| Tentang | Perubahan Kedua atas Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4/Kept/Sekda/2026 tentang Penunjukan Pembantu Pengurus Barang Pengguna di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perencanaan dan Keuangan |
| Nomor Peraturan | 22 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 April 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 30 April 2026
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | pengurus,barang |
Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 22/Kept/Sekda/2026 yang mengatur tentang perubahan kedua atas Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 4/Kept/Sekda/2026. Tujuan utama diterbitkannya keputusan ini adalah untuk melakukan penyesuaian atau perubahan personel yang ditunjuk sebagai Pembantu Pengurus Barang Pengguna di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2026, khususnya pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
Keputusan ini menetapkan perubahan susunan pejabat atau staf yang bertanggung jawab dalam penatausahaan barang milik daerah di tingkat unit kerja. Dasar pertimbangan hukum utama mencakup Undang-Undang Pemerintahan Daerah, peraturan mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun 2026. Perubahan ini bersifat teknis administratif guna memastikan kelancaran pengelolaan aset atau asset management di lingkungan pemerintah daerah.
Fokus utama dari keputusan ini adalah penempatan personel yang kompeten pada delapan bagian di bawah Sekretariat Daerah untuk mengelola inventory daerah. Daftar pejabat yang ditunjuk sebagai Pembantu Pengurus Barang Pengguna adalah sebagai berikut:
Beberapa ketentuan khusus yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 April 2026 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.
.