Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul pada Rabu 11 September 2024 menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) tentang Pembahasan Kajian Naskah Akademik Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (raperda) Tatacara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah berdasarkan adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
FGD Kajian Naskah Akademik Raperda tentang Tatacara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah tersebut bekerjasama dengan lembaga CV.MULTI LISENSI yang turut serta mendampingi Narasumber yaitu Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul - Bp.SUPARMAN,S.IP.,M.Hum., serta Staf Ahli Bupati Bantul Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan. Kegiatan FGD terebut ditangani oleh Pejabat Analis Perancang Perundangan - Ibu SITI NURHIDAYATI,S.H., serta dibantu oleh Unsur dari Bagian Perundang-undangan - Sdr.Denny Ardiansyah Pribadi,S.STP.,dengan meminjam tempat penyelenggaran acara di Ruang Rapat Bagian Organisasi & Tatalaksana Setda Kabupaten Bantu. ( ORTAL )
Para peserta undangan FGD terdiri dari perwakilan Lurah, Carik, Bamuskal, serta komponen-komponen Pemerintahan Kalurahan antara lain Ulu-Ulu, Pangripta, Jagabaya, dan Kamituwa, paguyuban Dukuh serta perwakilan dari beberapa organisasi perangkat daerah (OD) terkait antara lain dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan(PMK) Kabupaten Bantul, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Bantul, serta dari Kementerian Hukum & HAM R.I Kantor Wilayah D.I.Yogyakarta.
Penyusunan raperda tentang Tatacara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah tersebut merupakan impact/dampak dari adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa. Di mana point penting yang terkena dampak paling kuat dari adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah mengenai hal atacara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah.