Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 272

Tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Penerimaan Pembantu pada Perangkat
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 272
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Juli 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Juli 2026
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perubahan,pengguna,anggaran

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 272 Tahun 2026 yang mengatur tentang Perubahan Keempat atas keputusan sebelumnya mengenai penunjukan pejabat pengelola keuangan daerah. Peraturan ini diterbitkan untuk melakukan penyesuaian personel Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, serta para Bendahara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul guna menjamin kelancaran pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam keputusan ini didorong oleh adanya kebutuhan regenerasi personel di unit kerja kesehatan. Poin-poin perubahan tersebut meliputi:

  • Penyesuaian personel pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Banguntapan I karena pejabat sebelumnya telah mencapai batas usia pensiun.
  • Penggantian posisi Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Penerimaan Pembantu pada unit kerja terkait.
  • Pembaruan lampiran daftar nama pejabat pengelola keuangan yang mencakup seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bantul agar tetap valid secara hukum dan administrasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis anggaran difokuskan pada ketertiban administrasi dengan pembagian peran yang jelas sesuai daftar lampiran yang mencakup 83 entitas kerja. Prioritas penunjukan pejabat meliputi:

  1. Pengguna Anggaran (PA): Diserahkan kepada kepala dinas atau pimpinan tertinggi OPD sebagai pemegang kewenangan penggunaan anggaran.
  2. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA): Ditunjuk pada unit kerja tertentu seperti RSUD, Puskesmas, dan Bagian di Sekretariat Daerah untuk membantu distribusi tugas PA.
  3. Bendahara Pengeluaran & Penerimaan: Pejabat yang bertanggung jawab penuh atas cash flow atau arus kas pada masing-masing perangkat daerah.
  4. Bendahara Pembantu: Ditetapkan pada tingkat Kapanewon (kecamatan) dan unit pelaksana teknis untuk efektivitas operasional di lapangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam keputusan ini adalah:

  • Seluruh pejabat yang ditunjuk dilarang melakukan praktik yang bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
  • Pengelolaan keuangan daerah harus tunduk pada Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
  • Keputusan ini bersifat segera dan mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan, menggantikan ketentuan personel pada versi perubahan sebelumnya yang telah dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Juli 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.