Keputusan Sekda Tahun 2026 Nomor 4

Tentang Penunjukan Pembantu Pengurus Barang Pengguna di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perencanaan dan Keuangan
Nomor Peraturan 4
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword pengurus barang,sekretariat

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4/Kept/Sekda/2026 yang menetapkan penunjukan personel sebagai Pembantu Pengurus Barang Pengguna di lingkungan Sekretariat Daerah untuk Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini dikeluarkan dengan tujuan utama untuk mewujudkan tertib administrasi serta menjamin pengelolaan barang persediaan yang lebih transparan dan akuntabel di setiap bagian kerja.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci tanggung jawab operasional bagi petugas yang ditunjuk dalam mengelola aset daerah. Beberapa poin fundamental yang diatur meliputi:

  • Kewajiban petugas untuk menerima, menyimpan, dan menyalurkan barang persediaan sesuai prosedur.
  • Implementasi sistem pelaporan ganda, yakni pencatatan secara manual dan kewajiban melakukan input data pada aplikasi digital SIMPERSADA.
  • Penyusunan dokumentasi yang tertib atas seluruh bukti penerimaan dan pengeluaran barang.
  • Melakukan koordinasi teknis dalam bentuk rekonsiliasi data dengan Bendahara Pengeluaran guna sinkronisasi laporan persediaan.

    Prioritas & Ketentuan Teknis

    Dalam pelaksanaannya, terdapat langkah-langkah teknis dan prioritas anggaran yang ditetapkan sebagai berikut:

    1. Pembuatan laporan barang persediaan dilakukan secara periodik, mulai dari laporan bulanan, triwulanan, semesteran, hingga laporan tahunan.
    2. Pelaksanaan perhitungan fisik barang atau stock opname secara berkala untuk memastikan kecocokan antara data administratif dengan jumlah fisik di lapangan.
    3. Pemberian honorarium setiap bulan kepada petugas yang ditunjuk, di mana nilainya didasarkan pada Standar Harga Barang Jasa yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
    4. Seluruh sumber pendanaan untuk pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.

    Larangan & Ketentuan Khusus

    Terdapat ketentuan tanggung jawab mutlak dan hal khusus yang harus diperhatikan oleh pemegang jabatan:

    • Petugas dilarang mengabaikan aspek keamanan barang dan wajib bertanggung jawab sepenuhnya kepada Pengguna Barang atas segala bentuk kerugian, kehilangan, atau kerusakan barang yang diurusnya.
    • Setiap petugas yang ditunjuk wajib membantu tugas Pengurus Barang Pengguna dalam lingkup yang lebih luas untuk menjamin kelancaran distribusi logistik kantor.
    • Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.

    Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.

    .