Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 70

Tentang Daftar Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan Administrator Kartu Kredit Pemerintah Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 70
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 April 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword kartu kredit

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 70 Tahun 2026 yang menetapkan daftar pejabat pemegang dan administrator Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan memanfaatkan fasilitas kredit guna meningkatkan efisiensi dan transparansi transaksi keuangan daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci personel yang bertanggung jawab dalam pengelolaan KKPD pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Poin-poin fundamental dalam dokumen ini meliputi:

  • Penetapan daftar nama dan NIP pejabat yang berwenang sebagai pemegang dan administrator kartu pada 45 unit kerja, mulai dari dinas, badan, sekretariat, hingga kapanewon.
  • Pembagian wewenang secara hierarkis antara pimpinan unit kerja sebagai pemegang kartu dan staf pendukung sebagai administrator.
  • Landasan operasional yang merujuk pada regulasi Menteri Dalam Negeri dan peraturan daerah terkait tata cara penggunaan kartu kredit pemerintah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis anggaran melalui KKPD difokuskan pada ketelitian verifikasi dan prosedur perbankan yang ketat. Berikut adalah urutan ketentuan teknis yang diatur:

  1. Penyampaian kebutuhan Uang Persediaan (UP) melalui surat pernyataan resmi kepada Bendahara Umum Daerah.
  2. Melakukan pengujian terhadap kebenaran data penerima pembayaran, kebenaran materil bukti pengeluaran, serta kesesuaian spesifikasi teknis barang atau jasa.
  3. Mekanisme aktivasi kartu dan permintaan perubahan batasan belanja (limit) melalui call center atau surat elektronik bank penerbit setelah mendapat persetujuan Pengguna Anggaran.
  4. Prosedur monitoring pengembalian limit belanja setelah masa berlaku penggunaan UP berakhir.
  5. Pembayaran tagihan dilakukan melalui pendebitan rekening Bendahara Pengeluaran ke rekening bank penerbit secara elektronik.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dokumen ini mengatur batasan tegas dan aturan khusus untuk mencegah penyimpangan anggaran, antara lain:

  • Pemegang KKPD dilarang mengesahkan bukti pengeluaran yang tidak sesuai dengan ketentuan atau yang memiliki ketidaksesuaian volume dan spesifikasi barang/jasa.
  • Wajib dilakukan verifikasi segera jika ditemukan indikasi penyalahgunaan kartu dalam transaksi apa pun.
  • Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  • Aturan ini memiliki sifat berdaya laku surut, yakni berlaku secara administratif terhitung sejak tanggal 2 Januari 2026.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.