Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 163

Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2026 tentang Penunjukan Pengelola Barang, Pejabat Penatausahaan Barang Pengelola, Pengurus Barang Pengelola, Pembantu Pengurus Barang Pengelola, serta Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Pen
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 163
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Maret 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Maret 2026
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2026 tentang Penunjukan Pengelola Barang, Pejabat Penatausahaan Barang Pengelola, Pengurus Barang Pengelola, Pembantu Pengurus Barang Pengelola, serta Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Pen

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 163 Tahun 2026 yang menetapkan perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 50 Tahun 2026. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian atau pemutakhiran personel yang bertugas dalam pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini berstatus sebagai keputusan perubahan (amendment) untuk mengakomodasi pergeseran pejabat atau staf pada unit kerja tertentu agar administrasi aset tetap berjalan sesuai hukum pada tahun anggaran 2026.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dari keputusan ini memfokuskan pada perubahan daftar personel pengelola aset pada dua instansi spesifik di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Perubahan mendasar mencakup penunjukan nama baru beserta Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk posisi berikut:

  • Pengurus Barang pada Bagian Umum dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.
  • Pengurus Barang pada instansi tingkat kecamatan atau Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul.

Nama-nama personel yang baru ditunjuk tersebut secara resmi menggantikan personel sebelumnya dan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian integral dari keputusan ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah diatur dengan urutan prioritas dan klasifikasi jabatan sebagai berikut:

  1. Penunjukan Pengelola Barang, Pejabat Penatausahaan Barang, dan Pengurus Barang Pengelola pada tingkat kabupaten.
  2. Penetapan Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
  3. Penugasan teknis kepada Pengurus Barang Pengguna dan Pengurus Barang Pembantu untuk melakukan inventarisasi dan pelaporan aset secara periodik.
  4. Seluruh proses penatausahaan barang wajib mengikuti pedoman teknis pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan peralihan dan ketentuan khusus yang ditegaskan dalam dokumen ini, yaitu:

  • Segala ketentuan dalam Keputusan Bupati Nomor 50 Tahun 2026 yang tidak diubah oleh keputusan ini dinyatakan tetap berlaku dan sah.
  • Personel yang ditunjuk dilarang mengabaikan tanggung jawab pelaporan fisik dan administrasi barang milik daerah sesuai dengan kewenangannya.
  • Keputusan ini mulai memiliki kekuatan hukum tetap dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Maret 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.