Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 715

Tentang Pembentukan Forum Koordinasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Kabupaten Bantul Periode 2025-2030
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 715
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 November 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Forum Koordinasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Kabupaten Bantul Periode 2025-2030

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 715 Tahun 2025 yang mengatur tentang pembentukan Forum Koordinasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (FKPDA) Kabupaten Bantul untuk periode masa bakti 2025-2030. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang efektif, efisien, dan berkelanjutan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan secara terpadu. Keputusan ini merupakan pembaruan hukum yang secara resmi mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Bupati Bantul Nomor 1 Tahun 2013.

Poin-Poin Utama

Forum yang dibentuk memiliki tugas dan fungsi strategis dalam menjaga ekosistem perairan di wilayah Bantul. Beberapa poin teknis utama yang diatur meliputi:

  • Melakukan pengkajian terhadap kebijakan, rencana pelaksanaan, serta dampak kegiatan pengelolaan daerah aliran sungai sebagai bahan masukan bagi pengambil keputusan.
  • Melaksanakan koordinasi dan konsultasi untuk menyelaraskan kepentingan antar sektor, antar wilayah, dan antar pemangku kepentingan (stakeholders).
  • Membantu penyusunan rancangan kebijakan dan rencana kerja forum, baik secara tahunan maupun periode lima tahunan.
  • Mengintegrasikan berbagai kepentingan yang terkait dengan pemanfaatan dan perlindungan sungai di Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan fokus utama pelaksanaan tugas forum melalui urutan prioritas dan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Perumusan strategi dan rekomendasi teknis yang aplikatif dalam pengelolaan daerah aliran sungai di tingkat kabupaten.
  2. Penyaluran aspirasi masyarakat agar kebijakan yang diambil pemerintah daerah bersifat partisipatif.
  3. Peningkatan peran pengawasan masyarakat (social monitoring) dalam menjaga kelestarian lingkungan sungai.
  4. Penyelesaian masalah-masalah faktual yang terjadi di lapangan terkait pengelolaan sumber daya air dan sungai.
  5. Pendanaan untuk mendukung seluruh kegiatan forum dibebankan secara resmi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, terdapat ketentuan khusus mengenai susunan organisasi dan aturan peralihan, yaitu:

  • Keanggotaan Luas: Forum ini tidak hanya diisi oleh birokrat, tetapi juga wajib melibatkan Dewan Pakar dari unsur ahli, lembaga swadaya masyarakat, serta berbagai Komunitas Peduli Sungai (seperti komunitas Gajahwong, Code, Progo, Winongo, dan lainnya).
  • Pertanggungjawaban: Forum diwajibkan memberikan laporan berkala dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Status Hukum: Dengan berlakunya keputusan ini, maka segala struktur forum yang dibentuk berdasarkan aturan tahun 2013 dianggap sudah tidak memiliki kekuatan hukum lagi dan wajib mengikuti struktur personalia yang baru dalam lampiran keputusan ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 November 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.