| Tentang | Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pembentukan Tim Penyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran 2025 Bupati Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 103 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 10 Februari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 10 Februari 2026
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | lkpj,pertanggungjawaban |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 103 Tahun 2026 yang mengatur tentang perubahan atas keputusan sebelumnya, yakni Keputusan Bupati Nomor 11 Tahun 2026. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian susunan personel dalam Tim Penyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2025 Bupati Bantul. Perubahan ini bersifat administratif dan organisasional untuk memastikan kelancaran pelaporan kinerja pemerintah daerah.
Isi teknis utama dari keputusan ini adalah mengubah isi Lampiran I yang memuat susunan dan personalia tim penyusun. Perubahan tersebut didasari oleh adanya dinamika kepegawaian berupa mutasi dan promosi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Penyesuaian ini sangat krusial agar personel yang bertanggung jawab dalam penyusunan laporan sesuai dengan jabatan struktural dan fungsional yang mereka emban saat ini, guna menjamin validitas output dokumen pertanggungjawaban tersebut.
Struktur tim penyusun diatur dengan pembagian tugas yang sistematis untuk memastikan akuntabilitas pelaporan, dengan rincian prioritas peran sebagai berikut:
Keputusan ini menetapkan beberapa ketentuan khusus terkait masa berlaku dan distribusi informasi peraturan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.