Bagian Hukum Setda Bantul bersama dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menyelenggarakan Rapat Kerja (raker) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) yang berlangsung pada Jumat & Sabtu 20-21 Mei 2022. Adapun raker pembahasan raperda tersebut adalah untuk membahas hasil evaluasi Gubernur c.q.Pemerintah D.I.Yogyakarta atas beberapa raperda Kabupaten Bantul, sebelum nantinya akan di-evaluasi lanjut oleh DPRD Kabupaten Bantul. Raker dibuka & dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bantul-Bp.SUPARMAN,S.IP.,M.Hum., dan didampingi oleh Kepala Sub Koordinator Perundang-undangan pada Bagian Hukum Setda Bantul - Ibu SITI NURHIDAYATI,S.H., Turut serta dalam rakerda tersebut beberapa perwakilan dari OPD terkait antara lain Ibu KASMIYATUN dari Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantul; Bp.Drs.KURNIANTARA dari Dinas PMK Kab.Bantul;Bp.ANGGIT NUR HIDAYAH dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Asli Daerah (BPK-PAD) Kab.Bantul; Ibu RUMIYATI serta Sdri.UTAMI KADAR UTAMI dari Dinas Tenaga Kerja Kab.Bantul. Turut serta mendampingi Kepala Bagian Hukum Setda Bantul yaitu Kepala Sub Koordinator Bantuan Hukum - Bp.JAROT ANGGORO JATI,S.H., dan Kepala Sub Koordinator Dokumentasi & Penyuluhan Hukum - Ibu IKE KUSTINI RAHAYU,S.H., serta dibantu oleh Sdr.DENNY ARDIYANSYAH PRIBADI, S.STP, Staf dari Bagian Hukum Setda Bantul. Adapun raperda yang menjadi agenda pembahasan pada kesempatan kali tersebut antara lain raperda mengenai Retribusi Perijinan Tertentu, di mana Retribusi merupakan Amanat dari Undang-Undang Nomor.01 Tahun 2022 yang secara garis besar, mengatur mengenai Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, termasuk di dalamnya mengatur mengenai Penerimaan Dari Daerah Mengenai Pajak & Retribusi. Sehingga oleh karenanya, regulasi Kabupaten Bantul mengenai Pajak & Retribusi, harus mengikuti amanat dari Undang-Undang tersebut, dan untuk itu harus dilakukan beberapa langkah antara lain perubahan peraturan daerah. Dalam kesempatan kali ini, diangkat raperda mengenai Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), di mana sesuai amanat undang-undang, pengaturan prosedur penerimaan Tenaga Kerja Asing, dikendalikan langsung oleh pemerintah pusat. Sedangkan pemerintah daerah mengatur tata penerimaan Retribusi dari Penggunaan Tenaga Kerja Asing tersebut.