| Tentang | Pembentukan Tim Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Komunikasi dan Informatika |
| Nomor Peraturan | 256 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 22 Juni 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 22 Juni 2026
Mencabut: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | menara,telekomunikasi |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 256 Tahun 2026 menetapkan Pembentukan Tim Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah konkret dalam melaksanakan mandat Pasal 22 ayat (3) Peraturan Bupati Bantul Nomor 79 Tahun 2021 mengenai petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan menara telekomunikasi bersama. Status peraturan ini merupakan penetapan terbaru yang bertujuan untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dalam mengelola infrastruktur telekomunikasi di Kabupaten Bantul.
Keputusan ini merinci tugas-tugas teknis yang harus dijalankan oleh tim terpilih guna memastikan ketertiban pembangunan dan operasional menara. Poin-poin utama tugas tersebut meliputi:
Dalam pelaksanaannya, tim diarahkan untuk bekerja secara sistematis dengan fokus pada langkah-langkah berikut:
Terdapat ketentuan peralihan dan aturan khusus yang harus diperhatikan dalam peraturan ini, antara lain:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni pada 22 Juni 2026 dan ditandatangani oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.