| Tentang | Perubahan atas Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1/Kept/Sekda/2026 tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pejabat Penatausaha |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perencanaan dan Keuangan |
| Nomor Peraturan | 13 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Februari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | ppk skpd,perubahan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13/Kept/Sekda/2026 yang mengatur tentang perubahan atas keputusan sebelumnya terkait penunjukan pejabat pengelola keuangan. Peraturan ini berstatus sebagai perubahan atas aturan lama, yaitu Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 1/Kept/Sekda/2026, yang diterbitkan karena adanya kebutuhan penyesuaian personel dalam struktur penatausahaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.
Peraturan ini secara spesifik mengubah daftar personel yang bertugas dalam administrasi keuangan daerah untuk Tahun Anggaran 2026. Hal-hal mendasar yang diatur meliputi penunjukan kembali pejabat pada posisi teknis sebagai berikut:
Pelaksanaan anggaran dan penatausahaan keuangan diprioritaskan pada unit-unit kerja strategis di bawah Sekretariat Daerah. Berdasarkan lampiran peraturan, terdapat urutan prioritas penunjukan pejabat pada bagian-bagian berikut:
Keputusan ini menegaskan bahwa setiap pejabat yang ditunjuk wajib melaksanakan tugas sesuai dengan norma dan prosedur pengelolaan keuangan daerah yang berlaku. Ketentuan khusus dalam peraturan ini menyatakan bahwa keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada awal Februari 2026. Segala bentuk rincian mengenai nama dan jabatan yang tercantum dalam lampiran merupakan bagian integral atau tidak terpisahkan dari keputusan ini. Salinan keputusan juga wajib disampaikan kepada pihak terkait seperti Bupati Bantul dan Kepala Inspektorat sebagai bentuk pelaporan dan pengawasan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Februari 2026 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.
.