| Tentang | Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Penerimaan Pembantu pada Perangkat D |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 126 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Maret 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 02 Maret 2026
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | pengguna,anggaran,bendahara |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 126 Tahun 2026 yang mengatur tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2026. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk menyesuaikan perubahan personel yang menjabat sebagai bendahara pada perangkat daerah tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul agar sesuai dengan kondisi organisasi terkini pada Tahun Anggaran 2026.
Perubahan mendasar dalam keputusan ini berfokus pada penunjukan kembali personel bendahara di dua unit kerja, yaitu:
Secara teknis, keputusan ini memperbarui lampiran yang mengatur identitas pejabat (Nama dan NIP) yang berwenang sebagai Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta berbagai posisi bendahara pengeluaran dan penerimaan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bantul.
Pelaksanaan manajemen keuangan daerah dalam keputusan ini mengedepankan akuntabilitas dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Beberapa ketentuan penting dan aturan peralihan yang ditetapkan meliputi:
2 Maret 2026, ABDUL HALIM MUSLIH
.