Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bantul pada Rabu 26 July 2023 menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penguatan Hukum Masyarakat mengenai RESTORATIVE JUSTICE atau Program Penyelesaian Permasalahan Hukum Di Luar Jalur Hukum/Pengadilan atau singkatnya dengan Prosedur Perdamaian, bertempat di Balai Kalurahan SRIMULYO Kapanewon PIYUNGAN.
Kegiatan
Sosialisasi Hukum di Desa Srimulyo Piyungan ,dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul - Bp.SUPARMAN,S.IP.,M.Hum., serta turut didampingi oleh Sub
Koordinator Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul -
Bp.JAROT ANGGORO JATI,S.H., Adapun
Narasumber /Pembicara pada kesempatan
tersebut
antara lain dari Kepolisian Resort Kota Bantul - Bp.Iptu.IMAM SUTRISNO;
juga dari Kejaksaan Negeri Bantul - Bp.FERRY MARLEANA
KURNIAWAN,S.H.,M.H, serta dari DPRD Kabupaten Bantul yaitu Bp.HANUNG RAHARJO,S.T. - Ketua DPRD Kabupaten Bantul.
Sosialisasi dihadiri oleh perwakilan dari Kapanewon, perwakilan Kalurahan, Badan Musyawarah Kalurahan (BaMusKal), Unsur Karang Taruna, serta Unsur Kemasyarakatan terkait.
Sosialisasi mengenai Keadikan Restoratif
atau RESTORATIVE JUSTICE didasarkan pada Peraturan Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor.8 Tahun 2021. Prinsip keadilan Restorative
Justice merupakan alternatif penyelesaian
perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana
diubah menjadi proses dialog dan mediasi. Dialog dan mediasi dalam
keadilan Restorative Justice melibatkan beberapa pihak di antaranya
pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, tokoh agama, tokoh
masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan tujuan penyelesaian
hukum tersebut melalui terciptanya kesepakatan atas penyelesaian
perkara pidana. Tentu saja ada Syarat dan ketentuan yang berlaku dalam
penerapan Restorative Justice tersebut. Di mana Perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan restorative justice adalah pada perkara tindak pidana ringan
sebagaimana diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 483 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam hal ini hukum yang diberikan
adalah pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp 2,5 juta. Tidak sembarang perkara, Keadilan Restoratif hanya bisa diterapkan dalam
perkara pidana ringan, perempuan yang berhadapan dengan hukum, perkara
anak dan narkotika.
Prinsip Keadilan Restorativ TIDAK BERLAKU untuk kasus-kasus berat antara
lain Penyalahgunaan Narkoba, Terorisme, (sourced by JAJ )