Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 32

Tentang Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2027
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 32
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
  • -
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2027

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 32 Tahun 2026 merupakan regulasi yang menetapkan Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tahun 2027. Peraturan ini bertujuan untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat yang dijaring oleh anggota dewan melalui kegiatan reses guna mewujudkan pembangunan daerah yang demokratis dan berkeadilan. Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman teknis dalam menentukan jenis kegiatan, lokasi, serta kelompok sasaran pembangunan yang akan didanai oleh APBD Kabupaten Bantul tahun anggaran 2027.

Poin-Poin Utama

Regulasi ini merinci berbagai jenis intervensi pembangunan yang dibagi menjadi tiga kategori besar:

  • Usulan Fisik: Meliputi pembangunan sarana prasarana sekolah swasta (TK, SD, SMP), infrastruktur pertanian, rehabilitasi pasar, pembangunan destinasi wisata, serta sarana perhubungan seperti penerangan jalan umum.
  • Usulan Non-Fisik: Fokus pada peningkatan kapasitas manusia melalui berbagai diklat guru PAUD, sertifikasi halal bagi UMKM, pelatihan industri wirausaha baru, hingga pelatihan budidaya ternak dan perikanan.
  • Bantuan Keuangan Khusus (BKK): Penyaluran dana langsung kepada Pemerintah Kalurahan untuk pembangunan pasar desa, sarana olahraga, balai pertemuan, dan infrastruktur lingkungan desa lainnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan beberapa skala prioritas dan standar pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Transformasi Sumber Daya Manusia: Prioritas pada rehabilitasi infrastruktur sekolah swasta dan perpustakaan dengan syarat proposal masuk maksimal tanggal 31 Mei tahun n-1.
  2. Transformasi Ekonomi Berbasis Sumber Daya Lokal: Pengembangan sektor pertanian melalui jaringan irigasi tersier, pembangunan dam parit, serta bantuan alat pengolahan hasil perikanan.
  3. Transformasi Infrastruktur dan Lingkungan: Fokus pada penanganan kawasan kumuh, sistem pengolahan air limbah domestik (SPALD-S), dan penyediaan air minum berbasis masyarakat dengan minimal pengajuan unit tertentu per kalurahan.
  4. Transformasi Sosial dan Budaya: Pemberian hibah bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk pembangunan tempat ibadah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa batasan dan kewajiban hukum yang harus dipenuhi dalam setiap usulan:

  • Legalitas Tanah: Status tanah untuk kegiatan fisik wajib clear and clean. Penggunaan tanah pribadi harus disertai surat hibah, sedangkan penggunaan Tanah Kas Kalurahan wajib memiliki izin tertulis dari Gubernur.
  • Syarat Kelompok Penerima: Kelompok masyarakat (seperti Kelompok Tani atau IKM) harus sudah terdaftar secara resmi di dinas terkait minimal selama 2 tahun sebelum pelaksanaan kegiatan.
  • Ketentuan Teknis Khusus: Untuk usulan sanitasi, rumah penerima manfaat harus memiliki daya listrik di bawah 1300 KVA dan bersedia melakukan sedot tinja terjadwal.
  • Pelarangan Duplikasi: Usulan dilarang diberikan kepada pihak yang sudah menerima bantuan serupa di tahun sebelumnya untuk jenis kegiatan yang sama, kecuali diatur berbeda dalam ketentuan hibah daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.