Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 11

Tentang Pembentukan Tim Penyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran 2025 Bupati Bantul
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 11
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword pertanggungjawaban,bupati

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 11 Tahun 2026 adalah peraturan daerah yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk menyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bantul untuk akhir tahun anggaran 2025. Peraturan ini bersifat sebagai landasan operasional baru yang bertujuan agar penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kinerja daerah selama satu tahun anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Poin-Poin Utama

  • Pembentukan Tim Penyusun LKPJ yang terdiri dari unsur pimpinan daerah, sekretariat daerah, dan berbagai kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
  • Pembagian kerja tim yang terstruktur menjadi beberapa bagian, yaitu pengarah, penanggung jawab, ketua, sekretaris, serta berbagai kelompok kerja teknis.
  • Lingkup tugas tim mencakup penyusunan draf LKPJ, draf nota pengantar, hingga penyiapan draf pandangan fraksi untuk keperluan koordinasi dengan legislatif.
  • Pemanfaatan data dari seluruh Perangkat Daerah sebagai bahan utama penyusunan laporan kinerja tahunan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Target Waktu: Pelaksanaan tugas penyusunan draf utama, nota pengantar, dan koordinasi antar instansi ditargetkan selesai dalam jangka waktu 3 bulan.
  2. Verifikasi Data: Kelompok kerja verifikator dan penyaji data diberikan waktu selama 2 bulan untuk melakukan desk pencermatan dan analisis data sektoral agar informasi yang disajikan akurat.
  3. Sumber Pendanaan: Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  4. Teknis Sekretariat: Bagian sekretariat bertanggung jawab atas administrasi persuratan, pengiriman dokumen, serta proses editing dan layouting dokumen akhir.

Larangan & Ketentuan Khusus

Seluruh anggota tim yang telah ditunjuk dilarang mengabaikan koordinasi antar kelompok kerja dan wajib memastikan bahwa setiap kebijakan serta arahan pimpinan telah dituangkan secara tepat ke dalam dokumen LKPJ. Secara khusus, tim penyusun wajib bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul atas seluruh progres dan hasil kerja yang dicapai. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan, yaitu awal Januari 2026, untuk segera memulai siklus pelaporan tahun anggaran sebelumnya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.