| Tentang | Penunjukan Pembantu Pengurus Barang Pengguna di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perencanaan dan Keuangan |
| Nomor Peraturan | 4 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | pengurus barang,sekretariat |
Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4/Kept/Sekda/2026 mengenai Penunjukan Pembantu Pengurus Barang Pengguna di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk menjamin terwujudnya tertib administrasi serta efisiensi dalam pengelolaan barang persediaan pada setiap bagian di lingkungan pemerintah daerah terkait.
Keputusan ini menetapkan sejumlah personel yang bertanggung jawab atas penatausahaan barang di berbagai bagian unit kerja. Tugas-tugas utama yang diatur dalam dokumen ini meliputi:
Dalam menjalankan fungsinya, terdapat beberapa prioritas kerja dan langkah pelaksanaan teknis yang wajib dipenuhi oleh petugas, yaitu:
Terdapat ketentuan mengenai tanggung jawab mutlak dan aturan peralihan sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.
.