Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul pada Senin 25 Maret 2024 menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Regulasi Prosedur Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) ASN & P3K Kabupaten Bantul Tahun 2024 bersama Kementerian Wilayah Hukum & H.A.M. D.I.Yogyakarta serta Badan Pengelolaan Keuangan & Pendapatan Asli Daerah (BPK-PAD) Kabupaten Bantul.
Rakor Harmonisasi dipimpin oleh Pejabat Fungsional Analis Perancang Produk Hukum - Ibu SITI NURHIDAYATI,S.H., serta Sdri.Adik
Miftakhur Rokhmah,S.H. Turut hadir dari BPK-PAD Kabupaten Bantul - Kepala Sub Bidang Belanja Daerah pada Bidang Perbendaharaan BPK-PAD - Bp.Jonet Rohmanyu, S.E., M.S.E.,
Serta dari Kanwilkumham D.I.Yogyakarta hadir Ibu NI MADE WULAN, Ibu Ruly Nindasari serta Ibu Yusti.
Rapat Koordinasi Harmonisasi ini adalah suatu prosedur resmi dalam suatu proses legislasi produk hukum daerah, di mana produk hukum Kabupaten/Kota berupa Peraturan Daerah & Peraturan Kepala Daerah merupakan produk hukum yang harus menjalani Tahap Harmonisasi dengan Kantor Kementerian Hukum & H.A.M.
Begitu juga dengan Rancangan Peraturan Bupati mengenai Prosedur Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Bagi ASN & PPPK Kabupaten Bantul. Di mana produk hukum ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024 mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian T.H.R. Bagi ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun serta Penerima Tunjangan.
Oleh karena merupakan Amanat dari regulasi Pusat, maka Pemerintah Daerah harus menjalankan regulasi tersebut yang tentunya harus dibahas secara detil sesuai dengan kondisi daerah yang bersangkutan. (sourced by adik mr)