| Tentang | Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 70 Tahun 2026 tentang Daftar Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan Administrator Kartu Kredit Pemerintah Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 90 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Februari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | kartu kredit |
Dokumen hukum ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 90 Tahun 2026 yang menetapkan perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 70 Tahun 2026. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian atau pembaharuan terhadap daftar personel yang ditunjuk sebagai pengelola instrumen pembayaran non-tunai pemerintah di lingkungan Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2026.
Perubahan mendasar dalam keputusan ini dipicu oleh adanya dinamika organisasi berupa perpindahan Pegawai Negeri Sipil (mutasi) pada level Jabatan Tinggi Pratama. Poin-poin perubahan yang diatur meliputi:
Pelaksanaan anggaran melalui media kartu kredit ini harus merujuk pada standar teknis dan prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Ketentuan teknis yang menjadi prioritas meliputi:
Dalam pelaksanaan keputusan ini, terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.