| Tentang | Garis Sempadan |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 37 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 April 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 April 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | sempadan |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 37 Tahun 2026 diterbitkan untuk mengatur kembali Garis Sempadan sebagai instrumen pengendalian tata ruang guna menjamin keamanan, kelestarian lingkungan, dan ketertiban wilayah. Peraturan ini berstatus sebagai regulasi baru yang secara resmi mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2011 karena dianggap sudah tidak relevan dengan dinamika pembangunan dan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru, termasuk penyesuaian terhadap kebijakan Omnibus Law.
Dokumen ini mengatur batasan fisik luar pengamanan pada berbagai objek vital di Kabupaten Bantul yang mencakup:
Peraturan ini menetapkan batasan angka teknis yang sangat spesifik sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan:
Ketentuan utama peraturan ini adalah pelarangan pemanfaatan kawasan sempadan untuk kegiatan atau pembangunan yang berada di luar fungsi perlindungan kawasan tersebut. Namun, pemanfaatan terbatas masih diizinkan untuk fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH), kegiatan penelitian, rekreasi/wisata alam, fasilitas utilitas tertentu, serta kepentingan adat dan kearifan lokal. Dalam Ketentuan Peralihan, izin pemanfaatan yang telah diterbitkan sebelum peraturan ini berlaku tetap dinyatakan tetap berlaku hingga masa berlakunya berakhir, sedangkan permohonan yang masih dalam proses wajib menyesuaikan dengan aturan baru ini.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 April 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.