| Tentang | Penunjukan Pengelola Barang, Pejabat Penatausahaan Barang Pengelola, Pengurus Barang Pengelola, Pembantu Pengurus Barang Pengelola, serta Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang/Pejabat Penatausahaan Kuasa Pengguna Bar |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 50 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 14 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 14 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | pengelola barang,pengurus barang,pengguna barang |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2026 yang menetapkan penunjukan pejabat dan personil yang bertanggung jawab dalam sistem pengelolaan aset daerah untuk Tahun Anggaran 2026. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan Barang Milik Daerah yang tertib, efektif, efisien, serta akuntabel. Keputusan ini bersifat rutin namun krusial karena menjadi landasan hukum bagi operasional penatausahaan aset di seluruh instansi pemerintah Kabupaten Bantul selama satu tahun anggaran.
Peraturan ini menetapkan hierarki dan struktur organisasi pengelola aset yang meliputi beberapa posisi kunci sebagai berikut:
Dalam pelaksanaannya, para pejabat yang ditunjuk memiliki urutan prioritas tugas dan wewenang teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus dipatuhi oleh para pengelola aset daerah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Januari 2026 oleh BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH.
.