Produk Hukum: Hasil


Tentang Tentang Tunjangan Hari Raya
Status : Berlaku, ditetapkan pada 25 Maret 2024
Selengkapnya


Tentang Peraturan Kalurahan Tentang Perubahan APBKal Tahun Anggaran 2024
Status : Berlaku, ditetapkan pada 20 Agustus 2024
Selengkapnya


Tentang Tata Tertib Musyawarah Kalurahan
Status : Berlaku, ditetapkan pada 20 Maret 2024
Selengkapnya


Tentang PERKAL NO 2 THN 2024 TTG PENCEGAHAN, REHABILITASI DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN SERTA PEREDARAN GELAP NARKOBA DALAM PROGRAM KALURAHAN TRIRENGGO BERSIH NARKOBA
Status : Berlaku, ditetapkan pada 28 Mei 2024
Selengkapnya


Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Status : Berlaku, ditetapkan pada 01 Agustus 2024
Selengkapnya


Tentang Pemberian Tunjangan Kepada Lurah, Pamong Kalurahan, Staf Kalurahan, Staf Honorer Kalurahan dan Badan Permusyawaratan Kalurahan
Status : Berlaku, ditetapkan pada 28 Maret 2024
Selengkapnya


Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2024
Status : Berlaku, ditetapkan pada 01 Oktober 2024
Selengkapnya


Tentang STAF HONORER KALURAHAN
Status : Berlaku, ditetapkan pada 26 September 2024
Selengkapnya


Tentang Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Kalurahan "Srimartani Makmur" Tahun 2024
Status : Berlaku, ditetapkan pada 26 Juni 2024
Selengkapnya


Tentang PERKAL REALISASI APBKAL TAHUN ANGGARAN 2023
Status : Berlaku, ditetapkan pada 23 Februari 2024
Selengkapnya



Produk Hukum Terbaru

Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 588
03 Januari 2025 Jam 08:56:40

Pembentukan Tim Penyelenggara Kesehatan Haj

Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 587
03 Januari 2025 Jam 08:36:31

Daftar Penerima Dan Besaran Penerimaan Hibah Barang Berupa Peralatan Pengelolaan Sampah Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Dan Recycle Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024

Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 586
03 Januari 2025 Jam 09:29:05

Peresmian Pemberhentian Saudara Juminto Karena Meninggal Dunia Dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Terong Kapanewon Dlingo Kabupaten Bantul Dan Peresmian Pengangkatan Saudara Suratman Sebagai Pengganti Antar Waktu