Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 90

Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 70 Tahun 2026 tentang Daftar Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan Administrator Kartu Kredit Pemerintah Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 90
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword kartu kredit

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 90 Tahun 2026 yang menetapkan perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 70 Tahun 2026. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian atau pembaharuan terhadap daftar personel yang ditunjuk sebagai pengelola instrumen pembayaran non-tunai pemerintah di lingkungan Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2026.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam keputusan ini dipicu oleh adanya dinamika organisasi berupa perpindahan Pegawai Negeri Sipil (mutasi) pada level Jabatan Tinggi Pratama. Poin-poin perubahan yang diatur meliputi:

  • Penyesuaian daftar nama pejabat yang bertindak sebagai Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
  • Penyesuaian daftar nama petugas yang ditunjuk sebagai Administrator KKPD pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
  • Secara spesifik, perubahan ini menekankan pada pembaharuan personel di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kapanewon Jetis.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan anggaran melalui media kartu kredit ini harus merujuk pada standar teknis dan prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Ketentuan teknis yang menjadi prioritas meliputi:

  1. Penerapan tata cara penggunaan KKPD yang sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 73 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan kartu kredit pemerintah daerah.
  2. Cakupan wilayah kerja yang melibatkan 45 unit kerja, termasuk Dinas, Badan, Sekretariat Daerah, hingga seluruh instansi di tingkat Kapanewon (kecamatan).
  3. Setiap SKPD wajib memiliki personel yang bertanggung jawab secara teknis (Administrator) dan pejabat yang memegang hak penggunaan anggaran (Pemegang KKPD) yang datanya tervalidasi dalam lampiran keputusan ini.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan keputusan ini, terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan:

  • Keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan induk (Nomor 70 Tahun 2026), sehingga ketentuan yang tidak diubah tetap berlaku.
  • Seluruh penggunaan dana melalui KKPD wajib didokumentasikan dan dilaporkan secara berkala kepada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD).
  • Personel yang telah dimutasi dari jabatan lamanya secara otomatis kehilangan hak akses sebagai pemegang atau administrator kartu pada unit kerja sebelumnya.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.