Peraturan Bupati Tahun 2026 Nomor 56

Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 28 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Satuan Pendidikan Jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawi
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 56
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Agustus 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Agustus 2026
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword bosda,sekolah,bantuan

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 56 Tahun 2026 merupakan peraturan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 28 Tahun 2026 mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA). Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk mengembangkan potensi peserta didik, memeratakan layanan pendidikan berkualitas, serta meningkatkan perlindungan sosial dan kesejahteraan bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pada jenjang TK Negeri, SD/MI, dan SMP/MTs di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur perubahan mendasar mengenai pengalokasian dan penggunaan dana BOSDA yang kini lebih komprehensif. Beberapa poin perubahan utama meliputi:

  • Pengakuan alokasi dana untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi tenaga PPPKPW.
  • Integrasi penganggaran BOSDA ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga.
  • Kewajiban pencantuman anggaran BOSDA dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) di setiap satuan pendidikan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Daerah mengatur tata cara perhitungan alokasi dana secara sistematis guna memastikan distribusi yang tepat sasaran dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. BOSDA Khusus: Besaran alokasinya ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Kepala Dinas Dikpora.
  2. BOSDA Kelas Khusus Olahraga (KKO): Dihitung dengan membagi total ketersediaan anggaran dengan jumlah SMP Negeri yang menjadi penerima manfaat.
  3. BOSDA PPPKPW: Dihitung berdasarkan jumlah personel pada setiap satuan pendidikan dikalikan dengan besaran upah yang telah ditetapkan.
  4. Standar Upah: Perhitungan upah didasarkan pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) dengan mempertimbangkan kualifikasi pendidikan mulai dari jenjang SMA hingga S1/DIV, serta wajib mencakup komponen iuran jaminan sosial kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan aturan khusus yang harus dipatuhi dalam pengelolaan dana ini demi menjaga akuntabilitas anggaran:

  • Batas Maksimal Upah: Dalam hal nilai UMK melebihi gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, maka upah PPPKPW diberikan paling banyak setara dengan gaji pegawai pemerintah dengan kualifikasi pendidikan dan masa kerja yang sama.
  • Lingkup Belanja Reguler: Dana BOSDA reguler dibatasi penggunaannya untuk honorarium tenaga non-ASN yang terdaftar dalam Dapodik, belanja habis pakai, pemeliharaan ringan, serta jasa kantor dan utilitas.
  • Ketentuan Peralihan: Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum terbaru di daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Agustus 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.