| Tentang | Perubahan Kedua atas Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4/Kept/Sekda/2026 tentang Penunjukan Pembantu Pengurus Barang Pengguna di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perencanaan dan Keuangan |
| Nomor Peraturan | 22 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 April 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 30 April 2026
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | pengurus,barang |
Dokumen ini merupakan Perubahan Kedua atas Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4/Kept/Sekda/2026. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian atau pemutakhiran susunan Pembantu Pengurus Barang Pengguna di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2026. Perubahan ini bersifat administratif untuk menyesuaikan dengan adanya perubahan personel pada unit kerja terkait agar pengelolaan aset daerah tetap berjalan sesuai aturan.
Isi teknis dari keputusan ini mencakup beberapa hal penting terkait manajemen barang milik daerah, yaitu:
Pelaksanaan tugas pembantu pengurus barang diprioritaskan pada penertiban administrasi barang milik daerah di 8 (delapan) bagian dalam lingkup Sekretariat Daerah. Berikut adalah urutan bagian dan rincian teknis penempatannya:
Dalam menjalankan tugasnya, para petugas dilarang melakukan pengelolaan barang yang tidak sesuai dengan Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 April 2026 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, AGUS BUDIRAHARJA.
.