| Tentang | Daftar Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan Administrator Kartu Kredit Pemerintah Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 70 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 15 April 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | kartu kredit |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 70 Tahun 2026 merupakan peraturan penetapan Daftar Pemegang dan Administrator Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini bersifat sebagai instrumen pelaksanaan teknis untuk mendukung efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penggunaan Uang Persediaan melalui mekanisme perbankan digital.
Dokumen ini mengatur pembagian tugas dan wewenang bagi personel yang ditunjuk dalam pengelolaan kartu kredit pemerintah pada 45 SKPD, yang mencakup:
Pengelolaan anggaran melalui mekanisme kartu kredit ini memprioritaskan validitas transaksi dengan langkah-langkah pelaksanaan sebagai berikut:
Terdapat larangan dan aturan khusus yang wajib ditaati oleh pejabat dan pengelola keuangan, antara lain:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.