Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 162

Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 715 Tahun 2025 tentang Pembentukan Forum Koordinasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Kabupaten Bantul Periode 2025-2030
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 162
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Maret 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Maret 2026
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword das,sungai

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 162 Tahun 2026 yang mengatur tentang perubahan atas keputusan sebelumnya, yaitu Nomor 715 Tahun 2025. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk melakukan penyesuaian keanggotaan melalui penambahan personel pada Forum Koordinasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kabupaten Bantul untuk Periode 2025-2030. Langkah ini diambil guna memastikan pengelolaan wilayah aliran sungai dilakukan secara lebih komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang lebih luas.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam peraturan ini berfokus pada pembaruan struktur organisasi forum yang tercantum dalam lampiran keputusan. Beberapa poin perubahan dan penguatan fungsi meliputi:

  • Penyesuaian Struktur: Melakukan perubahan daftar personalia guna mengakomodasi kebutuhan koordinasi yang lebih dinamis di lapangan.
  • Integrasi Multi-Sektor: Struktur forum mencakup unsur pemerintah pusat (Balai Besar Wilayah Sungai), pemerintah daerah, akademisi, hingga organisasi non-pemerintah.
  • Landasan Operasional: Forum bertugas sebagai wadah komunikasi dan konsultasi dalam pengelolaan Daerah Aliran Sungai secara terpadu di wilayah administratif Kabupaten Bantul.
  • Legalitas Formal: Menjadikan lampiran baru sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati sebelumnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Susunan dan personalia dalam forum ini diatur berdasarkan urutan tanggung jawab dan keahlian sebagai berikut:

  1. Pembina: Diisi oleh Bupati dan Wakil Bupati Bantul yang memberikan dukungan kebijakan tertinggi.
  2. Pengarah: Terdiri dari Sekretaris Daerah dan pimpinan instansi teknis seperti Balai Pengelolaan DAS Serayu Opak Progo.
  3. Dewan Pakar: Melibatkan unsur ahli dari kalangan profesional untuk memberikan rekomendasi berbasis data dan keilmuan.
  4. Pengurus Harian: Dipimpin oleh Kepala Bappeda Bantul sebagai Ketua Umum, didukung oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum sebagai Wakil Ketua.
  5. Unsur Anggota: Melibatkan secara masif sebanyak 35 perwakilan komunitas dan kelompok masyarakat, termasuk Komunitas Peduli Sungai (Winongo, Code, Progo), Yayasan Lingkungan, dan satuan tugas sampah.
  6. Sekretariat: Tim pendukung administrasi yang berkedudukan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang harus dipahami dalam dokumen ini:

  • Keberlakuan Aturan: Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan menggantikan susunan lampiran pada keputusan sebelumnya.
  • Ketentuan Perubahan: Setiap perubahan personel di masa mendatang harus tetap mengacu pada mekanisme koordinasi yang diatur oleh peraturan perundang-undangan mengenai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
  • Tanggung Jawab Personel: Personel yang ditunjuk wajib menjalankan peran koordinasi sesuai dengan pembagian jabatan dalam tim (Pembina, Pengarah, Pakar, atau Pengurus).

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Maret 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.