| Tentang | Pembentukan Tim Verifikasi dan Validasi Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan |
| Nomor Peraturan | 342 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 14 Agustus 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 14 Agustus 2026
Mencabut: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | koperasi,merah,putih |
Peraturan ini menetapkan pembentukan Tim Verifikasi dan Validasi Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh proses pembangunan fisik dan pengadaan sarana pendukung koperasi telah sesuai dengan standar yang ditetapkan sebelum digunakan. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang secara resmi mencabut dan menggantikan Keputusan Bupati Bantul Nomor 235 Tahun 2026 guna mengoptimalkan percepatan pembangunan di daerah.
Keputusan ini merinci tugas dan fungsi teknis tim dalam mengawal akuntabilitas proyek koperasi. Poin-poin fundamental yang diatur meliputi:
Pemerintah daerah menetapkan urutan prioritas kerja, struktur organisasi, dan mekanisme pendanaan sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang wajib diperhatikan oleh pihak terkait:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Agustus 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.