Produk Hukum: Peraturan Kalurahan


Tentang 1. Tata Cara Pengisian, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Staf Honorer Kalurahan
Status : Berlaku, ditetapkan pada 26 Maret 2024
Selengkapnya


Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KALURAHAN TRIMULYO NOMOR 9 TAHUN 2023 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2024
Status : Berlaku, ditetapkan pada 04 September 2024
Selengkapnya


Tentang Peraturan Kalurahan Wukirsari Nomor 03 Tahun 2024 Tentang Penyertaan Modal BumKal Wukirraya
Status : Berlaku, ditetapkan pada 28 Mei 2024
Selengkapnya


Tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH KALURAHAN TAHUN 2025
Status : Dirubah
Selengkapnya


Tentang Perubahan Atas Peraturan Kalurahan Bantul Nomor 9 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Kalurahan Bantul Kapanewon Bantul Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024
Status : Berlaku, ditetapkan pada 13 November 2024
Selengkapnya


Tentang Penggunaan Mobil Siaga Kalurahan
Status : Berlaku, ditetapkan pada 22 April 2025
Selengkapnya


Tentang Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Panjangrejo Tahun Anggaran 2025
Status : Berlaku, ditetapkan pada 11 September 2024
Selengkapnya


Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KALURAHAN NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2024
Status : Berlaku, ditetapkan pada 10 Oktober 2024
Selengkapnya


Tentang Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun 2025
Status : Dirubah
Selengkapnya


Tentang Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Kalurahan Argodadi Tahun Anggaran 2025
Status : Berlaku, ditetapkan pada 25 September 2024
Selengkapnya



Produk Hukum Terbaru

Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 17
04 Februari 2026 Jam 11:08:14

Penunjukan Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah Kabupaten Bantul

Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 16
04 Februari 2026 Jam 11:02:50

Pembentukan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah Dan Sekretariat Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2026

Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 15
04 Februari 2026 Jam 08:29:42

Penunjukan Bendahara Pengeluaran Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri Dan Sekolah Dasar Negeri Serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Negeri Dan Pendidikan Kesetaraan