Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 103

Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pembentukan Tim Penyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran 2025 Bupati Bantul
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 103
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 Februari 2026
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword lkpj,pertanggungjawaban

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 103 Tahun 2026 yang mengatur tentang perubahan atas keputusan sebelumnya, yakni Keputusan Bupati Nomor 11 Tahun 2026. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian susunan personel dalam Tim Penyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2025 Bupati Bantul. Perubahan ini bersifat administratif dan organisasional untuk memastikan kelancaran pelaporan kinerja pemerintah daerah.

Poin-Poin Utama

Isi teknis utama dari keputusan ini adalah mengubah isi Lampiran I yang memuat susunan dan personalia tim penyusun. Perubahan tersebut didasari oleh adanya dinamika kepegawaian berupa mutasi dan promosi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Penyesuaian ini sangat krusial agar personel yang bertanggung jawab dalam penyusunan laporan sesuai dengan jabatan struktural dan fungsional yang mereka emban saat ini, guna menjamin validitas output dokumen pertanggungjawaban tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Struktur tim penyusun diatur dengan pembagian tugas yang sistematis untuk memastikan akuntabilitas pelaporan, dengan rincian prioritas peran sebagai berikut:

  1. Pengarah: Dijabat oleh Bupati dan Wakil Bupati Bantul yang bertugas memberikan arahan kebijakan umum.
  2. Penanggung Jawab: Sekretaris Daerah yang bertanggung jawab atas koordinasi seluruh elemen tim.
  3. Ketua: Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang memimpin pelaksanaan teknis penyusunan.
  4. Kelompok Kerja (Pokja): Terbagi menjadi Pokja Tim Anggaran, Pokja Penyusun LKPJ, Pokja Verifikator Data, serta Pokja Penyaji Data dan Verifikator Perangkat Daerah.
  5. Sekretariat: Mendukung fungsi administratif dan pengumpulan dokumen dari berbagai instansi terkait.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menetapkan beberapa ketentuan khusus terkait masa berlaku dan distribusi informasi peraturan:

  • Keputusan ini secara resmi mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu sejak 10 Februari 2026.
  • Tim yang telah ditunjuk dilarang mengabaikan koordinasi lintas sektor dalam proses data gathering untuk menjaga keakuratan isi LKPJ.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada Inspektorat Daerah dan Bappeda sebagai instansi pengawas dan pelaksana utama agar segera dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.