| Tentang | Peta Jabatan Pegawai Aparatur Sipil Negara |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 165 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Maret 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 30 Maret 2026
Mencabut: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Peta Jabatan Pegawai Aparatur Sipil Negara |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 165 Tahun 2026 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan nasional mengenai pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di lingkungan instansi pemerintah. Dokumen ini secara resmi menetapkan struktur jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru di Kabupaten Bantul dan mencabut berlakunya Keputusan Bupati Bantul Nomor 100 Tahun 2025.
Dokumen ini menetapkan Peta Jabatan yang mencakup rincian teknis mengenai jenis jabatan, Kelas Jabatan, serta jumlah kebutuhan pegawai pada seluruh perangkat daerah. Peta jabatan ini mencakup unit organisasi mulai dari Sekretariat Daerah, Inspektorat, Dinas, Badan, hingga tingkat Kapanewon dan UPTD, yang bertujuan untuk menciptakan tata kelola birokrasi yang lebih terstruktur dan sesuai dengan beban kerja nyata.
Peta Jabatan ASN ini diprioritaskan sebagai dasar utama dalam pelaksanaan langkah-langkah teknis berikut:
Terdapat ketentuan khusus yang menyatakan bahwa Peta Jabatan ini bersifat dinamis dan dapat dievaluasi sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan organisasi. Segala ketentuan mengenai peta jabatan dalam peraturan sebelumnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku sejak keputusan ini ditetapkan. Seluruh lampiran peta jabatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini dan wajib dipatuhi oleh seluruh perangkat daerah terkait.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Maret 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.