Pemerintah Kabupaten Bantul mencanangkan Pos Pelayanan Hukum (POSYANKUM) melalui Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Melalui SJDIH Perangkat Daerah, Pemerintah Desa, dan masyarakat dapat memperoleh pelayanan hukum dari Pemerintah Daerah, meliputi : Pelayanan Penyusunan Produk Hukum, Pelayanan Informasi Hukum, dan Pelayanan Bantuan Hukum/Klinik Hukum. Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 180/02126/HKM, tertanggal 27 Mei 2020, tentang Pemanfaatan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sebagai Pos Pelayanan Hukum Kabupaten Bantul, mewajibkan pelayanan hukum dilaksanakan melalui SJDIH. Perangkat Daerah telah diberikan username dan password masing-masing untuk dapat memperoleh pelayanan hukum. Oleh karena itu setiap Perangkat Daerah harus ditunjuk Agen Pelayanan Hukum sebagai jejaring layanan hukum antara Perangkat Daerah dengan Bagian Hukum Setda. Kab. Bantul. Secara bertahap seluruh agen pelayanan hukum Perangkat Daerah akan diberikan pelatihan pemanfaatan SJDIH sebagai Posyankum, dan sudah dimulai pada tanggal 28 Mei 2020, pada agen pelayanan hukum untuk perangkat daerah di lingkup komplek Parasamnya Bantul. Kelebihan system ini, Perangkat Daerah dapat memantau sejauh mana permohonan layanan hokum yang dimohon telah berproses di Bagian Hukum Setda. Kab. Bantul, sehingga terbangun komunikasi antara Agen Pelayanan Hukum dan ASN legal drafter/editor di Bagian Hukum Setda. Kab. Bantul
Masyrakat dapat mengakses layanan hukum, baik informasi produk hukum maupun bantuan hukum/klinik hukum, dan akan diberikan tanggapan oleh tim Kerja Pelayanan Hukum paling lambat 1x24 jam. Pemanfaatan SJDIH sebagai Pos Pelayanan Hukum ini, sangat mendukung program tatanan baru dalam sistem kerja ASN, karena memaksimalkan tehnologi informasi sebagai sarana memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga sangat mendukung social/physical distancing, serta mendukung pelksanaan sistem kerja dari rumah (WFH) karena ASN dapat mengerjakan tugasnya melalui sistem SJDIH.