| Tentang | Penunjukan Pengelola Barang, Pejabat Penatausahaan Barang Pengelola, Pengurus Barang Pengelola, Pembantu Pengurus Barang Pengelola, serta Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang/Pejabat Penatausahaan Kuasa Pengguna Bar |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 50 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 14 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 14 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | pengelola barang,pengurus barang,pengguna barang |
Peraturan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2026 yang mengatur tentang penunjukan personel pengelola aset daerah untuk periode satu tahun. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang tertib, efektif, efisien, dan akuntabel. Peraturan ini bersifat rutin untuk menetapkan struktur organisasi pengelola barang di setiap Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul pada Tahun Anggaran 2026.
Dokumen ini merinci penunjukan berbagai jabatan strategis dalam manajemen aset, antara lain:
Pengelolaan aset daerah difokuskan pada urutan prioritas dan prosedur teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus dan larangan yang wajib dipatuhi dalam pelaksanaan peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Januari 2026 oleh BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH.
.