KUNJUNGAN BELAJAR BIRO HUKUM D.I.YOGYAKARTA TENTANG BANTUAN HUKUM KEPADA WARGA KURANG MAMPU
Kunjungan Studi Belajar dari BIRO HUKUM Sekretariat Daerah Propinsi D.I.Yogyakarta kepada Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul, Jumat 30 Januari 2026. Dari Biro Hukum Setda Propinsi D.I.Yogyakarta diwakili oleh Sdr.Hevi, Sdr.Elwindhi, serta Sdr.Retno, dan diterima oleh Pejabat Fungsional Bidang Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul - Bp.JAROT ANGGORO JATI,S.H., didampingi oleh Sdri.Lukmiyati.
Kunjungan Biro Hukum Setda Propinsi D.I.Yogyakarta bermaksud belajar dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul mengenai pelaksanaan serta pengelolaan Program Pemberian Bantuan Hukum Kepada Warga Kurang Mampu, yang mana Program tersebut sudah berjalan sejak tahun 2019, sehingga dapat dikatakan, Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul menjadi Pionir atau Pendahulu dalam Pemberian Bantuan Hukum Kepada Warga Kurang Mampu.
Kabupaten Bantul sendiri telah memulai Program Pemberian bantuan Hukum Kepada Warga Kurang Mampu sejak tahun 2019 yang didasari pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan peraturan teknisnya dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 17 Tahun 2021. Perda ini memastikan warga miskin mendapat akses keadilan gratis, meliputi perkara perdata, pidana, maupun tata usaha negara, yang didanai APBD.
Sehingga Biro Hukum Setda Propinsi D.I.Yogyakarta bermaksud belajar mengenai Prosedur apa & bagaimana tentang pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi kurang mampu tersebut.