| Tentang | Perubahan Keempat atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Penerimaan Pembantu pada Perangkat |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 272 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 Juli 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 01 Juli 2026
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | perubahan,pengguna,anggaran |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 272 Tahun 2026 yang mengatur tentang Perubahan Keempat atas keputusan sebelumnya mengenai penunjukan pejabat pengelola keuangan daerah. Peraturan ini diterbitkan untuk melakukan penyesuaian personel Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, serta para Bendahara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul guna menjamin kelancaran pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Perubahan mendasar dalam keputusan ini didorong oleh adanya kebutuhan regenerasi personel di unit kerja kesehatan. Poin-poin perubahan tersebut meliputi:
Pelaksanaan teknis anggaran difokuskan pada ketertiban administrasi dengan pembagian peran yang jelas sesuai daftar lampiran yang mencakup 83 entitas kerja. Prioritas penunjukan pejabat meliputi:
Beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam keputusan ini adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Juli 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.