Otonomi daerah merupakan salah satu pilar penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca reformasi. Melalui otonomi daerah, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, termasuk dalam bidang perpajakan daerah. Kewenangan tersebut tidak hanya bersifat administratif, melainkan mencerminkan pilihan politik hukum daerah dalam menentukan arah kebijakan fiskal dan pembangunan.
Pajak daerah memiliki posisi strategis sebagai sumber pendapatan asli daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Namun, pajak daerah tidak dapat dipahami semata-mata sebagai instrumen fiskal. Penetapan tarif, pemberian insentif, maupun kebijakan pembebasan pajak merupakan manifestasi dari politik hukum yang dianut oleh pemerintah daerah dalam menerjemahkan nilai-nilai konstitusional ke dalam kebijakan konkret.
Politik hukum pada dasarnya merupakan garis kebijakan resmi negara/daerah mengenai hukum yang akan diberlakukan untuk mencapai tujuan negara/daerah. Dalam konteks pemerintahan daerah, politik hukum berperan sebagai jembatan antara norma hukum yang ada dengan kebutuhan masyarakat. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah memberikan ruang diskresi kepada pemerintah daerah untuk mengatur pajak daerah melalui peraturan daerah, dengan tetap berada dalam kerangka batasan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Ruang diskresi tersebut membuka peluang terjadinya perbedaan arah kebijakan pajak antar daerah. Perbedaan ini dapat dilihat dari kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di beberapa daerah. Di satu sisi, terdapat daerah yang memilih menaikkan tarif pajak untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah. Di sisi lain, terdapat daerah yang mengedepankan kebijakan pembebasan atau keringanan pajak sebagai instrumen perlindungan sosial dan pemerataan kesejahteraan. Perbedaan ini menunjukkan bahwa kebijakan pajak daerah merupakan hasil dari pilihan politik hukum yang tidak seragam.
Dalam perspektif konstitusional, politik hukum pajak daerah seharusnya tidak dilepaskan dari nilai keadilan sosial sebagaimana termuat dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Keadilan dalam kebijakan pajak tidak hanya dimaknai secara formal, tetapi juga secara substantif, yakni memastikan bahwa beban pajak didistribusikan secara proporsional sesuai dengan kemampuan masyarakat. Kebijakan pajak yang mengabaikan aspek keadilan sosial berpotensi menimbulkan resistensi publik dan memperlemah legitimasi kebijakan itu sendiri.
Oleh karena itu, orientasi kebijakan pajak daerah idealnya tidak semata-mata bertumpu pada optimalisasi pendapatan asli daerah. Pemerintah daerah perlu menyeimbangkan antara kepentingan fiskal dan tanggung jawab sosialnya terhadap masyarakat. Pemberian keringanan atau pembebasan pajak bagi kelompok rentan dapat dipandang sebagai bagian dari strategi politik hukum untuk mewujudkan kesejahteraan yang lebih merata, bukan sebagai bentuk pengabaian terhadap kepentingan fiskal.
Pada akhirnya, pajak daerah merupakan instrumen hukum yang merefleksikan relasi antara negara dan warga di tingkat lokal. Politik hukum yang sensitif terhadap nilai keadilan sosial akan mendorong kebijakan pajak daerah yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga legitim secara sosial. Dalam kerangka otonomi daerah, inilah tantangan sekaligus peluang bagi pemerintah daerah untuk menjadikan pajak sebagai sarana pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan. (adk)