PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN ORGANISASI BANTUAN HUKUM
Bagian Hukum Sekretariat Daerah (setda) Bantul pada Selasa 16 November 2021 mengadakan pertemuan dalam rangka penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) sebagai salah satu kelengkapan administrasi dalam penyelenggaraan program Pemberian Bantuan Hukum untuk Warga Kurang Mampu sebagaimana amanat dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM serta Peraturan Bupati Bantul Nomor 17 Tahun 2021 mengenai petunjuk pelaksanaan atas Perda Nomor 14 Th.2019, yaitu ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama penyelenggaraan Bantuan Hukum antarara Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul dalam hal ini diampu oleh Bagian Hukum Setda Bantul dengan Organisasi Bantuan Hukum yang telah ditunjuk antara lain yaitu :
1. Yayasan Bantuan Hukum PERADI Bantul oleh Bp.DANANG NARISDIANTO,S.H.;
2. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI ) Yogyakarta oleh Bp. ARISTIKO DANIWIDHO ALDEBARANT,-
S.H.,M.H.;
3. Lembaga Bantuan Hukum SENOPATI oleh Ibu SINTA NUR HUDAWATI,S.H.,M.H.
4. Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum ( PKBH ) Fakultas Hukum UMY oleh Bp.MUKHTAR ZUHDY,S.H.,M.H.;
Sedangkan Bagian Hukum Setda Bantul dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda Bantul - Bp.SUPARMAN,S.IP., M.Hum serta didampingi oleh Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum - Bp.JAROT ANGGORO JATI,S.H. serta staf Bagian Hukum - Sdr.PERDANA NUR AMBAR SETYAWAN,S.H., dan Sdri.LUKMIYATI.
Dengan penandatanganan perjanjian kerja sama ini diharapkan bahwa penyelenggaraan bantuan hukum untuk warga kurang mampu/miskin dapat terlaksana dengan baik dan memberikan pelayanan yang memuaskan kepada masyarakat kurang mampu di wilayah Kabupaten Bantul. ( sourced by perdana )