| Tentang | Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perencanaan dan Keuangan |
| Nomor Peraturan | 1 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh :
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | penatausahaan,keuangan,sekretariat |
Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1/Kept/Sekda/2026 yang diterbitkan untuk mengatur penunjukan personel dalam menjalankan fungsi tata usaha keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan ketetapan rutin untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah pada Tahun Anggaran 2026 agar berjalan secara tertib dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Keputusan ini secara spesifik menetapkan daftar nama pejabat yang mengemban tanggung jawab pada posisi-posisi berikut:
Fokus utama tugas pejabat yang ditunjuk berkaitan erat dengan verifikasi dokumen dan pelaporan keuangan dengan urutan pelaksanaan sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.
.