Berita Terkini

SOSIALISASI PENGUATAN HUKUM MASYARAKAT RESTORATIVE JUSTICE DI CATURHARJO PANDAK


Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bantul pada  Rabu 9  Agustus 2023 menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penguatan Hukum Masyarakat  mengenai RESTORATIVE JUSTICE atau Program Penyelesaian Permasalahan Hukum Di Luar Jalur Hukum/Pengadilan atau singkatnya dengan Prosedur Perdamaian, bertempat di Balai Kalurahan CATURHARJO  Kapanewon PANDAK. 

Kegiatan Sosialisasi Hukum di  Desa Caturharjo, Pandak, dibuka oleh Sub Koordinator Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul - Bp.JAROT ANGGORO JATI,S.H.,  Adapun Narasumber /Pembicara pada kesempatan tersebut antara lain Bp.JUMAKIR - Komisi-A  DPRD Kabupaten Bantul -; serta dari Kepolisian Resort Kota Bantul - Bp.Iptu.IMAM SUTRISNO; juga dari Kejaksaan Negeri Bantul - Bp.FERRY MARLEANA KURNIAWAN,S.H.,M.H.  Turut serta memberi Sambutan pada kesempatan tersebut, Panewu/Camat Pandak - Bp.NANANG DWI ATMOKO, S.Sos

Sosialisasi dihadiri oleh  perwakilan dari Kapanewon, perwakilan Kalurahan, BABINSA, Badan Musyawarah Kalurahan (BaMusKal), Unsur Karang Taruna,  serta Unsur Kemasyarakatan terkait.

Sosialisasi mengenai Keadilan Restoratif atau RESTORATIVE JUSTICE didasarkan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor.8 Tahun 2021.  Prinsip keadilan Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi. Dialog dan mediasi dalam keadilan Restorative Justice melibatkan beberapa pihak di antaranya pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan tujuan penyelesaian hukum tersebut melalui terciptanya kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana.  Tentu saja ada Syarat dan ketentuan yang berlaku dalam penerapan Restorative Justice  tersebut. Di mana Perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan restorative justice adalah pada perkara tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam hal ini hukum yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp 2,5 juta.   Tidak sembarang perkara, Keadilan Restoratif hanya bisa  diterapkan dalam perkara pidana ringan, perempuan yang berhadapan dengan hukum, perkara anak dan narkotika. Prinsip Keadilan Restorativ TIDAK BERLAKU untuk kasus-kasus berat antara lain Penyalahgunaan Narkoba, Terorisme.(sourced by lukmi)

    Kategori Berita

    Berita Terbaru

    PEMBENTUKAN LEMBAGA BANTUAN & KONSULTASI HUKUM-KORPRI
    15 Desember 2024 Jam 16:37:10

    Bagian Hukum Sekretariat  Daerah Kabupaten Bantul pada Jumat 13 Desember 2024 menyelenggarakan...

    SOSIALISASI RAPERBUP DISIPLIN & PEMBERHENTIAN PAMONG KALURAHAN 2024
    09 Desember 2024 Jam 16:17:39

    Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul pada Rabu 04 Deeember 2024 menyelenggarakan...

    KUNJUNGAN KERJA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN NGANJUK JAWA TIMUR
    15 November 2024 Jam 16:35:09

    Kunjungan Kerja Bagian Hukum Setda Kabupaten NGANJUK Jawa Timur ke Bagian Hukum Setda...