| Tentang | Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perencanaan dan Keuangan |
| Nomor Peraturan | 1 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh :
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | penatausahaan,keuangan,sekretariat |
Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1/Kept/Sekda/2026 yang menetapkan penunjukan pejabat pengelola keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini bersifat operasional untuk memastikan fungsi tata usaha keuangan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan unit di bawahnya berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Keputusan ini menetapkan personil yang bertanggung jawab dalam penatausahaan keuangan yang terbagi dalam empat kategori jabatan, yaitu:
Pejabat-pejabat tersebut ditempatkan pada berbagai unit kerja seperti Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Organisasi, hingga Bagian Umum dan Protokol.
Para pejabat yang ditunjuk memiliki tugas teknis utama untuk menjamin kelancaran administrasi keuangan, dengan rincian sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan administratif penting yang melandasi keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.
.