Keputusan Sekda Tahun 2026 Nomor 11

Tentang Pengelola Aplikasi Survei Kepuasan Masyarakat secara Daring di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 11
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 19 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword skm,daring

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11/Kept/Sekda/2026 yang menetapkan susunan pengelola aplikasi survei kepuasan masyarakat secara daring di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat secara sistematis guna meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui platform digital yang terintegrasi.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan struktur organisasi pengelola yang terdiri dari beberapa elemen penting untuk memastikan kelancaran survei elektronik, yaitu:

  • Tim Koordinasi yang bertugas memberikan pendampingan kebijakan, arahan teknis, dan pengawasan internal terhadap pelaksanaan survei.
  • Admin Instansi yang memiliki tanggung jawab dalam mengelola database, melakukan analisis data, serta menyusun rekomendasi perbaikan pelayanan publik.
  • Admin Instansi Level 1 dan 2 yang bertugas sebagai pelaksana teknis di unit kerja terkecil, termasuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat pengguna layanan dan memastikan ketersediaan sarana pendukung survei online.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pengelolaan survei kepuasan masyarakat mengutamakan langkah-langkah teknis dan integrasi data sebagai berikut:

  1. Pengelolaan survei wajib dilakukan melalui portal resmi skm.go.id yang difasilitasi oleh kementerian terkait.
  2. Hasil survei harus diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan, penganggaran, dan laporan kinerja instansi untuk memastikan hasil evaluasi berdampak pada kebijakan anggaran.
  3. Pelaporan hasil survei dilakukan secara berkala kepada pimpinan kementerian, lembaga, atau kepala daerah.
  4. Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang wajib ditaati oleh para pengelola aplikasi, antara lain:

  • Meskipun pengelola memiliki akses terhadap data sensitif responden (nama, nomor HP, email) untuk keperluan following up atau recalling, mereka dilarang keras menyalahgunakan data tersebut dan wajib mematuhi ketentuan perlindungan data pribadi.
  • Pengelola bertanggung jawab penuh dalam memastikan validitas dan kualitas data survei yang dikumpulkan agar tidak terjadi manipulasi hasil.
  • Seluruh jajaran pengelola aplikasi dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Januari 2026 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.