| Tentang | Daftar Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan Administrator Kartu Kredit Pemerintah Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 70 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 15 April 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | kartu kredit |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 70 Tahun 2026 yang menetapkan daftar pejabat pemegang dan administrator Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan memanfaatkan fasilitas kredit guna meningkatkan efisiensi dan transparansi transaksi keuangan daerah.
Keputusan ini merinci personel yang bertanggung jawab dalam pengelolaan KKPD pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Poin-poin fundamental dalam dokumen ini meliputi:
Pelaksanaan teknis anggaran melalui KKPD difokuskan pada ketelitian verifikasi dan prosedur perbankan yang ketat. Berikut adalah urutan ketentuan teknis yang diatur:
Dokumen ini mengatur batasan tegas dan aturan khusus untuk mencegah penyimpangan anggaran, antara lain:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.