| Tentang | Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 78 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 25 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 12 Februari 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | peubahan,apbd,penjabaran |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Kabupaten Bantul Nomor 25 Tahun 2026 yang menetapkan perubahan kedua atas penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Tujuan utama dari peraturan ini adalah melakukan penyempurnaan anggaran sebagai tindak lanjut atas kebijakan Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi DIY, penyesuaian Jaminan Kematian (JKM) bagi PPPK Paruh Waktu, serta mengakomodasi usulan revisi teknis dari berbagai Perangkat Daerah agar pengelolaan keuangan tetap akuntabel.
Peraturan ini merinci perubahan nilai nominal pada struktur anggaran daerah yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan dengan rincian sebagai berikut:
Pelaksanaan anggaran dalam peraturan ini menitikberatkan pada beberapa prioritas alokasi dana dan langkah teknis berikut:
Beberapa ketentuan khusus yang diatur dalam dokumen ini meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Februari 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.