Peraturan Bupati Tahun 2026 Nomor 25

Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 78 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 25
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword peubahan,apbd,penjabaran

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Kabupaten Bantul Nomor 25 Tahun 2026 yang menetapkan perubahan kedua atas penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Tujuan utama dari peraturan ini adalah melakukan penyempurnaan anggaran sebagai tindak lanjut atas kebijakan Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi DIY, penyesuaian Jaminan Kematian (JKM) bagi PPPK Paruh Waktu, serta mengakomodasi usulan revisi teknis dari berbagai Perangkat Daerah agar pengelolaan keuangan tetap akuntabel.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci perubahan nilai nominal pada struktur anggaran daerah yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan dengan rincian sebagai berikut:

  • Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp2.309.900.391.424,00 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, pendapatan transfer pusat maupun antar daerah, serta pendapatan lain-lain yang sah.
  • Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp2.472.982.691.062,89 yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  • Pembiayaan Daerah mencakup penerimaan pembiayaan sebesar Rp163.082.299.638,89 yang digunakan untuk menutup defisit anggaran antara pendapatan dan belanja.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan anggaran dalam peraturan ini menitikberatkan pada beberapa prioritas alokasi dana dan langkah teknis berikut:

  1. Belanja Pegawai dialokasikan sebesar Rp1.032.884.417.313,04 untuk membiayai gaji dan tunjangan ASN, tunjangan profesi guru, hingga uang representasi pimpinan dan anggota DPRD.
  2. Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp871.773.017.299,25 yang mencakup belanja operasional kantor, perjalanan dinas, dan pemeliharaan aset.
  3. Belanja Modal sebesar Rp157.470.145.747,60 diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur seperti Jalan, Jaringan, dan Irigasi serta pengadaan peralatan mesin dan gedung bangunan.
  4. Belanja Hibah dialokasikan sebesar Rp88.013.866.410,00 untuk badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan, dan partai politik.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus yang diatur dalam dokumen ini meliputi:

  • Pergeseran anggaran antar obyek belanja atau antar rincian obyek wajib dilakukan melalui perubahan penjabaran sesuai dengan ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • Terdapat penyesuaian khusus pada Bantuan Keuangan yang bersumber dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota lainnya untuk tujuan tertentu yang telah ditetapkan.
  • Segala bentuk penggunaan anggaran harus didasarkan pada rincian yang tercantum dalam lampiran peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.