| Tentang | Perubahan Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pembentukan Tim Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Komunikasi dan Informatika |
| Nomor Peraturan | 112 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 19 Februari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dicabut
Dicabut oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | menara,telekomunikasi |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 112 Tahun 2026 yang menetapkan perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 24 Tahun 2026. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap susunan personel dalam Tim Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Tahun 2026 di wilayah Kabupaten Bantul karena adanya perubahan kebutuhan organisasi.
Perubahan mendasar dalam dokumen ini terletak pada Lampiran Susunan dan Personalia tim pengawas. Tim ini dibentuk sebagai langkah strategis pemerintah daerah untuk memastikan pembangunan dan operasional menara telekomunikasi berjalan sesuai dengan koridor hukum dan tata ruang yang berlaku. Peraturan ini mencabut lampiran pada keputusan sebelumnya dan menggantinya dengan daftar personel yang baru.
Struktur tim disusun berdasarkan urutan jabatan dan tanggung jawab teknis sebagai berikut:
Berdasarkan keputusan ini, terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.