| Tentang | Pembentukan Forum Koordinasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Kabupaten Bantul Periode 2025-2030 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 715 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 17 November 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Forum Koordinasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Kabupaten Bantul Periode 2025-2030 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 715 Tahun 2025 yang mengatur tentang pembentukan Forum Koordinasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (FKPDA) Kabupaten Bantul untuk periode masa bakti 2025-2030. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang efektif, efisien, dan berkelanjutan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan secara terpadu. Keputusan ini merupakan pembaruan hukum yang secara resmi mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Bupati Bantul Nomor 1 Tahun 2013.
Forum yang dibentuk memiliki tugas dan fungsi strategis dalam menjaga ekosistem perairan di wilayah Bantul. Beberapa poin teknis utama yang diatur meliputi:
Pemerintah menetapkan fokus utama pelaksanaan tugas forum melalui urutan prioritas dan ketentuan teknis sebagai berikut:
Dalam keputusan ini, terdapat ketentuan khusus mengenai susunan organisasi dan aturan peralihan, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 November 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.