Peraturan Bupati Tahun 2026 Nomor 37

Tentang Garis Sempadan
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 37
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 April 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 April 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword sempadan

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 37 Tahun 2026 diterbitkan untuk mengatur kembali Garis Sempadan sebagai instrumen pengendalian tata ruang guna menjamin keamanan, kelestarian lingkungan, dan ketertiban wilayah. Peraturan ini berstatus sebagai regulasi baru yang secara resmi mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2011 karena dianggap sudah tidak relevan dengan dinamika pembangunan dan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru, termasuk penyesuaian terhadap kebijakan Omnibus Law.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur batasan fisik luar pengamanan pada berbagai objek vital di Kabupaten Bantul yang mencakup:

  • Sempadan Perairan yang meliputi sungai, pantai, mata air, dan embung.
  • Sempadan Infrastruktur Transportasi seperti jalan, jembatan, dan jalur rel kereta api.
  • Sempadan Fasilitas Umum dan Energi meliputi jaringan irigasi, pipa minyak/gas bumi, serta saluran udara tegangan tinggi (SUTT/SUTET).
  • Sempadan Pelestarian yang dikhususkan bagi kawasan atau bangunan cagar budaya.
  • Penetapan ruang lingkup pengukuran yang dihitung dari titik-titik teknis tertentu seperti tepi luar badan jalan, kaki tanggul, atau titik pasang air laut tertinggi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Peraturan ini menetapkan batasan angka teknis yang sangat spesifik sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan:

  1. Garis Sempadan Pantai ditetapkan minimal 200 meter dari titik pasang tertinggi untuk wilayah pantai, dan 300 meter untuk area laguna atau muara sungai.
  2. Garis Sempadan Sungai di kawasan perkotaan yang tidak bertanggul memiliki jarak variatif antara 10 meter hingga 30 meter tergantung kedalaman sungai, sementara sungai bertanggul minimal berjarak 3 meter dari tepi luar kaki tanggul.
  3. Garis Sempadan Jalan ditentukan berdasarkan kelas jalan, yakni: Jalan Arteri (15 meter), Jalan Kolektor (5 meter), Jalan Lokal (3 meter), dan Jalan Lingkungan (2 meter) yang diukur dari tepi luar badan jalan.
  4. Garis Sempadan Infrastruktur Khusus meliputi Mata Air (minimal 200 meter), Jalur Rel Kereta Api (minimal 9 meter), serta lintasan Pipa Minyak dan Gas (minimal 3 meter).
  5. Garis Sempadan Listrik mengacu pada Jarak Bebas Minimum Horisontal sumbu menara, contohnya 22 meter untuk SUTET 500 KV sirkuit tunggal.

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan utama peraturan ini adalah pelarangan pemanfaatan kawasan sempadan untuk kegiatan atau pembangunan yang berada di luar fungsi perlindungan kawasan tersebut. Namun, pemanfaatan terbatas masih diizinkan untuk fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH), kegiatan penelitian, rekreasi/wisata alam, fasilitas utilitas tertentu, serta kepentingan adat dan kearifan lokal. Dalam Ketentuan Peralihan, izin pemanfaatan yang telah diterbitkan sebelum peraturan ini berlaku tetap dinyatakan tetap berlaku hingga masa berlakunya berakhir, sedangkan permohonan yang masih dalam proses wajib menyesuaikan dengan aturan baru ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 April 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.