Keputusan Sekda Tahun 2026 Nomor 22

Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4/Kept/Sekda/2026 tentang Penunjukan Pembantu Pengurus Barang Pengguna di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perencanaan dan Keuangan
Nomor Peraturan 22
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 April 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 April 2026
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword pengurus,barang

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 22/Kept/Sekda/2026 yang menetapkan perubahan kedua atas keputusan sebelumnya mengenai penunjukan Pembantu Pengurus Barang Pengguna di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul. Tujuan utama diterbitkannya peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian atau update personel pengelola barang sehubungan dengan adanya perubahan staf pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa agar penatausahaan aset pada Tahun Anggaran 2026 tetap berjalan optimal.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini memuat beberapa poin perubahan teknis terkait struktur organisasi pengelola barang daerah, di antaranya:

  • Perubahan susunan personel yang menjabat sebagai Pembantu Pengurus Barang Pengguna untuk menyesuaikan dengan kondisi mutasi atau perubahan tugas staf di lingkungan pemerintah daerah.
  • Legalitas bagi personel yang baru ditunjuk untuk menjalankan fungsi administrasi, pencatatan, dan pelaporan barang milik daerah.
  • Penegasan bahwa lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan induk mengenai penunjukan pengurus barang.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah pendistribusian tanggung jawab pengelolaan barang pada unit kerja di bawah Sekretariat Daerah. Berikut adalah urutan unit kerja dan personel yang menjadi prioritas dalam penugasan ini:

  1. Bagian Tata Pemerintahan oleh Teguh Subagyo;
  2. Bagian Hukum oleh Lukmiyati;
  3. Bagian Kesejahteraan Rakyat oleh Fiqri Murnianto;
  4. Bagian Perekonomian, Pembangunan dan SDA oleh Suyam Utami;
  5. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa oleh Nurul Latifah Fajriani;
  6. Bagian Organisasi oleh Muhammad Rasyid Ridho;
  7. Bagian Umum dan Protokol oleh Lugiman;
  8. Bagian Perencanaan dan Keuangan oleh Rizky Zuliani Lestiyowati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang harus diperhatikan oleh pihak terkait:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan, sehingga personel lama pada bagian yang diubah harus segera melakukan handover atau serah terima pekerjaan kepada personel baru.
  • Segala regulasi dan lampiran dalam keputusan pertama (Nomor 4/Kept/Sekda/2026) yang tidak mengalami perubahan dalam keputusan ini dinyatakan tetap berlaku.
  • Penyampaian salinan keputusan ini wajib dilakukan kepada Bupati Bantul, Inspektorat Daerah, serta bagian terkait sebagai bentuk transparansi dan laporan pengawasan internal.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 April 2026 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, AGUS BUDIRAHARJA.

.