Keputusan Sekda Tahun 2026 Nomor 1

Tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perencanaan dan Keuangan
Nomor Peraturan 1
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword penatausahaan,keuangan,sekretariat

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1/Kept/Sekda/2026 yang mengatur tentang penunjukan pejabat pengelola tata usaha keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah untuk Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini bersifat penetapan operasional tahunan untuk menjalankan fungsi administrasi keuangan daerah agar sesuai dengan prinsip tata kelola yang akuntabel dan transparan.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan penunjukan personel resmi untuk mengisi empat posisi strategis dalam struktur penatausahaan keuangan, yaitu:

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD).
  • Pembantu PPK SKPD.
  • Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK Unit SKPD).
  • Pembantu PPK Unit SKPD.

Penunjukan ini mencakup berbagai unit kerja di bawah Sekretariat Daerah, termasuk Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum, Bagian Kesejahteraan Rakyat, hingga Bagian Perencanaan dan Keuangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Para pejabat yang ditunjuk memiliki kewenangan teknis dalam urusan perbendaharaan dan akuntansi dengan urutan prioritas pelaksanaan tugas sebagai berikut:

  1. Melakukan verifikasi terhadap Surat Permintaan Pembayaran (SPP) baik untuk Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU), maupun pembayaran Langsung (LS).
  2. Menyiapkan dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) berdasarkan pengajuan dari Bendahara Pengeluaran.
  3. Menerbitkan surat pernyataan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai syarat formil penyiapan SPM.
  4. Melaksanakan fungsi akuntansi perangkat daerah dan menyusun laporan keuangan secara periodik.
  5. Melakukan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban (LPJ) bendahara serta verifikasi pengembalian kelebihan pendapatan daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan ketentuan peralihan yang ditetapkan, yaitu:

  • Seluruh biaya yang timbul sebagai konsekuensi dari pelaksanaan keputusan ini dibebankan langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  • Pejabat yang ditunjuk wajib memastikan keabsahan bukti-bukti kelengkapan pembayaran sebelum menerbitkan dokumen keuangan.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara efektif terhitung sejak tanggal ditetapkan dan personel yang ditunjuk dalam lampiran (seperti Rochma Bertiana, S.H., M.IP. sebagai PPK SKPD) harus menjalankan tugasnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.