Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 70

Tentang Daftar Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan Administrator Kartu Kredit Pemerintah Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 70
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 April 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword kartu kredit

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 70 Tahun 2026 merupakan peraturan yang menetapkan daftar resmi pejabat yang ditunjuk sebagai Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dan Administrator KKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah operasional dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan menggunakan sistem pembayaran kartu kredit untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi transaksi keuangan daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci pembagian tugas dan wewenang bagi aparatur yang terlibat dalam pengelolaan KKPD sebagai berikut:

  • Pemegang KKPD bertugas mengusulkan kebutuhan Uang Persediaan (UP) kartu kredit, menyampaikan usulan daftar pemegang kartu kepada Bupati, serta melakukan pengujian terhadap kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran.
  • Administrator KKPD memiliki peran teknis seperti melakukan aktivasi kartu dan Personal Identification Number (PIN), mengajukan permintaan kenaikan batasan belanja (limit) kepada bank penerbit, serta memonitor pengembalian batasan belanja ke posisi awal.
  • Pelaksanaan fungsi bendahara pengeluaran oleh administrator mencakup pengujian ketersediaan dana dan penyusunan daftar pungutan atau potongan pajak atas tagihan yang timbul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis anggaran melalui KKPD diprioritaskan pada verifikasi dan pengujian ketat terhadap setiap transaksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

  1. Melakukan pengujian kebenaran materiil dan perhitungan bukti pengeluaran serta kesesuaiannya dengan tagihan sementara.
  2. Memastikan kesesuaian jenis belanja yang dapat dibayarkan melalui KKPD serta spesifikasi teknis barang atau jasa dalam kontrak.
  3. Menerbitkan Nota Pencairan Dana (NPD) dan Daftar Pembayaran Tagihan KKPD bagi bukti pengeluaran yang telah memenuhi syarat.
  4. Menyampaikan Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (SPM-GUP) kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah untuk penerbitan dana ganti uang persediaan.
  5. Melakukan pembayaran tagihan melalui pendebitan rekening Bendahara Pengeluaran ke rekening bank penerbit setelah dana cair.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memuat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus ditaati:

  • Larangan: Pejabat dilarang mengesahkan atau membayar bukti pengeluaran yang tidak memenuhi ketentuan; Pemegang KKPD wajib menerbitkan surat penolakan jika bukti pengeluaran tidak sesuai persyaratan.
  • Verifikasi: Wajib dilakukan verifikasi mendalam atas setiap indikasi penyalahgunaan penggunaan KKPD dalam transaksi belanja daerah.
  • Ketentuan Peralihan: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, namun memiliki sifat retroaktif atau berdaya laku surut sejak tanggal 2 Januari 2026.
  • Beban Biaya: Segala biaya yang timbul akibat penetapan keputusan ini dibebankan langsung pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.