| Tentang | Pembentukan Tim Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Komunikasi dan Informatika |
| Nomor Peraturan | 24 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dicabut
Dicabut oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Tahun 2026 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 24 Tahun 2026 ini mengatur tentang Pembentukan Tim Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Tahun 2026. Peraturan ini merupakan instrumen hukum baru yang bertujuan untuk melaksanakan ketentuan teknis terkait penyelenggaraan menara telekomunikasi bersama di wilayah Kabupaten Bantul. Pembentukan tim ini berfungsi sebagai pengelola dan pengawas infrastruktur telekomunikasi agar selaras dengan tata ruang dan keamanan lingkungan sepanjang tahun anggaran 2026.
Dokumen ini merinci pembentukan tim lintas sektoral dengan tugas utama sebagai berikut:
Tim ini memiliki prioritas kerja dan langkah-langkah pelaksanaan yang diatur sebagai berikut:
Terdapat beberapa batasan dan aturan khusus yang ditetapkan dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.