Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul pada Kamis 16 Mei 2024 bertempat di Warung Omah Sawah, Mrisi, Pendowoharjo Sewon Bantul, menyelenggarakan Public Hearing Rancangan Pertauran Daerah Kabupaten Bantul mengenai PEMBERDAYAAN & PERLINDUNGAN KOPERASI DI KABUPATEN BANTUL.
Public Hearing/Jaring Pendapat dbuka oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul - Bp.SUPARMAN,S.IP.M.Hum., sekaligus bertindak sebagai Narasumber. Turut serta hadir sebagai Narasumber pada
kesempatan tersebut yaitu Plt.Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKU-KMPP) Kabupaten Bantul - Bp.HUSIN BAHRI,S.E.,MAP.
Adapun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN KOPERASI tersebut telah sampai pada Tahapan Harmonisasi, sehingga oleh karena itu memerlukan Masukan/Input & Pendapat-pendapat dari berbagai pihak terkait.
Plt.DKU-KMPP Kabupaten Bantul menerangkan bahwa Inisiasi penyusunan Raperda Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi merupakan Langkah strategis pemerintah daerah dalam rangka memperkuat peran koperasi di Kabupaten Bantul
Secara kebijakan, koperasi sudah diatur oleh Undang-Undang untuk Menyusun Raperda Koperasi untuk menjaga keberlanjutan koperasi di daerah.
Arah kebijakan terkait dengan pengembangan koperasi yaitu Presiden telah menempatkan prioritas RPJMN sampai tahun 2045 salah satunya terkait dengan menciptakan koperasi modern.
Sehingga dengan Raperda, rencana koperasi modern lebih terencana dan terarah. Adapun catatan tentang keberadaan Koperasi di Kabupaten Bantul, dari 358 koperasi, 236 Koperasi aktif. Dari 236 koperasi terdapat 47 koperasi sehat, 150an kurang sehat, selebihnya dalam pengawasan.
Sehingga dengan disusunnya raperda akan menjadi kunci kebijakan di daerah untuk lebih meningkatkan kualitas koperasi di daerah. (sourced by adik.MR)