Keputusan Sekda Tahun 2026 Nomor 22

Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4/Kept/Sekda/2026 tentang Penunjukan Pembantu Pengurus Barang Pengguna di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perencanaan dan Keuangan
Nomor Peraturan 22
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 April 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 April 2026
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword pengurus,barang

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 22/Kept/Sekda/2026 yang mengatur tentang perubahan kedua atas Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 4/Kept/Sekda/2026. Tujuan utama diterbitkannya keputusan ini adalah untuk melakukan penyesuaian atau perubahan personel yang ditunjuk sebagai Pembantu Pengurus Barang Pengguna di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2026, khususnya pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan perubahan susunan pejabat atau staf yang bertanggung jawab dalam penatausahaan barang milik daerah di tingkat unit kerja. Dasar pertimbangan hukum utama mencakup Undang-Undang Pemerintahan Daerah, peraturan mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun 2026. Perubahan ini bersifat teknis administratif guna memastikan kelancaran pengelolaan aset atau asset management di lingkungan pemerintah daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah penempatan personel yang kompeten pada delapan bagian di bawah Sekretariat Daerah untuk mengelola inventory daerah. Daftar pejabat yang ditunjuk sebagai Pembantu Pengurus Barang Pengguna adalah sebagai berikut:

  1. Teguh Subagyo pada Bagian Tata Pemerintahan;
  2. Lukmiyati pada Bagian Hukum;
  3. Fiqri Murnianto pada Bagian Kesejahteraan Rakyat;
  4. Suyam Utami pada Bagian Perekonomian, Pembangunan dan SDA;
  5. Nurul Latifah Fajriani pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
  6. Muhammad Rasyid Ridho pada Bagian Organisasi;
  7. Lugiman pada Bagian Umum dan Protokol;
  8. Rizky Zuliani Lestiyowati pada Bagian Perencanaan dan Keuangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.
  • Segala lampiran yang berisi daftar nama dan unit kerja merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
  • Salinan keputusan harus disampaikan kepada Bupati Bantul sebagai laporan, serta kepada Kepala Inspektorat Daerah untuk kepentingan pengawasan atau monitoring.
  • Petugas yang ditunjuk wajib melaksanakan tugas penatausahaan barang sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku dalam peraturan pengelolaan barang milik daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 April 2026 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.