| Tentang | Penunjukan Pembantu Pengurus Barang Pengguna di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perencanaan dan Keuangan |
| Nomor Peraturan | 4 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | pengurus barang,sekretariat |
Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4/Kept/Sekda/2026 yang menetapkan penunjukan personel sebagai Pembantu Pengurus Barang Pengguna di lingkungan Sekretariat Daerah untuk Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini dikeluarkan dengan tujuan utama untuk mewujudkan tertib administrasi serta menjamin pengelolaan barang persediaan yang lebih transparan dan akuntabel di setiap bagian kerja.
Peraturan ini merinci tanggung jawab operasional bagi petugas yang ditunjuk dalam mengelola aset daerah. Beberapa poin fundamental yang diatur meliputi:
Dalam pelaksanaannya, terdapat langkah-langkah teknis dan prioritas anggaran yang ditetapkan sebagai berikut:
Terdapat ketentuan tanggung jawab mutlak dan hal khusus yang harus diperhatikan oleh pemegang jabatan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.
.