| Tentang | Pembentukan Tim Verifikasi dan Validasi Daerah Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan |
| Nomor Peraturan | 235 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 25 Mei 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dicabut
Dicabut oleh : Mencabut: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | koperasi,merah,putih |
Peraturan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 235 Tahun 2026 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap percepatan pembangunan fisik fasilitas koperasi. Dokumen ini merupakan peraturan baru yang secara resmi mencabut dan menggantikan ketentuan sebelumnya, yaitu Keputusan Bupati Bantul Nomor 111 Tahun 2026, demi mendukung keberlanjutan program prioritas nasional Koperasi Desa Merah Putih di wilayah Kabupaten Bantul.
Isi teknis utama dari keputusan ini adalah pembentukan Tim Verifikasi dan Validasi Daerah yang memiliki wewenang untuk mengawasi pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan sarana prasarana koperasi. Tim ini bertugas melakukan pemeriksaan dokumen administratif serta melakukan peninjauan lapangan guna memastikan bahwa kondisi fisik bangunan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam perencanaan awal.
Pelaksanaan tugas tim difokuskan pada langkah-langkah teknis dan koordinasi antarlembaga sebagai berikut:
Dalam ketentuan peralihan, ditegaskan bahwa sejak berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Bupati Bantul Nomor 111 Tahun 2026 tentang pembentukan tim serupa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Tim diwajibkan untuk selalu berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait sesuai kewenangannya dan bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul. Tidak ada kompromi terhadap ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam proses pemberian rekomendasi kelayakan bangunan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Mei 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.