| Tentang | Pembentukan Tim Penyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran 2025 Bupati Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 11 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | pertanggungjawaban,bupati |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 11 Tahun 2026 adalah peraturan daerah yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk menyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bantul untuk akhir tahun anggaran 2025. Peraturan ini bersifat sebagai landasan operasional baru yang bertujuan agar penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kinerja daerah selama satu tahun anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Seluruh anggota tim yang telah ditunjuk dilarang mengabaikan koordinasi antar kelompok kerja dan wajib memastikan bahwa setiap kebijakan serta arahan pimpinan telah dituangkan secara tepat ke dalam dokumen LKPJ. Secara khusus, tim penyusun wajib bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul atas seluruh progres dan hasil kerja yang dicapai. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan, yaitu awal Januari 2026, untuk segera memulai siklus pelaporan tahun anggaran sebelumnya.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.