| Tentang | Daftar Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan Administrator Kartu Kredit Pemerintah Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 70 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 15 April 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | kartu kredit |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 70 Tahun 2026 merupakan peraturan yang menetapkan daftar resmi pejabat yang ditunjuk sebagai Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dan Administrator KKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah operasional dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan menggunakan sistem pembayaran kartu kredit untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi transaksi keuangan daerah.
Dokumen ini merinci pembagian tugas dan wewenang bagi aparatur yang terlibat dalam pengelolaan KKPD sebagai berikut:
Pelaksanaan teknis anggaran melalui KKPD diprioritaskan pada verifikasi dan pengujian ketat terhadap setiap transaksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
Peraturan ini memuat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus ditaati:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.