| Tentang | Perubahan Keempat atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Penerimaan Pembantu pada Perangkat |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 272 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 Juli 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 01 Juli 2026
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | perubahan,pengguna,anggaran |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 272 Tahun 2026 yang mengatur tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Bupati sebelumnya mengenai penunjukan pejabat pengelola keuangan daerah. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah administratif untuk melakukan penyesuaian personel pada posisi bendahara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, khususnya karena terdapat pejabat yang telah mencapai batas usia pensiun, demi menjaga kelancaran Tahun Anggaran 2026.
Keputusan ini menetapkan struktur personel yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada berbagai Perangkat Daerah. Poin-poin perubahan mendasar meliputi pemutakhiran daftar nama dan jabatan untuk posisi:
Perubahan secara spesifik dilakukan pada lampiran yang mengatur personel di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Banguntapan I guna memastikan legalitas formal dalam penatausahaan keuangan negara.
Pelaksanaan keputusan ini mengedepankan aspek kepastian hukum dan tata kelola keuangan yang bersih melalui urutan teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam dokumen ini, antara lain:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Juli 2026, Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.