Keputusan Sekda Tahun 2026 Nomor 1

Tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perencanaan dan Keuangan
Nomor Peraturan 1
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
  • -
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword penatausahaan,keuangan,sekretariat

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1/Kept/Sekda/2026 yang menetapkan penunjukan pejabat pengelola keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini bersifat operasional untuk memastikan fungsi tata usaha keuangan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan unit di bawahnya berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan personil yang bertanggung jawab dalam penatausahaan keuangan yang terbagi dalam empat kategori jabatan, yaitu:

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD);
  • Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah;
  • Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK Unit SKPD);
  • Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Pejabat-pejabat tersebut ditempatkan pada berbagai unit kerja seperti Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Organisasi, hingga Bagian Umum dan Protokol.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Para pejabat yang ditunjuk memiliki tugas teknis utama untuk menjamin kelancaran administrasi keuangan, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Melakukan verifikasi terhadap Surat Permintaan Pembayaran (SPP), baik untuk Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GU), maupun Langsung (LS);
  2. Menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM) berdasarkan dokumen permintaan yang sah;
  3. Menerbitkan surat pernyataan verifikasi sebagai bukti kelengkapan dan keabsahan dokumen dasar pencairan dana;
  4. Melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari Bendahara Penerimaan maupun Bendahara Pengeluaran;
  5. Melaksanakan fungsi akuntansi dan menyusun laporan keuangan resmi pada masing-masing unit kerja.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan administratif penting yang melandasi keputusan ini:

  • Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari penetapan keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah terhitung sejak tanggal ditetapkan.
  • Para pejabat wajib menjalankan tugasnya berlandaskan pada Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.

.