Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul pada Senin 21 Juni 2021 bertempat di resto Tiwul MBOK SUM Mangunan, Dlingo Bantul, menjadi fasilitator kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta yaitu Peraturan Daerah Istimewa ( Perdais ) No.1 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN TANAH KASULTANAN DAN TANAH KADIPATEN. Sebagaimana sudah diketahui seluruh masyarakat Jogjakarta bahwa Jogjakarta masih memiliki legitimasi kuat tentang eksistensi Keraton Kasultanan & Kadipaten sebagai Pusat Budaya dan juga Pemerintahan sebagaimana telah dikuatkan dengan Undang Undang Keistimewaan Jogjakarta no.13 Tahun 2012. Kondisi tersebut juga berimbas pada segala hal yang menjadi Hak & Kewenangan Keraton, termasuk dalam hal pemilikan Tanah/Lahan di seluruh wilayah DIY. Dimana dikenal dengan sebutan SULTAN GROUND & ADIPATI GROUND. Untuk lebih menguatkan secara Hukum mengenai kedudukan Sultan Ground tersebut, maka dibuat PERDAIS No.1 Th.2017 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN TANAH KASULTANAN DAN TANAH KADIPATEN. Namun dalam perjalanan waktu seiring dengan dinamika kehidupan sosial kemasyarakatan yang terus berkembang & banyak sekali perubahan perubahan yang terjadi di Jogjakarta, maka tentunya banyak pula timbul permasalahan mengenai Tanah Sultan Ground tersebut. Baik itu yang berkaitan dengan tanah itu sendiri maupun hubungannya dengan masyarakat sekitarnya. Untuk itu maka Pemerintah D.I.Yogyakarta menyelenggarakan SOSIALISASI PERDAIS NOMOR.01 TAHUN 2017 yang mengatur tentang Sultan Ground & Kadipaten Ground yang difasilitasi oleh BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN BANTUL. Sosialisasi dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Setda Bantul - Bp.SUPARMAN,S.IP., M.Hum., dan materi disampaikan oleh beberapa Narasumber yaitu Komisi.A DPRD Jogjakarta - Bp.SUWARDI; BIRO HUKUM Pemerintah D.I.Yogyakarta; dan Prof.SUYITNO - Pakar Hukum Pertanahan. ( IKR )