Bupati Bantul dan DPRD menyetujui Raperda Badan Permusyawaratan Kalurahan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan dimaksud dilaksanakan dalam Rapar Paripurna DPRD pada hari Kamis, 30 Juli 2020. Bersamaan dengan itu juga disetujui bersama Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah. Sedangkan satu Raperda yaitu Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah untuk disusun kembali menjadi Raperda baru karena muatan perubahan melebihi 50%. Dengan disetujuinya kedua Raperda tersebut maka Pemerintah Daerah bersama DPRD masih menyisakan 4 (empat) Raperda inisiatif DPRD yang saat ini sudah masuk pembahasan tingkat I di Panitia Khusus, dan akan dimulai pembahasannya pada bulan Agustus 2020 pembahasan di empat Panitia Khusus DPRD, sehingga apabila dapat diselesaikan seluruh Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2020 dapat diselesaikan.
Sedangkan dengan disetujuinya Raperda tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan pada hari ini, maka penyelarasan kelembagaan Desa menjadi Kalurahan telah lengkap, baik dari regulasi Lurah, Pamong Kalurahan, dan Badan Permusyawaratan Kalurahan. Sehingga dengan demikian sebenarnya seluruh Desa di Kabupaten Bantul telah siap untuk dikukuhkan menjadi Kalurahan, sebagaimana Kabupaten lain di DIY. (S.P.M)