Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 13

Tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Penerimaan Pembantu Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 13
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword anggaran

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2026 yang bertujuan untuk menunjuk pejabat pengelola keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan guna mencapai daya guna dan hasil guna yang maksimal dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Status dokumen ini merupakan penetapan resmi personalia yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah untuk satu tahun anggaran penuh.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci penunjukan pejabat pada berbagai lini perangkat daerah yang mencakup enam posisi kunci, yakni:

  1. Pengguna Anggaran (PA);
  2. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
  3. Bendahara Pengeluaran;
  4. Bendahara Pengeluaran Pembantu;
  5. Bendahara Penerimaan; dan
  6. Bendahara Penerimaan Pembantu.

Poin krusial dalam keputusan ini adalah penegasan bahwa penunjukan pejabat tersebut juga berlaku bagi Perangkat Daerah yang mengampu Dana Keistimewaan, sehingga standar pengelolaan keuangan tetap seragam di seluruh instansi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pejabat yang ditunjuk memiliki kewajiban teknis dalam siklus anggaran yang meliputi:

  • Pengguna Anggaran wajib menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah.
  • Pengelolaan utang, piutang, dan barang milik daerah menjadi tanggung jawab penuh pimpinan perangkat daerah terkait.
  • Bendahara Pengeluaran harus melakukan pembukuan pada Buku Kas Umum untuk setiap transaksi dan melakukan pencatatan pada kartu pengendali anggaran.
  • Bendahara Penerimaan diwajibkan menyetorkan seluruh penerimaan pajak atau retribusi ke rekening kas daerah pada bank yang ditunjuk oleh Bupati Bantul.
  • Sistem pelaporan dilakukan secara berkala, baik dalam bentuk laporan bulanan, triwulanan, maupun laporan akhir tahun atas realisasi pengeluaran.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa batasan dan aturan peralihan penting yang harus diperhatikan:

  • Pejabat dilarang melakukan ikatan atau perjanjian kerja sama dengan pihak lain yang nilainya melampaui batas anggaran yang telah ditetapkan.
  • Setiap pengeluaran kas oleh Bendahara Pengeluaran hanya dapat dilakukan atas persetujuan dari Pengguna Anggaran.
  • Segala pembiayaan operasional yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan, yakni pada awal tahun anggaran 2026.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.