Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul pada Kamis 25 Mei 2023 bertempat di Gedung Induk Mandhala Sabha Madya Komplek Parasamya Kabupaten Bantul, menyelenggarakan Public Hearing/Jaring Aspirasi Tahap Ketiga dalam rangka Penyusunan Naskah Akademik rancangan Peraturan Daerah Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 05 Tahun 2020 mengenai PAMONG KALURAHAN.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh beberapa pihak yang terkait dengan pelaksanaan Kalurahan antara lain perwakilan dari Asosiasi Paguyuban Dukuh se-Bantul; perwakilan Jogoboyo; dari Kantor wilayah Kementerian Hukum & HAM D.I.Yogyakarta; dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (PMK) Kabupaten Bantul, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Bantul; Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul; pihak Kalurahan antara lain Danarto/Kasie Keuangan Kalurahan; Pangripto/Kasie Prencanaan Kalurahan, Carik, Staf Kaluraham.
Adapun Pembicara/Narasumber pada kesempatan tersebut antara lain dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (PMK) Kabupaten Bantul - Bp.NANANG MUJIANTO,S.STP. - selaku Kepala Bidang Pemerintahan Kalurahan; dari P.T.INSPIRASI MULTITAMA ANDALAN serta dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul yaitu Sub Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan - Ibu SITI NURHIDAYATI,S.H.
Pada kesempatan pembahasan Public Hearing Tahap Ketiga kali ini menitikberatkan pada Prosedur Mutasi Pamong Lurah di mana jika pada aturan sebelumnya, Mutasi Pamong dilakukan saat ada kekosongan, maka untuk aturan terbaru, dalam hal Mutasi Pamong, Lurah berwenang untuk melakukan Mutasi bukan hanya saat kekosongan saja melainkan juga saat adanya Kondisi Tertentu yang mengharuskan dilakukan Mutasi. Hal tersebut diterapkan sebagai pelaksanaan dari Reformasi Birokrasi. Selain dalam hal Mutasi, juga dalam hal Seleksi Pamong, di mana bila dalam hal sebelumnya, Seleksi Pamong berdasarkan Pengalaman & Ujian Seleski, maka dalam aturan terbaru ini, dalam hal Point Pengalaman Pamong, dimasukka dalam salah satu materi Ujian Seleksi Pamong. (sourced by hidayati)