Produk Hukum


Tentang Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun Anggaran 2023
Status : Berlaku, ditetapkan pada 09 Desember 2022
Selengkapnya


Tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN PENYELENGGARAAN BANK SAMPAH
Status : Berlaku, ditetapkan pada 10 Juni 2022
Selengkapnya


Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KALURAHAN BANGUNTAPAN NOMOR 06 TAHUN 2021 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TA 2022
Status : Berlaku, ditetapkan pada 16 November 2022
Selengkapnya


Tentang Tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kalurahan
Status : Berlaku, ditetapkan pada 14 Juli 2022
Selengkapnya


Tentang ANGGARAN RUMAH TANGGA BADAN USAHA MILIK KALURAHAN “ SRIMARTANI MAKMUR”
Status : Berlaku, ditetapkan pada 14 Juli 2022
Selengkapnya


Tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2022
Status : Berlaku, ditetapkan pada 07 November 2022
Selengkapnya


Tentang PERUBAHAN KEDUA PENJABARAN RINCIAN BELANJA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2022
Status : Berlaku, ditetapkan pada 17 Mei 2022
Selengkapnya


Tentang Penggantian KPM BLT DD 2022 dikarenakan telah meninggal dunia
Status : Berlaku, ditetapkan pada 01 Juli 2022
Selengkapnya


Tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KALURAHAN SRIHARJO KEPADA BUMKAL SRI REJEKI
Status : Berlaku, ditetapkan pada 04 April 2022
Selengkapnya


Tentang Kerjasama Antar Kalurahan Dalam Rangka Pembentukan Pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM-MP Menjadi Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama
Status : Berlaku, ditetapkan pada 26 Agustus 2022
Selengkapnya



Produk Hukum Terbaru

Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 248
03 Juli 2026 Jam 11:23:55

Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga

Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 246
03 Juli 2026 Jam 10:58:15

Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Untuk Pembangunan Markas Komando Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2026

Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 240
11 Juni 2026 Jam 13:07:27

Penugasan Kepada Pemerintah Kalurahan Parangtritis Untuk Melaksanakan Pemungutan Retribusi Jasa Usaha Atas Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, Dan Olahraga Pada Tempat Rekreasi Kawasan Pantai Parangtritis Sampai Pantai Depok