Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 163

Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2026 tentang Penunjukan Pengelola Barang, Pejabat Penatausahaan Barang Pengelola, Pengurus Barang Pengelola, Pembantu Pengurus Barang Pengelola, serta Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Pen
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 163
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Maret 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Maret 2026
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2026 tentang Penunjukan Pengelola Barang, Pejabat Penatausahaan Barang Pengelola, Pengurus Barang Pengelola, Pembantu Pengurus Barang Pengelola, serta Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Pen

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 163 Tahun 2026 yang mengatur tentang perubahan atas keputusan sebelumnya, yaitu Nomor 50 Tahun 2026. Fokus utama peraturan ini adalah melakukan penyesuaian personil yang ditunjuk sebagai pengelola dan penatausaha barang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2026. Status dokumen ini adalah peraturan perubahan yang dipicu oleh adanya pergeseran jabatan atau personil pada unit kerja tertentu agar administrasi barang tetap berjalan lancar.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam dokumen ini terletak pada pembaruan daftar pejabat atau personil yang tercantum dalam Lampiran II mengenai penunjukan pengurus barang. Secara spesifik, penyesuaian dilakukan pada jabatan pengurus barang pada unit kerja berikut:

  • Bagian Umum dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.
  • Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul.

Dokumen ini merinci secara teknis struktur pengelola barang yang terdiri dari Pejabat Penatausahaan Barang Pengelola, Pengurus Barang Pengelola, Pengguna Barang, hingga Pengurus Barang Pembantu di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk Puskesmas dan unit pelaksana teknis lainnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pengelolaan barang daerah diprioritaskan pada ketertiban administrasi aset dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Penunjukan Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang pada setiap SKPD sebagai penanggung jawab utama aset di instansinya.
  2. Penugasan Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang untuk melakukan fungsi verifikasi dan pembukuan.
  3. Kewajiban Pengurus Barang Pengguna dalam melakukan pencatatan, inventarisasi, dan pelaporan fisik barang secara berkala.
  4. Seluruh mekanisme pengelolaan wajib berpedoman pada Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah serta aturan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa hal penting dan ketentuan khusus yang diatur, antara lain:

  • Keputusan ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan lampiran yang memuat daftar nama dan NIP pejabat yang ditunjuk.
  • Segala bentuk pengelolaan barang yang dilakukan di luar nama-nama yang telah ditetapkan dalam keputusan ini dianggap tidak sah secara administratif de jure.
  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Maret 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.