| Tentang | Perubahan Kedua atas Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4/Kept/Sekda/2026 tentang Penunjukan Pembantu Pengurus Barang Pengguna di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perencanaan dan Keuangan |
| Nomor Peraturan | 22 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 April 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 30 April 2026
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | pengurus,barang |
Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 22/Kept/Sekda/2026 yang menetapkan perubahan kedua atas keputusan sebelumnya mengenai penunjukan Pembantu Pengurus Barang Pengguna di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul. Tujuan utama diterbitkannya peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian atau update personel pengelola barang sehubungan dengan adanya perubahan staf pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa agar penatausahaan aset pada Tahun Anggaran 2026 tetap berjalan optimal.
Peraturan ini memuat beberapa poin perubahan teknis terkait struktur organisasi pengelola barang daerah, di antaranya:
Fokus utama dari keputusan ini adalah pendistribusian tanggung jawab pengelolaan barang pada unit kerja di bawah Sekretariat Daerah. Berikut adalah urutan unit kerja dan personel yang menjadi prioritas dalam penugasan ini:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang harus diperhatikan oleh pihak terkait:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 April 2026 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, AGUS BUDIRAHARJA.
.