Keputusan Sekda Tahun 2026 Nomor 1

Tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perencanaan dan Keuangan
Nomor Peraturan 1
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
  • -
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword penatausahaan,keuangan,sekretariat

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1/Kept/Sekda/2026 yang diterbitkan untuk mengatur penunjukan personel dalam menjalankan fungsi tata usaha keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan ketetapan rutin untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah pada Tahun Anggaran 2026 agar berjalan secara tertib dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini secara spesifik menetapkan daftar nama pejabat yang mengemban tanggung jawab pada posisi-posisi berikut:

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD) dan Pembantu PPK SKPD.
  • Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK Unit SKPD) dan Pembantu PPK Unit SKPD.
  • Penunjukan ini mencakup berbagai unit kerja strategis seperti Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Perekonomian, Pembangunan dan Sumber Daya Alam, serta beberapa bagian lainnya di bawah Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.

    Prioritas & Ketentuan Teknis

    Fokus utama tugas pejabat yang ditunjuk berkaitan erat dengan verifikasi dokumen dan pelaporan keuangan dengan urutan pelaksanaan sebagai berikut:

    1. Melakukan verifikasi mendalam terhadap Surat Permintaan Pembayaran (SPP) baik untuk skema Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU), maupun pembayaran Langsung (LS).
    2. Menyiapkan dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) berdasarkan hasil verifikasi dokumen yang diajukan oleh Bendahara.
    3. Menerbitkan surat pernyataan verifikasi sebagai jaminan atas kelengkapan dan keabsahan dokumen keuangan yang menjadi dasar penyiapan SPM.
    4. Melakukan pengawasan dan verifikasi terhadap laporan pertanggungjawaban bendahara penerimaan maupun pengeluaran.
    5. Melaksanakan fungsi akuntansi di masing-masing unit kerja guna menyusun laporan keuangan entitas tersebut secara akurat.

    Larangan & Ketentuan Khusus

    • Seluruh biaya yang muncul akibat pelaksanaan keputusan ini secara eksklusif dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
    • Para pejabat yang ditunjuk dilarang melakukan proses administrasi keuangan di luar prosedur yang telah ditetapkan dalam sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah.
    • Keputusan ini mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan untuk menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan anggaran.

    Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.

    .