Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 256

Tentang Pembentukan Tim Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 256
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Juni 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 Juni 2026
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword menara,telekomunikasi

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 256 Tahun 2026 menetapkan Pembentukan Tim Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah konkret dalam melaksanakan mandat Pasal 22 ayat (3) Peraturan Bupati Bantul Nomor 79 Tahun 2021 mengenai petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan menara telekomunikasi bersama. Status peraturan ini merupakan penetapan terbaru yang bertujuan untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dalam mengelola infrastruktur telekomunikasi di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci tugas-tugas teknis yang harus dijalankan oleh tim terpilih guna memastikan ketertiban pembangunan dan operasional menara. Poin-poin utama tugas tersebut meliputi:

  • Melakukan rekonsiliasi data kepemilikan menara secara berkala dengan pihak penyedia atau penyelenggara jasa telekomunikasi.
  • Melaksanakan pendataan komprehensif terhadap menara existing (yang sudah ada) maupun menara yang baru akan dibangun.
  • Melakukan pengawasan lapangan untuk mengecek kondisi struktur bangunan menara demi menjamin aspek keamanan bagi masyarakat sekitar.
  • Memantau kepatuhan administrasi terkait masa kontrak pengguna menara agar tetap sesuai dengan izin yang berlaku.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, tim diarahkan untuk bekerja secara sistematis dengan fokus pada langkah-langkah berikut:

  1. Validasi Data: Mengutamakan kesesuaian data lapangan dengan data administratif di dinas terkait.
  2. Keamanan Infrastruktur: Menjadikan pengecekan fisik struktur menara sebagai prioritas untuk mitigasi risiko kecelakaan.
  3. Pertanggungjawaban Anggaran: Seluruh biaya operasional tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
  4. Pelaporan: Tim wajib melaporkan seluruh hasil pengawasan dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan peralihan dan aturan khusus yang harus diperhatikan dalam peraturan ini, antara lain:

  • Dinyatakan dicabut dan tidak berlaku bagi Keputusan Bupati Bantul Nomor 24 Tahun 2026 serta Keputusan Bupati Bantul Nomor 112 Tahun 2026 yang sebelumnya mengatur perihal yang sama.
  • Anggota tim terdiri dari berbagai unsur perangkat daerah, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja untuk fungsi penegakan hukum dan Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai ketua tim teknis.
  • Segala bentuk penyimpangan dalam pengawasan akan dievaluasi langsung oleh Bupati melalui koordinasi dengan Inspektorat Daerah.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni pada 22 Juni 2026 dan ditandatangani oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.