Peraturan Bupati Tahun 2026 Nomor 25

Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 78 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 25
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 Februari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword peubahan,apbd,penjabaran

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 78 Tahun 2025 mengenai penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan alokasi anggaran menyusul adanya kebijakan baru terkait bantuan keuangan khusus dari Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, penyesuaian Jaminan Kematian (JKM) bagi PPPK Paruh Waktu, serta tindak lanjut atas usulan revisi teknis dari berbagai Perangkat Daerah agar pengelolaan keuangan daerah tetap akuntabel dan sesuai dengan kebutuhan rincian obyek belanja terbaru.

Poin-Poin Utama

  • Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp2.309.900.391.424,00 yang mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja Daerah disesuaikan menjadi total sebesar Rp2.472.982.691.062,89 yang dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  • Pendapatan Transfer mencakup dana dari Pemerintah Pusat sebesar Rp1.380.125.281.000,00 (termasuk Dana Desa, DAU, dan DAK) serta transfer antar daerah sebesar Rp176.425.782.504,00.
  • Terdapat penyesuaian pada rincian Bantuan Keuangan Khusus yang bersumber dari APBD Provinsi dan bantuan keuangan antar daerah untuk kebutuhan spesifik pembangunan desa dan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan anggaran dalam perubahan ini menekankan pada pembagian rincian teknis sebagai berikut:

  1. Belanja Pegawai dialokasikan sebesar Rp1.032.884.417.313,04 yang digunakan untuk gaji, tunjangan ASN, tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja, serta iuran jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
  2. Dana Alokasi Umum (DAU) terbagi atas DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp905.814.689.000,00 dan DAU yang telah ditentukan penggunaannya sebesar Rp8.649.465.000,00.
  3. Belanja Modal diarahkan pada pengadaan aset tetap seperti jalan, jaringan, irigasi, gedung, serta peralatan dan mesin dengan total nilai Rp157.470.145.747,60.
  4. Pembiayaan Daerah menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp163.082.299.638,89 untuk menutup defisit antara pendapatan dan belanja.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Setiap pergeseran anggaran antar obyek belanja atau rincian obyek hanya diperbolehkan melalui mekanisme perubahan penjabaran APBD sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022.
  • Penggunaan dana Hibah dan Bantuan Sosial dilarang diberikan tanpa adanya dasar hukum yang sah serta wajib dilaporkan penggunaannya sesuai kriteria teknis masing-masing bidang.
  • Ketentuan mengenai Jaminan Kematian bagi PPPK Paruh Waktu wajib disesuaikan dengan standar regulasi ketenagakerjaan terbaru yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.