| Tentang | Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Penerimaan Pembantu Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 13 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | anggaran |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2026 yang bertujuan untuk menunjuk pejabat pengelola keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan guna mencapai daya guna dan hasil guna yang maksimal dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Status dokumen ini merupakan penetapan resmi personalia yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah untuk satu tahun anggaran penuh.
Keputusan ini merinci penunjukan pejabat pada berbagai lini perangkat daerah yang mencakup enam posisi kunci, yakni:
Poin krusial dalam keputusan ini adalah penegasan bahwa penunjukan pejabat tersebut juga berlaku bagi Perangkat Daerah yang mengampu Dana Keistimewaan, sehingga standar pengelolaan keuangan tetap seragam di seluruh instansi.
Pejabat yang ditunjuk memiliki kewajiban teknis dalam siklus anggaran yang meliputi:
Terdapat beberapa batasan dan aturan peralihan penting yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Januari 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.