| Tentang | Pembentukan Tim Penyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran 2025 Bupati Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 11 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | pertanggungjawaban,bupati |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 11 Tahun 2026 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Penyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bantul untuk Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini bersifat sebagai dasar hukum pelaksanaan pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran yang harus dilaporkan secara transparan dan akuntabel.
Dokumen ini merinci pembagian peran dalam struktur tim penyusun yang melibatkan berbagai pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Hal-hal mendasar yang diatur meliputi:
Langkah-langkah pelaksanaan dan alokasi waktu kerja diatur secara spesifik guna menjamin kualitas dokumen pertanggungjawaban dengan urutan sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus yang wajib ditaati oleh tim dalam menjalankan fungsinya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.