Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 112

Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pembentukan Tim Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 112
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword menara,telekomunikasi

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 112 Tahun 2026 yang menetapkan perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 24 Tahun 2026. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap susunan personel dalam Tim Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Tahun 2026 di wilayah Kabupaten Bantul karena adanya perubahan kebutuhan organisasi.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam dokumen ini terletak pada Lampiran Susunan dan Personalia tim pengawas. Tim ini dibentuk sebagai langkah strategis pemerintah daerah untuk memastikan pembangunan dan operasional menara telekomunikasi berjalan sesuai dengan koridor hukum dan tata ruang yang berlaku. Peraturan ini mencabut lampiran pada keputusan sebelumnya dan menggantinya dengan daftar personel yang baru.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Struktur tim disusun berdasarkan urutan jabatan dan tanggung jawab teknis sebagai berikut:

  1. Pembina: Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, yang bertanggung jawab atas pengarahan kebijakan secara umum.
  2. Ketua: Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Bantul, yang memimpin koordinasi operasional tim.
  3. Sekretaris: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul, yang mengelola urusan administrasi dan data teknis telekomunikasi.
  4. Anggota: Terdiri dari berbagai unsur instansi terkait, seperti Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana), Satuan Polisi Pamong Praja untuk penegakan aturan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk urusan perizinan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Berdasarkan keputusan ini, terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan:

  • Pelaksanaan tugas oleh tim harus didasarkan pada asas kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi personel yang tercantum untuk menjalankan wewenangnya.
  • Seluruh personel dalam tim dilarang melakukan tindakan di luar prosedur monitoring dan evaluasi yang telah ditetapkan dalam pedoman teknis pengawasan menara.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.