Keputusan Sekda Tahun 2026 Nomor 4

Tentang Penunjukan Pembantu Pengurus Barang Pengguna di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perencanaan dan Keuangan
Nomor Peraturan 4
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword pengurus barang,sekretariat

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4/Kept/Sekda/2026 mengenai Penunjukan Pembantu Pengurus Barang Pengguna di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk menjamin terwujudnya tertib administrasi serta efisiensi dalam pengelolaan barang persediaan pada setiap bagian di lingkungan pemerintah daerah terkait.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan sejumlah personel yang bertanggung jawab atas penatausahaan barang di berbagai bagian unit kerja. Tugas-tugas utama yang diatur dalam dokumen ini meliputi:

  • Pelaksanaan prosedur menerima, menyimpan, dan menyalurkan barang persediaan.
  • Melakukan pencatatan administrasi barang secara manual dan memasukkan data ke dalam aplikasi digital SIMPERSADA.
  • Menghimpun seluruh bukti fisik transaksi barang, mulai dari tanda bukti penerimaan hingga penyaluran, secara tertib.
  • Melakukan pendampingan dan bantuan teknis terhadap tugas-tugas yang dijalankan oleh Pengurus Barang Pengguna.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam menjalankan fungsinya, terdapat beberapa prioritas kerja dan langkah pelaksanaan teknis yang wajib dipenuhi oleh petugas, yaitu:

  1. Kewajiban menyusun laporan barang persediaan dalam periode bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan.
  2. Melakukan stock opname secara berkala untuk memastikan kecocokan jumlah fisik barang dengan catatan administratif.
  3. Melaksanakan rekonsiliasi data bersama Bendahara Pengeluaran untuk keperluan penyusunan laporan persediaan organisasi.
  4. Penerimaan honorarium bulanan yang besarannya telah ditentukan berdasarkan Standar Harga Barang Jasa yang berlaku.
  5. Pendanaan atas pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan mengenai tanggung jawab mutlak dan aturan peralihan sebagai berikut:

  • Petugas dilarang mengabaikan tanggung jawab atas keamanan barang, di mana mereka wajib bertanggung jawab penuh atas segala bentuk kerugian, kehilangan, maupun kerusakan barang yang berada di bawah pengurusannya.
  • Setiap petugas bertanggung jawab langsung kepada Pengguna Barang melalui Pengurus Barang Pengguna terkait kondisi logistik yang dikelola.
  • Keputusan ini berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar operasional bagi personil yang tercantum dalam lampiran dokumen.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.