| Tentang | Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perencanaan dan Keuangan |
| Nomor Peraturan | 1 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | penatausahaan,keuangan,sekretariat |
Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1/Kept/Sekda/2026 yang mengatur tentang penunjukan pejabat pengelola tata usaha keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah untuk Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini bersifat penetapan operasional tahunan untuk menjalankan fungsi administrasi keuangan daerah agar sesuai dengan prinsip tata kelola yang akuntabel dan transparan.
Keputusan ini menetapkan penunjukan personel resmi untuk mengisi empat posisi strategis dalam struktur penatausahaan keuangan, yaitu:
Penunjukan ini mencakup berbagai unit kerja di bawah Sekretariat Daerah, termasuk Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum, Bagian Kesejahteraan Rakyat, hingga Bagian Perencanaan dan Keuangan.
Para pejabat yang ditunjuk memiliki kewenangan teknis dalam urusan perbendaharaan dan akuntansi dengan urutan prioritas pelaksanaan tugas sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus dan ketentuan peralihan yang ditetapkan, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.
.