Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 50

Tentang Penunjukan Pengelola Barang, Pejabat Penatausahaan Barang Pengelola, Pengurus Barang Pengelola, Pembantu Pengurus Barang Pengelola, serta Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang/Pejabat Penatausahaan Kuasa Pengguna Bar
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 50
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword pengelola barang,pengurus barang,pengguna barang

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2026 yang mengatur tentang penunjukan personel pengelola aset daerah untuk periode satu tahun. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang tertib, efektif, efisien, dan akuntabel. Peraturan ini bersifat rutin untuk menetapkan struktur organisasi pengelola barang di setiap Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul pada Tahun Anggaran 2026.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci penunjukan berbagai jabatan strategis dalam manajemen aset, antara lain:

  • Pengelola Barang: Dijabat oleh Sekretaris Daerah yang memiliki kewenangan tertinggi dalam menyetujui rencana kebutuhan dan pemanfaatan aset.
  • Pejabat Penatausahaan Barang Pengelola: Dijabat oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).
  • Pengguna Barang: Merupakan para pimpinan Perangkat Daerah (Kepala Dinas/Badan/Camat) yang bertanggung jawab atas penggunaan barang di instansinya masing-masing.
  • Pengurus Barang: Petugas teknis yang menangani administrasi, pencatatan, hingga stock opname barang persediaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pengelolaan aset daerah difokuskan pada urutan prioritas dan prosedur teknis sebagai berikut:

  1. Perencanaan Kebutuhan: Meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan serta pemeliharaan Barang Milik Daerah secara berjenjang.
  2. Inventarisasi: Melakukan pencatatan dan verifikasi Kartu Inventaris Ruangan secara berkala setiap semester dan setiap tahun.
  3. Pengamanan Aset: Melakukan penyimpanan dokumen asli kepemilikan serta memberi label pada setiap barang milik daerah.
  4. Pelaporan: Melaksanakan rekonsiliasi data dan menyusun laporan mutasi barang setiap bulan untuk disampaikan kepada Pengelola Barang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan larangan yang wajib dipatuhi dalam pelaksanaan peraturan ini:

  • Penyerahan Aset Menganggur: Pengguna Barang dilarang menahan aset berupa tanah dan/atau bangunan yang sudah tidak digunakan untuk tugas fungsi dinas dan wajib menyerahkannya kembali kepada Bupati melalui Pengelola Barang.
  • Pembatasan Wewenang: Pemindahtanganan atau pemanfaatan aset yang memerlukan persetujuan Bupati atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) harus diproses sesuai mekanisme legalitas yang berlaku.
  • Sumber Pembiayaan: Segala biaya operasional akibat keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  • Ketentuan Berlaku Surut: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, namun memiliki daya laku surut sejak tanggal 2 Januari 2026.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Januari 2026 oleh BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH.

.