Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 77

Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 32 Tahun 2026 tentang Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2027
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 77
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Januari 2026
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword pokir,dprd,kamus

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 77 Tahun 2026 yang mengatur tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 32 Tahun 2026 mengenai Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk tahun anggaran 2027. Peraturan ini bersifat perubahan terhadap aturan sebelumnya dengan tujuan utama melakukan penyesuaian terhadap lokus (lokasi) pembangunan guna memastikan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Bantul secara lebih akurat dan tepat sasaran.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci daftar usulan kegiatan yang menjadi acuan bagi anggota legislatif dalam menyerap aspirasi masyarakat untuk tahun 2027. Perubahan mendasar yang diatur meliputi:

  • Penetapan nomenklatur kegiatan pembangunan baik yang bersifat fisik, non-fisik, maupun melalui mekanisme Bantuan Keuangan Khusus (BKK).
  • Penyelarasan jenis usulan dengan Perangkat Daerah Pengampu agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kewenangan masing-masing dinas.
  • Penyusunan syarat administratif yang lebih spesifik untuk setiap jenis bantuan, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, hingga ekonomi kerakyatan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dokumen ini membagi fokus pembangunan ke dalam beberapa pilar transformasi dengan langkah pelaksanaan teknis yang ketat:

  1. Transformasi Sumber Daya Manusia: Peningkatan kualitas pendidikan melalui rehabilitasi sekolah swasta dan pelatihan sertifikasi pangan bagi industri rumah tangga.
  2. Transformasi Ekonomi: Modernisasi sektor pertanian dengan kriteria teknis pembangunan dam parit (debit air minimal 5 liter/detik) dan irigasi air tanah dangkal (kedalaman maksimal 60 meter), serta penguatan icon destinasi wisata.
  3. Transformasi Infrastruktur: Fokus pada jalan kabupaten dengan kondisi rusak berat, penanganan kawasan kumuh, dan penyediaan sistem sanitasi SPALD-S dengan minimal pengajuan 30 unit per kalurahan.
  4. Transformasi Sosial: Pemberian hibah untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang minimal memiliki akreditasi C dan bantuan pembangunan tempat ibadah.
  5. Batas Waktu Pengajuan: Seluruh proposal usulan wajib masuk maksimal pada tanggal 31 Mei tahun n-1 ditujukan kepada Bupati dengan tembusan dinas terkait.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan larangan yang wajib dipatuhi agar usulan dapat diproses:

  • Status Lahan: Pembangunan fisik dilarang dilakukan di atas lahan sengketa; lahan harus berstatus clean and clear dengan bukti kepemilikan atau surat kerelaan dari pemilik tanah.
  • Ketentuan Tanah Kas Desa: Usulan pembangunan yang menggunakan tanah kas desa wajib memiliki izin Gubernur.
  • Sasaran Masyarakat: Kegiatan pelatihan dan bantuan sosial wajib mengakomodir masyarakat miskin yang terdaftar dalam data Sidamesra dengan persentase minimal 50 persen dari total peserta.
  • Verifikasi Lapangan: Usulan dapat dibatalkan jika tidak lolos verifikasi teknis oleh tim ahli dari perangkat daerah pengampu meskipun usulan tersebut sudah masuk dalam kamus.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.