Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomer 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul dan dijabarkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 156 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat dan Staf Ahli Bupati.
Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 156 Tahun 2021, Bagian Hukum berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah yang dikoordinasikan oleh Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
KEDUDUKAN
Bagian Hukum berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
kepada Sekretaris Daerah yang dikoordinasikan oleh Asisten Pemerintahan dan
Kesejahteraan Rakyat. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Bagian Hukum
dipimpin oleh Kepala Bagian yang membawahi 3 (tiga) Kelompok Substansi, yang
terdiri atas : Kelompok Substansi Perundang-Undangan; Kelompok Substansi Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan Kelompok Substansi Dokumentasi dan Informasi Hukum.
TUGAS POKOK
Bagian
Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan,
pengoordinasian, pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan, dan evaluasi
pelaksanaan kebijakan Daerah, pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang
perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan
informasi hukum.
FUNGSI
Sebagai perwujudan tugas pokok yang diemban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi :
penyusunan
rencana kerja Bagian Hukum;
mengoordinasian
pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan Daerah di bidang perundang-undangan,
bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum;
pengoordinasian
pelaksanaan kebijakan di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi
manusia serta dokumentasi dan informasi hukum;
penyiapan bahan
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan
informasi hukum;
pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan
hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum;
penyelenggaraan
reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum,
organisasi, ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan serta budaya
pemerintahan pada Bagian Hukum.