| Tentang | Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 28 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Satuan Pendidikan Jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawi |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga |
| Nomor Peraturan | 56 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 18 Agustus 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 18 Agustus 2026
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | bosda,sekolah,bantuan |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 56 Tahun 2026 merupakan peraturan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 28 Tahun 2026 mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA). Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk mengembangkan potensi peserta didik, memeratakan layanan pendidikan berkualitas, serta meningkatkan perlindungan sosial dan kesejahteraan bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pada jenjang TK Negeri, SD/MI, dan SMP/MTs di Kabupaten Bantul.
Dokumen ini mengatur perubahan mendasar mengenai pengalokasian dan penggunaan dana BOSDA yang kini lebih komprehensif. Beberapa poin perubahan utama meliputi:
Pemerintah Daerah mengatur tata cara perhitungan alokasi dana secara sistematis guna memastikan distribusi yang tepat sasaran dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Terdapat batasan dan aturan khusus yang harus dipatuhi dalam pengelolaan dana ini demi menjaga akuntabilitas anggaran:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Agustus 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.