Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 77

Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 32 Tahun 2026 tentang Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2027
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 77
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Januari 2026
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword pokir,dprd,kamus

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 77 Tahun 2026 yang mengatur tentang perubahan atas keputusan sebelumnya mengenai Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2027. Tujuan utama dari perubahan peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap lokus atau lokasi pembangunan guna memastikan adanya pemerataan pembangunan yang lebih efektif di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini memuat daftar teknis usulan kegiatan yang dapat difasilitasi melalui jalur pokok-pokok pikiran dewan, yang mencakup perubahan mendasar pada aspek-aspek berikut:

  • Kamus Usulan Fisik: Meliputi pembangunan sarana prasarana mulai dari sektor pendidikan, pertanian, hingga pariwisata.
  • Kamus Usulan Non Fisik: Mencakup berbagai program pelatihan ketrampilan, sertifikasi produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
  • Bantuan Keuangan Khusus (BKK): Pengaturan alokasi dana yang disalurkan langsung ke tingkat Kalurahan untuk pembangunan infrastruktur lokal dan fasilitas publik desa.
  • Perangkat Daerah Pengampu: Penetapan dinas-dinas terkait yang bertanggung jawab memverifikasi dan melaksanakan setiap usulan sesuai dengan bidang tugasnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan beberapa prioritas daerah dalam pelaksanaan anggaran tahun 2027 dengan langkah-langkah pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Transformasi Sumberdaya Manusia: Prioritas pada pengadaan pojok baca, rehabilitasi sekolah swasta dengan kategori rusak berat/sedang, dan diklat pendidik PAUD.
  2. Transformasi Ekonomi: Fokus pada rehabilitasi jaringan irigasi, alat pengolahan hasil perikanan, serta fasilitasi sertifikasi Halal dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku industri.
  3. Transformasi Infrastruktur: Menekankan pada perbaikan jalan kabupaten yang menunjang sektor wisata dan industri, penanganan kawasan kumuh, serta pengadaan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik (SPALD-S).
  4. Transformasi Sosial dan Budaya: Alokasi untuk hibah lembaga sosial, pembangunan tempat ibadah, serta pelatihan khusus bagi kelompok Difabel.
  5. Batas Waktu Pengajuan: Seluruh proposal usulan harus disampaikan paling lambat tanggal 31 Mei pada tahun sebelum pelaksanaan kegiatan (Tahun n-1).

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan usulan, terdapat ketentuan khusus dan hal-hal yang dilarang untuk dilakukan demi ketertiban administrasi:

  • Status Lahan: Pembangunan fisik dilarang dilakukan di atas lahan yang sengketa; tanah harus berstatus clean and clear dengan bukti kepemilikan atau izin penggunaan Tanah Kas Desa yang sah.
  • Legalitas Pemohon: Kelompok masyarakat seperti Kelompok Tani atau Gapoktan wajib telah berbadan hukum atau terdaftar di dinas terkait minimal selama 2 tahun.
  • Kriteria Teknis Khusus: Untuk usulan seperti sumur bor, kedalaman air maksimal adalah 60 meter, sedangkan untuk pembangunan dam parit wajib memiliki debit air minimal 5 liter per detik.
  • Larangan Duplikasi: Lembaga atau kelompok dilarang menerima hibah jika pada tahun sebelumnya telah menerima bantuan serupa untuk memastikan asas keadilan bagi kelompok lain.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Januari 2026 dan ditandatangani oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.