Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 50

Tentang Penunjukan Pengelola Barang, Pejabat Penatausahaan Barang Pengelola, Pengurus Barang Pengelola, Pembantu Pengurus Barang Pengelola, serta Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang/Pejabat Penatausahaan Kuasa Pengguna Bar
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 50
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword pengelola barang,pengurus barang,pengguna barang

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2026 yang menetapkan penunjukan pejabat dan personil yang bertanggung jawab dalam sistem pengelolaan aset daerah untuk Tahun Anggaran 2026. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan Barang Milik Daerah yang tertib, efektif, efisien, serta akuntabel. Keputusan ini bersifat rutin namun krusial karena menjadi landasan hukum bagi operasional penatausahaan aset di seluruh instansi pemerintah Kabupaten Bantul selama satu tahun anggaran.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan hierarki dan struktur organisasi pengelola aset yang meliputi beberapa posisi kunci sebagai berikut:

  • Pengelola Barang: Dijabat secara ex-officio oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul.
  • Pejabat Penatausahaan Barang Pengelola: Dijabat oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD).
  • Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang: Para pimpinan perangkat daerah atau unit kerja seperti Kepala Dinas, Camat (Panewu), dan Direktur RSUD.
  • Pengurus Barang: Staf teknis yang ditunjuk untuk melakukan pencatatan dan administrasi barang secara mendetail di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, para pejabat yang ditunjuk memiliki urutan prioritas tugas dan wewenang teknis sebagai berikut:

  1. Perencanaan dan Penganggaran: Meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang serta kebutuhan pemeliharaan atau perawatan aset daerah.
  2. Pemanfaatan dan Pemindahtanganan: Mengajukan usul penggunaan aset oleh pihak lain atau pengalihan kepemilikan aset yang memerlukan persetujuan Bupati atau DPRD.
  3. Penatausahaan Teknis: Melakukan stock opname barang persediaan, pemberian label pada aset, serta penyimpanan dokumen asli kepemilikan barang.
  4. Pelaporan Periodik: Menyusun laporan barang secara berjenjang mulai dari laporan bulanan (mutasi barang), semesteran, hingga laporan tahunan untuk keperluan rekonsiliasi data.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus dipatuhi oleh para pengelola aset daerah:

  • Kewajiban Pengembalian Aset: Pengguna Barang wajib menyerahkan kembali Barang Milik Daerah berupa tanah atau bangunan yang sudah tidak digunakan lagi untuk tugas pokok dan fungsi instansinya kepada Bupati melalui Pengelola Barang.
  • Larangan Pemanfaatan Tanpa Izin: Pengguna barang dilarang membiarkan aset dalam penguasaannya dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa melalui prosedur pemanfaatan yang sah secara hukum.
  • Ketentuan Anggaran: Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  • Asas Berdaya Laku Surut: Keputusan ini berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan, namun memiliki daya laku surut terhitung sejak tanggal 2 Januari 2026 untuk menjamin kesinambungan pengelolaan aset dari awal tahun.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Januari 2026 oleh BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH.

.