Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 342

Tentang Pembentukan Tim Verifikasi dan Validasi Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan
Nomor Peraturan 342
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 Agustus 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 Agustus 2026
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword koperasi,merah,putih

Ringkasan Umum

Peraturan ini menetapkan pembentukan Tim Verifikasi dan Validasi Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh proses pembangunan fisik dan pengadaan sarana pendukung koperasi telah sesuai dengan standar yang ditetapkan sebelum digunakan. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang secara resmi mencabut dan menggantikan Keputusan Bupati Bantul Nomor 235 Tahun 2026 guna mengoptimalkan percepatan pembangunan di daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci tugas dan fungsi teknis tim dalam mengawal akuntabilitas proyek koperasi. Poin-poin fundamental yang diatur meliputi:

  • Pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen administratif terkait pembangunan fisik gerai dan pergudangan.
  • Pelaksanaan tinjauan lapangan guna memverifikasi kondisi fisik bangunan dan sarana prasarana secara nyata.
  • Penyusunan berita acara hasil verifikasi dan validasi sebagai dokumen legal hasil pemeriksaan.
  • Pemberian rekomendasi mengenai kelayakan penggunaan bangunan kepada pemerintah daerah.
  • Pelaporan hasil kerja secara sistematis melalui Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (SIMKOPDES).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah menetapkan urutan prioritas kerja, struktur organisasi, dan mekanisme pendanaan sebagai berikut:

  1. Tim diarahkan untuk memprioritaskan kesesuaian antara hasil pembangunan di lapangan dengan dokumen perencanaan yang telah disepakati.
  2. Struktur tim bersifat lintas sektoral dengan susunan: Ketua dijabat oleh Sekretaris Daerah, Ketua Pelaksana dijabat oleh para Asisten Sekda, dan Wakil Ketua dijabat oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan.
  3. Anggota tim melibatkan berbagai instansi teknis termasuk Inspektorat, Dinas Pekerjaan Umum, hingga pejabat kewilayahan seperti Panewu (Camat) dan Lurah di seluruh Kabupaten Bantul.
  4. Seluruh biaya yang timbul akibat pelaksanaan tugas tim ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul atau sumber pendanaan lain yang sah menurut hukum.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang wajib diperhatikan oleh pihak terkait:

  • Sejak berlakunya peraturan ini, maka Keputusan Bupati Bantul Nomor 235 Tahun 2026 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai landasan hukum verifikasi daerah.
  • Dalam melaksanakan tugasnya, tim diberikan kewenangan untuk melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya sesuai dengan batas kewenangan masing-masing.
  • Tim wajib mempertanggungjawabkan seluruh hasil verifikasi dan validasi tersebut secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Agustus 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.