Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 235

Tentang Pembentukan Tim Verifikasi dan Validasi Daerah Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan
Nomor Peraturan 235
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 Mei 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword koperasi,merah,putih

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 235 Tahun 2026 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap percepatan pembangunan fisik fasilitas koperasi. Dokumen ini merupakan peraturan baru yang secara resmi mencabut dan menggantikan ketentuan sebelumnya, yaitu Keputusan Bupati Bantul Nomor 111 Tahun 2026, demi mendukung keberlanjutan program prioritas nasional Koperasi Desa Merah Putih di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi teknis utama dari keputusan ini adalah pembentukan Tim Verifikasi dan Validasi Daerah yang memiliki wewenang untuk mengawasi pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan sarana prasarana koperasi. Tim ini bertugas melakukan pemeriksaan dokumen administratif serta melakukan peninjauan lapangan guna memastikan bahwa kondisi fisik bangunan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam perencanaan awal.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim difokuskan pada langkah-langkah teknis dan koordinasi antarlembaga sebagai berikut:

  1. Memastikan kesesuaian hasil pembangunan dengan spesifikasi teknis dan dokumen perencanaan yang sah.
  2. Menyusun berita acara hasil verifikasi dan validasi sebagai dasar pemberian rekomendasi kelayakan penggunaan bangunan.
  3. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas secara digital melalui Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (SIMKOPDES).
  4. Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  5. Struktur tim dipimpin oleh Sekretaris Daerah sebagai Ketua Umum dan melibatkan berbagai kepala perangkat daerah terkait sebagai anggota.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam ketentuan peralihan, ditegaskan bahwa sejak berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Bupati Bantul Nomor 111 Tahun 2026 tentang pembentukan tim serupa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Tim diwajibkan untuk selalu berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait sesuai kewenangannya dan bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul. Tidak ada kompromi terhadap ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam proses pemberian rekomendasi kelayakan bangunan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Mei 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.