bersifat clear and clean (bebas sengketa) dan dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah.
  • Pembangunan di atas Tanah Pribadi dilarang kecuali pemilik telah menyerahkan surat hibah kepada pemerintah kalurahan, sedangkan pembangunan di atas Tanah Kas Kalurahan wajib memiliki izin tertulis dari Gubernur.
  • Kelompok masyarakat pengusul harus sudah terdaftar atau teregistrasi secara resmi pada dinas terkait minimal selama 2 tahun sebelum pelaksanaan kegiatan.
  • Khusus untuk pelatihan keterampilan tertentu, kelompok diwajibkan mengakomodir warga miskin atau sangat miskin yang terdaftar dalam sistem Sidamesra dengan persentase minimal 50 persen dari total peserta.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.