Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 24

Tentang Pembentukan Tim Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 24
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Tahun 2026

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 24 Tahun 2026 ini mengatur tentang Pembentukan Tim Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Tahun 2026. Peraturan ini merupakan instrumen hukum baru yang bertujuan untuk melaksanakan ketentuan teknis terkait penyelenggaraan menara telekomunikasi bersama di wilayah Kabupaten Bantul. Pembentukan tim ini berfungsi sebagai pengelola dan pengawas infrastruktur telekomunikasi agar selaras dengan tata ruang dan keamanan lingkungan sepanjang tahun anggaran 2026.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci pembentukan tim lintas sektoral dengan tugas utama sebagai berikut:

  • Melakukan verifikasi data menara telekomunikasi yang tersebar di wilayah Kabupaten Bantul untuk memastikan akurasi informasi lapangan.
  • Melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan menara telekomunikasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat.
  • Menjalankan fungsi tugas administratif yang berkaitan langsung dengan proses pengawasan dan pengendalian operasional menara.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim ini memiliki prioritas kerja dan langkah-langkah pelaksanaan yang diatur sebagai berikut:

  1. Melaksanakan pengawasan bangunan menara yang memiliki indikasi perubahan fungsi atau kondisi bangunan yang membahayakan keselamatan lingkungan.
  2. Melakukan pencermatan dan evaluasi secara ketat terhadap setiap permohonan rekomendasi zona menara telekomunikasi yang masuk.
  3. Memberikan rekomendasi teknis atas rencana lokasi pembangunan menara telekomunikasi baru.
  4. Seluruh pendanaan untuk kegiatan tim ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa batasan dan aturan khusus yang ditetapkan dalam keputusan ini:

  • Tim pengawas dilarang bertindak di luar koordinasi karena wajib bertanggung jawab langsung kepada Bupati dalam setiap pelaksanaan tugasnya.
  • Pembangunan atau perubahan fungsi menara yang tidak sesuai dengan rekomendasi zona yang ditetapkan akan menjadi objek penindakan oleh tim melalui unsur Satuan Polisi Pamong Praja.
  • Keputusan ini bersifat mengikat secara administratif bagi seluruh anggota tim yang terdiri dari berbagai instansi daerah seperti Dinas Kominfo, DPMPTSP, hingga Bagian Hukum.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.