Rapat Koordinasi Penyusunan Raperda Pemberdayaan dan Penguatan Koperasi, pada Kamis 04/04/24 bertempat di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul. Rakor dipimpin langsung oleh Pejabat Fungsional Analis Perancang Produk Hukum Ahli Muda - Ibu SITI NURHIDAYATI,S.H.,didampingi Pejabat Fungsional Perancang Perundang-undangan-Sdri.Adik Miftakhur Rokhmah,S.H.
Kegiatan rakor dihadiri oleh para undangan yang merupakan perwakilan dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, antara lain Bappeda Kabupaten
Bantul; DKU-KMPP Kabupaten Bantul; erta dari lingkup Sekretariat Daerah antara lain Bagian PPSDA serta Bagian Hukum dan Kantor Kementerian Hukum & HAM Wilayah D.I.Yogyakarta.
Rakor ini membahas mengenai legislasi hukum terhadap Koperasi, terutama keberadaan Koperasi di lingkungan Bantul. Adapun mengenai regulasi Koperasi ini suah menjadi usulan dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKU-KMPP) Kabupaten Bantul. Sudah disusun Naskah Akademik atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Koperasi ini. Adapun rencana pembahasan akan dilaksanakan pada Agustus di DPRD Kabupaten Bantul. Sebelum menuju DPRD maka akan dibahas bersama Kanwilkumham D.I.Y. untuk dilakukan prosedur Harmonisasi Raperda.
Pada kesempatan tersebut juga meminta Masukan/Saran dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Antara lain dari BAPPEDA mengenai permasalahan apakah koperasi untuk merger? Atau kerja sama dengan LPDP; selain itu juga membahas Apakah bisa cakupan pengaturan regulasi Koperasi itu juga memberikan Perlindungan terhadap Koperasi yang anggotanya merupakan pedagang asongan yang ada di pasar-pasar.
Masukan/Usulan dari Bagian PPSDA Setda Kabupaten Bantul antara lain yaitu Dalam hal Pengawasan perlu melibatkan OPD Sektoral; Dalam Peraturan Daerah tersebut juga nantinya perlu mengatur Kelembagaan koperasi serta Faktor Perizinan terkait dengan koperasi dan Usulan bahwa dalam penyusunan Raperda Koperasi tersebut perlu melakukan koordinasi dengan OJK.
Dari Kantor Kementerian Hukum & HAM R.I. Wilayah D.I.Yogyakarta memberikan Usulan/masukan ke bagian Naskah Akademik dari raperda Koperasi tersebut, antara lain :
pada latar belakang ditambahkan bahwa di Daerah belum ada pengaturan/regulasi terkait dengan koperasi; juga ada beberapa kebutuhan masyarakat yang belum diakomodir dalam UU 25 Tahun 1992 tentang Koperasi; selain itu Saran untuk memunculkan Topik Masalah sesuai dengan Kewenangan serta Saran Solusi nya.
Kesimpulan dari rapat koordinasi tersebut adalah Naskah Akademik harus disesuikan terlebih dahulu oleh DKUKMPP sebelum melakukan pembenahan terhadap Rancangan Peraturan Daerahnya.
Di wilayah Kabupaten Bantul, tercatat jumlah koperasi di Bantul banyak namun Fluktuatif (bisa bertambah atau berkurang), tercatat ada 359 buah koperasi di mana yang aktif sekitar 76 buah , Tidak aktif 83 buah , serta 24 buah koperasi berisoko dibubarkan, setidaknya sampai medio 2022; tercatat 358 buah (per 2024) ; Koperasi tidak aktif sebanyak 122 buah ; 75 buah koperasi akan dibubarkkan (bulan Maret), 39 buah koperasi akan dibubarkan tetapi tidak bisa karena pengurus atau anggota tidak ada; juga tercatat beberapa Koperasi masih ada tanggungan dengan 43 buah koperasi masih memiliki potensi dan pasar sehingga diharapkan dapat bisa aktif Kembali.
Rancangan Peraturan Daerah mengenai Pemberdayaan dan Penguatan Koperasi ini dirasa sangat diperlukan karena
• Filosofis: Koperasi menjadi IKU Bupati dan DKUKMPP (renstra);
• Sosiologis: sesuai dengan visi Bupati;
• Yuridis: perlu segera Menyusun regulasi;
Sehingga perlu landasan hukum sebagai pedoman dan rujukan terkait koperasi yang menjadi arah pengaturan memberikan solusi permasalahan koperasi. (narsum by adik MR)