Keputusan Sekda Tahun 2026 Nomor 13

Tentang Perubahan atas Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1/Kept/Sekda/2026 tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pejabat Penatausaha
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perencanaan dan Keuangan
Nomor Peraturan 13
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword ppk skpd,perubahan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13/Kept/Sekda/2026 yang mengatur tentang perubahan atas keputusan sebelumnya terkait penunjukan pejabat pengelola keuangan. Peraturan ini berstatus sebagai perubahan atas aturan lama, yaitu Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 1/Kept/Sekda/2026, yang diterbitkan karena adanya kebutuhan penyesuaian personel dalam struktur penatausahaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini secara spesifik mengubah daftar personel yang bertugas dalam administrasi keuangan daerah untuk Tahun Anggaran 2026. Hal-hal mendasar yang diatur meliputi penunjukan kembali pejabat pada posisi teknis sebagai berikut:

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah.
  • Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah.
  • Penyesuaian daftar nama, Nomor Induk Pegawai (NIP), serta pangkat atau golongan pejabat yang berwenang.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan anggaran dan penatausahaan keuangan diprioritaskan pada unit-unit kerja strategis di bawah Sekretariat Daerah. Berdasarkan lampiran peraturan, terdapat urutan prioritas penunjukan pejabat pada bagian-bagian berikut:

  1. Penunjukan Rochma Bertiana, S.H., M.IP. (Pembina, IV/a) sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD secara menyeluruh.
  2. Penunjukan Ani Suryani, S.E. sebagai Pembantu PPK SKPD untuk mendukung kelancaran operasional keuangan.
  3. Pembaruan pejabat pada Bagian Perekonomian, Pembangunan dan Sumber Daya Alam serta Bagian Organisasi.
  4. Penunjukan pembantu pejabat penatausahaan pada Bagian Tata Pemerintahan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menegaskan bahwa setiap pejabat yang ditunjuk wajib melaksanakan tugas sesuai dengan norma dan prosedur pengelolaan keuangan daerah yang berlaku. Ketentuan khusus dalam peraturan ini menyatakan bahwa keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada awal Februari 2026. Segala bentuk rincian mengenai nama dan jabatan yang tercantum dalam lampiran merupakan bagian integral atau tidak terpisahkan dari keputusan ini. Salinan keputusan juga wajib disampaikan kepada pihak terkait seperti Bupati Bantul dan Kepala Inspektorat sebagai bentuk pelaporan dan pengawasan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Februari 2026 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.