Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul pada Kamis 05 Oktober 2023 bertempat di Room Assesment Komplek Parasamya Bantul, menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Draft Rancangan Peraturan Bupati Bantul mengenai hal Pedoman Pembinaan Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rakor dipimpin oleh Sub Koordinator Peraturan Perundang-undangan pada bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul - Ibu SITI NURHIDAYATI,S.H., beserta Staf Ahli Bupati Bidang
Sumber Daya Manusia (SDM) & Kemasyarakatan, Unsur perwakilan dari BKP-SDM Kabupaten Bantul, Unsur dari Dinas Ketahanan Ketahanan Pangan & Pertanian, Unsur dari Dinas Kesehatan, Unsur dari Dinas Kepemudaan & Olahraga, serta dari bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul.
Adapun latar belakang formal dari diselenggarakannya rakor rancangan peraturan bupati ini adalah pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor.49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di mana pada PP N.49/2018 tersebut tidak diatur secara detail mengenai Disiplin & Sanksi untuk P3K, hanya saja pada Pasal 51 & Pasal 52, dinyatakan bahwa memberikan kepada Pemerintah Daerah untuk menyusun pegaturan mengenai Disiplin P3K, yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi instansi yang terkait. Sementara itu, sepanjang ini sudah terjadi beberapa pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh P3K yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul tetapi belum ada regulasi khusus yang mengatur penegakannya, sehingga sementara ini digunakan regulasi pengeloaan Apataur Sipil Negara (ASN), namun ada beberapa hal yang belum terakomodir seperti misalnya aturan untuk menjalankan ibadah di luar negeri dan izin Perceraian.
Untuk itu dirasakan perlu adanya regulasi yang mengatur mengenai Penerapan Disiplin Untuk P3K.
Untuk pembuatan raperbup tersebut selanjutnya akan dikirimkan ke Kanwilkumham D.I.Yogyakarta untuk dilakukan tahapan sesuai prosedur. (sourced by nurhida)