| Tentang | Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2026 tentang Penunjukan Pengelola Barang, Pejabat Penatausahaan Barang Pengelola, Pengurus Barang Pengelola, Pembantu Pengurus Barang Pengelola, serta Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Pen |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 163 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Maret 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 30 Maret 2026
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2026 tentang Penunjukan Pengelola Barang, Pejabat Penatausahaan Barang Pengelola, Pengurus Barang Pengelola, Pembantu Pengurus Barang Pengelola, serta Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Pen |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 163 Tahun 2026 yang menetapkan perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 50 Tahun 2026. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian atau pemutakhiran personel yang bertugas dalam pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini berstatus sebagai keputusan perubahan (amendment) untuk mengakomodasi pergeseran pejabat atau staf pada unit kerja tertentu agar administrasi aset tetap berjalan sesuai hukum pada tahun anggaran 2026.
Isi teknis dari keputusan ini memfokuskan pada perubahan daftar personel pengelola aset pada dua instansi spesifik di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Perubahan mendasar mencakup penunjukan nama baru beserta Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk posisi berikut:
Nama-nama personel yang baru ditunjuk tersebut secara resmi menggantikan personel sebelumnya dan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian integral dari keputusan ini.
Pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah diatur dengan urutan prioritas dan klasifikasi jabatan sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan peralihan dan ketentuan khusus yang ditegaskan dalam dokumen ini, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Maret 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.