| Tentang | Pengelola Aplikasi Survei Kepuasan Masyarakat secara Daring di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 11 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 19 Januari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 19 Januari 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | skm,daring |
Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11/Kept/Sekda/2026 yang menetapkan susunan pengelola aplikasi survei kepuasan masyarakat secara daring di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat secara sistematis guna meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui platform digital yang terintegrasi.
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi pengelola yang terdiri dari beberapa elemen penting untuk memastikan kelancaran survei elektronik, yaitu:
Pelaksanaan pengelolaan survei kepuasan masyarakat mengutamakan langkah-langkah teknis dan integrasi data sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang wajib ditaati oleh para pengelola aplikasi, antara lain:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Januari 2026 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.
.