Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 272

Tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Penerimaan Pembantu pada Perangkat
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 272
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Juli 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Juli 2026
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perubahan,pengguna,anggaran

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 272 Tahun 2026 yang mengatur tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Bupati sebelumnya mengenai penunjukan pejabat pengelola keuangan daerah. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah administratif untuk melakukan penyesuaian personel pada posisi bendahara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, khususnya karena terdapat pejabat yang telah mencapai batas usia pensiun, demi menjaga kelancaran Tahun Anggaran 2026.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan struktur personel yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada berbagai Perangkat Daerah. Poin-poin perubahan mendasar meliputi pemutakhiran daftar nama dan jabatan untuk posisi:

  • Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran.
  • Bendahara Pengeluaran serta Bendahara Pengeluaran Pembantu.
  • Bendahara Penerimaan serta Bendahara Penerimaan Pembantu.

Perubahan secara spesifik dilakukan pada lampiran yang mengatur personel di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Banguntapan I guna memastikan legalitas formal dalam penatausahaan keuangan negara.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan keputusan ini mengedepankan aspek kepastian hukum dan tata kelola keuangan yang bersih melalui urutan teknis sebagai berikut:

  1. Pejabat yang ditunjuk wajib melaksanakan tugas sesuai dengan pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
  2. Penetapan personel didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan aturan turunannya.
  3. Salinan keputusan wajib disampaikan kepada instansi terkait seperti Inspektorat Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, dan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah sebagai bentuk koordinasi dan pengawasan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam dokumen ini, antara lain:

  • Pejabat lama yang telah pensiun dilarang menjalankan fungsi kebendaharaan sejak personel baru ditetapkan.
  • Segala perubahan yang tercantum dalam lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2026.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi seluruh instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Juli 2026, Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.