Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 11

Tentang Pembentukan Tim Penyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran 2025 Bupati Bantul
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 11
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword pertanggungjawaban,bupati

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 11 Tahun 2026 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Penyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bantul untuk Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini bersifat sebagai dasar hukum pelaksanaan pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran yang harus dilaporkan secara transparan dan akuntabel.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci pembagian peran dalam struktur tim penyusun yang melibatkan berbagai pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Hal-hal mendasar yang diatur meliputi:

  • Pembentukan susunan personalia yang terdiri dari Pengarah (Bupati dan Wakil Bupati), Penanggung Jawab (Sekretaris Daerah), hingga Ketua (Kepala Bappeda).
  • Pembentukan empat kelompok kerja (Pokja) khusus, yaitu Pokja Anggaran, Pokja Penyusun Laporan, Pokja Verifikator Data, dan Pokja Penyaji Data/Verifikator Perangkat Daerah.
  • Penegasan fungsi koordinasi antar instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk pengumpulan bahan laporan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan alokasi waktu kerja diatur secara spesifik guna menjamin kualitas dokumen pertanggungjawaban dengan urutan sebagai berikut:

  1. Durasi Kerja: Pokja Anggaran dan Pokja Penyusun Laporan memiliki masa kerja selama 3 (tiga) bulan untuk menyelesaikan draf laporan dan nota pengantar.
  2. Proses Verifikasi: Pokja Verifikator Data dan Penyaji Data memiliki waktu 2 (dua) bulan untuk melakukan desk pencermatan serta verifikasi draf LKPJ tiap Perangkat Daerah.
  3. Alokasi Anggaran: Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus yang wajib ditaati oleh tim dalam menjalankan fungsinya:

  • Tim Penyusun wajib mempertanggungjawabkan seluruh hasil kerjanya dan melaporkan perkembangan penyusunan secara periodik langsung kepada Bupati Bantul.
  • Bagian Sekretariat dilarang mengabaikan prosedur editing dan layouting sebelum dokumen final dikirimkan ke pihak terkait.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar operasional bagi tim yang telah ditunjuk dalam lampiran.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.