Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul serta Peraturan Bupati Bantul Nomor 105 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul, yang di dalamnya termuat kedudukan, tugas pokok, dan fungsi sebagai berikut :
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul merupakan salah satu unit kerja yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Asisten Pemerintahan. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Bagian Hukum dipimpin oleh Kepala Bagian yang membawahi 3 (tiga) Sub Bagian, yang terdiri atas : Sub Bagian Produk Hukum, Sub Bagian Bantuan Hukum, dan Sub Bagian Dokumentasi Hukum.
Tugas Pokok dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul adalah melaksanakan perumusan bahan penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, serta pelayanan administratif bidang hukum.
Sebagai perwujudan tugas pokok yang diemban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi :
hukum@bantulkab.go.id