Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 126

Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Penerimaan Pembantu pada Perangkat D
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 126
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Maret 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Maret 2026
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword pengguna,anggaran,bendahara

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 126 Tahun 2026 yang mengatur tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2026. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk menyesuaikan perubahan personel yang menjabat sebagai bendahara pada perangkat daerah tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul agar sesuai dengan kondisi organisasi terkini pada Tahun Anggaran 2026.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam keputusan ini berfokus pada penunjukan kembali personel bendahara di dua unit kerja, yaitu:

  • Bendahara Penerimaan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul.
  • Bendahara Penerimaan Pembantu pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Bantul II.

Secara teknis, keputusan ini memperbarui lampiran yang mengatur identitas pejabat (Nama dan NIP) yang berwenang sebagai Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta berbagai posisi bendahara pengeluaran dan penerimaan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan manajemen keuangan daerah dalam keputusan ini mengedepankan akuntabilitas dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Legalitas personel dalam melakukan penatausahaan keuangan daerah untuk menjamin kelancaran operasional OPD.
  2. Sinkronisasi data administrasi pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) terkait otorisasi tanda tangan pejabat keuangan.
  3. Kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan pedoman teknis dari Kementerian Dalam Negeri.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan penting dan aturan peralihan yang ditetapkan meliputi:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal ditetapkan, yaitu 2 Maret 2026.
  • Lampiran dalam keputusan ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari keputusan induk (Nomor 13 Tahun 2026).
  • Pejabat yang ditunjuk dilarang melakukan tindakan yang melanggar prinsip transparansi dan wajib mematuhi aturan mengenai pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada Inspektorat Daerah untuk kepentingan pengawasan internal pemerintah daerah.

2 Maret 2026, ABDUL HALIM MUSLIH

.