Keputusan Sekda Tahun 2026 Nomor 22

Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4/Kept/Sekda/2026 tentang Penunjukan Pembantu Pengurus Barang Pengguna di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perencanaan dan Keuangan
Nomor Peraturan 22
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 April 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 April 2026
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword pengurus,barang

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Perubahan Kedua atas Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4/Kept/Sekda/2026. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian atau pemutakhiran susunan Pembantu Pengurus Barang Pengguna di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2026. Perubahan ini bersifat administratif untuk menyesuaikan dengan adanya perubahan personel pada unit kerja terkait agar pengelolaan aset daerah tetap berjalan sesuai aturan.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dari keputusan ini mencakup beberapa hal penting terkait manajemen barang milik daerah, yaitu:

  • Perubahan daftar nama personel yang bertugas sebagai pembantu pengurus barang, khususnya pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
  • Penetapan status hukum bagi pejabat atau staf yang tercantum dalam lampiran untuk menjalankan fungsi penatausahaan barang di masing-masing unit kerja.
  • Keputusan ini memperbarui lampiran pada keputusan sebelumnya (Nomor 15/Kept/Sekda/2026) agar sesuai dengan kondisi terkini organisasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas pembantu pengurus barang diprioritaskan pada penertiban administrasi barang milik daerah di 8 (delapan) bagian dalam lingkup Sekretariat Daerah. Berikut adalah urutan bagian dan rincian teknis penempatannya:

  1. Bagian Tata Pemerintahan: Dikelola oleh satu orang personel tingkat Penata Muda;
  2. Bagian Hukum: Dikelola oleh satu orang personel tingkat Pengatur Tk I;
  3. Bagian Kesejahteraan Rakyat: Fokus pada penatausahaan barang oleh tenaga ahli madya akuntansi;
  4. Bagian Perekonomian, Pembangunan dan SDA: Penunjukan staf teknis berdasarkan kompetensi;
  5. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa: Menjadi fokus utama perubahan personel dalam keputusan ini;
  6. Bagian Organisasi: Penugasan personel untuk memastikan aset administratif terdata;
  7. Bagian Umum dan Protokol: Pengelolaan barang yang mendukung kegiatan operasional pimpinan;
  8. Bagian Perencanaan dan Keuangan: Integrasi data barang dengan laporan keuangan daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan tugasnya, para petugas dilarang melakukan pengelolaan barang yang tidak sesuai dengan Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan:

  • Seluruh personel wajib tunduk pada Peraturan Bupati Nomor 150 Tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan aset.
  • Keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 4/Kept/Sekda/2026.
  • Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada akhir April 2026.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 April 2026 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, AGUS BUDIRAHARJA.

.