| Tentang | Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2026 tentang Penunjukan Pengelola Barang, Pejabat Penatausahaan Barang Pengelola, Pengurus Barang Pengelola, Pembantu Pengurus Barang Pengelola, serta Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Pen |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 163 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Maret 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 30 Maret 2026
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2026 tentang Penunjukan Pengelola Barang, Pejabat Penatausahaan Barang Pengelola, Pengurus Barang Pengelola, Pembantu Pengurus Barang Pengelola, serta Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Pen |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 163 Tahun 2026 yang mengatur tentang perubahan atas keputusan sebelumnya, yaitu Nomor 50 Tahun 2026. Fokus utama peraturan ini adalah melakukan penyesuaian personil yang ditunjuk sebagai pengelola dan penatausaha barang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2026. Status dokumen ini adalah peraturan perubahan yang dipicu oleh adanya pergeseran jabatan atau personil pada unit kerja tertentu agar administrasi barang tetap berjalan lancar.
Perubahan mendasar dalam dokumen ini terletak pada pembaruan daftar pejabat atau personil yang tercantum dalam Lampiran II mengenai penunjukan pengurus barang. Secara spesifik, penyesuaian dilakukan pada jabatan pengurus barang pada unit kerja berikut:
Dokumen ini merinci secara teknis struktur pengelola barang yang terdiri dari Pejabat Penatausahaan Barang Pengelola, Pengurus Barang Pengelola, Pengguna Barang, hingga Pengurus Barang Pembantu di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk Puskesmas dan unit pelaksana teknis lainnya.
Pelaksanaan pengelolaan barang daerah diprioritaskan pada ketertiban administrasi aset dengan ketentuan teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa hal penting dan ketentuan khusus yang diatur, antara lain:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Maret 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.