| Tentang | Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 29 Tahun 2024 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Rumah Sakit Umum Daerah |
| Nomor Peraturan | 53 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Juli 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 27 Juli 2026
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | remunerasi,rsud,panembahan,senopati |
Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 29 Tahun 2024 mengenai sistem remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Panembahan Senopati. Penyesuaian ini dilakukan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan efektivitas pengelolaan sumber daya manusia agar selaras dengan kebutuhan organisasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru yang mencerminkan nilai keadilan dan kepatutan.
Terdapat beberapa perubahan mendasar dan definisi teknis yang diperjelas dalam dokumen ini, antara lain:
Pemerintah daerah mengatur alokasi dan teknis pembagian insentif dengan memprioritaskan likuiditas keuangan rumah sakit melalui ketentuan berikut:
Peraturan ini juga menetapkan batasan khusus dan hak pegawai sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Juli 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.