Peraturan Bupati Tahun 2026 Nomor 53

Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 29 Tahun 2024 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Rumah Sakit Umum Daerah
Nomor Peraturan 53
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Juli 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Juli 2026
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword remunerasi,rsud,panembahan,senopati

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 29 Tahun 2024 mengenai sistem remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Panembahan Senopati. Penyesuaian ini dilakukan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan efektivitas pengelolaan sumber daya manusia agar selaras dengan kebutuhan organisasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru yang mencerminkan nilai keadilan dan kepatutan.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa perubahan mendasar dan definisi teknis yang diperjelas dalam dokumen ini, antara lain:

  • Remunerasi didefinisikan sebagai imbalan kerja yang terdiri dari gaji, honorarium, tunjangan tetap, insentif, bonus prestasi, pesangon, dan/atau pensiun.
  • Penerima remunerasi meliputi Pejabat Pengelola BLUD, pegawai (ASN dan Pegawai Profesional Lainnya), Dewan Pengawas, serta Sekretaris Dewan Pengawas.
  • Pegawai Profesional Lainnya yang bekerja secara tetap berhak menerima gaji berdasarkan ketetapan Pemimpin BLUD serta tunjangan tetap yang mencakup tunjangan kesehatan, ketenagakerjaan, dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah mengatur alokasi dan teknis pembagian insentif dengan memprioritaskan likuiditas keuangan rumah sakit melalui ketentuan berikut:

  1. Insentif yang bersumber dari pembiayaan jaminan kesehatan ditetapkan paling banyak 40% dari besaran klaim yang dibayarkan oleh pihak penjamin.
  2. Besaran maksimal insentif ditentukan berdasarkan rasio likuiditas keuangan dengan pembagian sebagai berikut:
    • Likuiditas sampai dengan 50% mendapatkan insentif maksimal 37%.
    • Likuiditas di atas 50% hingga 100% mendapatkan insentif maksimal 38%.
    • Likuiditas di atas 100% hingga 150% mendapatkan insentif maksimal 39%.
    • Likuiditas di atas 150% mendapatkan insentif maksimal 40%.
  3. Evaluasi likuiditas dilakukan setiap 2 (dua) bulan berdasarkan rata-rata likuiditas dua bulan terakhir.
  4. Pembayaran insentif dilakukan setelah tanggal 20 pada bulan berikutnya setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini juga menetapkan batasan khusus dan hak pegawai sebagai berikut:

  • Pemberian insentif dilarang diberikan kepada Pegawai Profesional Lainnya yang berstatus kontrak, kecuali bagi mereka yang merupakan Tenaga Medis.
  • Pemberian pesangon bagi Pegawai Profesional Lainnya yang bekerja secara tetap dilaksanakan melalui mekanisme jaminan sosial ketenagakerjaan.
  • Pegawai dengan status PNS tetap memiliki hak atas uang pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Segala jenis pelayanan high cost dan/atau high volume diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemimpin BLUD.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Juli 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.