Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 70

Tentang Daftar Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan Administrator Kartu Kredit Pemerintah Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 70
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 April 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword kartu kredit

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 70 Tahun 2026 merupakan peraturan penetapan Daftar Pemegang dan Administrator Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini bersifat sebagai instrumen pelaksanaan teknis untuk mendukung efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penggunaan Uang Persediaan melalui mekanisme perbankan digital.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembagian tugas dan wewenang bagi personel yang ditunjuk dalam pengelolaan kartu kredit pemerintah pada 45 SKPD, yang mencakup:

  • Penetapan pejabat pemegang kartu yang bertanggung jawab atas pengujian kebenaran tagihan belanja dinas.
  • Penugasan Administrator KKPD untuk mengelola aspek teknis seperti aktivasi kartu dan pengaturan Personal Identification Number (PIN).
  • Kewenangan untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Ganti Uang Persediaan guna pemulihan dana yang telah digunakan.
  • Integrasi sistem pembayaran antara rekening Bendahara Pengeluaran dengan pihak bank penerbit kartu kredit.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pengelolaan anggaran melalui mekanisme kartu kredit ini memprioritaskan validitas transaksi dengan langkah-langkah pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Penyampaian pernyataan kebutuhan Uang Persediaan (UP) KKPD kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah.
  2. Pengujian terhadap kebenaran material pengeluaran, perhitungan bukti tagihan, serta kesesuaian spesifikasi teknis barang dan jasa.
  3. Mekanisme permintaan kenaikan batasan belanja (limit) kartu secara sementara atau permanen kepada bank penerbit atas persetujuan Pengguna Anggaran.
  4. Monitoring berkala terhadap pengembalian batasan belanja ke posisi awal setelah periode penggunaan tertentu berakhir.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat larangan dan aturan khusus yang wajib ditaati oleh pejabat dan pengelola keuangan, antara lain:

  • Pemegang KKPD wajib menolak bukti pengeluaran atas tagihan yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Wajib dilakukan verifikasi mendalam jika ditemukan indikasi penyalahgunaan kartu kredit dalam transaksi belanja daerah.
  • Keputusan ini berlaku secara surut (retroaktif) terhitung sejak tanggal 2 Januari 2026 untuk menjamin legalitas penggunaan anggaran di awal tahun.
  • Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari penetapan keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.