Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 78

Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 78
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 78 Tahun 2025 merupakan regulasi teknis yang mengatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2026. Dokumen ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2025 yang bertujuan untuk memerinci sumber pendapatan, alokasi belanja, dan pembiayaan daerah secara spesifik agar dapat diimplementasikan oleh seluruh perangkat daerah.

Poin-Poin Utama

Struktur anggaran yang diatur dalam peraturan ini mencakup rincian nominal dan sumber pendanaan sebagai berikut:

  1. Pendapatan Daerah: Direncanakan total sebesar Rp2.311.219.955.330,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan antar daerah, serta lain-lain pendapatan yang sah.
  2. Belanja Daerah: Dialokasikan total sebesar Rp2.443.557.413.968,89 yang dibagi ke dalam pos belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  3. Pembiayaan Daerah: Ditetapkan pembiayaan neto sebesar Rp132.337.458.638,89 yang digunakan untuk menutup defisit anggaran antara pendapatan dan belanja.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Peraturan ini menekankan pada pembagian alokasi dana secara mendetail untuk mendukung fungsi pemerintahan dan pelayanan publik dengan rincian teknis sebagai berikut:

  • Pajak dan Retribusi: Sektor pajak daerah yang diunggulkan meliputi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencakup makanan, minuman, tenaga listrik, dan jasa perhotelan.
  • Belanja ASN: Pengaturan komprehensif mengenai gaji, tunjangan keluarga, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang didasarkan pada beban kerja, prestasi kerja, dan kondisi kerja.
  • Alokasi Dana Desa: Peraturan mencantumkan rencana alokasi Dana Desa sebesar Rp102.690.399.000,00 untuk mendukung pembangunan di tingkat desa.
  • Belanja Modal: Prioritas pada pengadaan infrastruktur seperti jalan, jembatan, gedung, serta jaringan irigasi untuk mendukung mobilitas dan ekonomi daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa poin penting mengenai aturan peralihan dan batasan teknis meliputi:

  • Segala rincian angka dan uraian dalam Lampiran I sampai dengan X merupakan kesatuan hukum yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
  • Setiap penggunaan anggaran wajib dituangkan ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Peraturan ini secara resmi mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026 untuk seluruh instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.