Klinik Hukum

Kami mengundang masyarakat Bantul untuk turut berpartisipasi memajukan Kabupaten Bantul khususnya bidang Hukum melalui halaman Klinik Hukum.

Masyarakat bisa menyampaikan pertanyaan, saran, pendapat dan informasi terkait Hukum di Kabupaten Bantul. Jawaban yang dibalas akan dikirim ke e-mail penanya (apabila ada) melalui e-mail hukum.bantulkab@gmail.com secara otomatis dan beberapa pertanyaan yang sudah terjawab akan ditampilkan di halaman ini.



FORM Klinik HUKUM

* harus diisi

* harus diisi

* harus diisi

* harus diisi

DAFTAR Klinik HUKUM



kemanakah mencari duplikat peta persil desa jaman dlu ketika di desa sudah tidak ada, dan kemanakah mencari duplikat buku repartisi desa jika di desa sudah tidak ada? karena bnyaknya sengketa tanah. terimakasih

Tanggapan Admin:

Terima kasih atas pertanyaannya. Bahwa Badan Pertanahan Nasional/BPN adl institusi negara yg mengurusi pertanahan. Jika terdapat masalah administrasi hukum bidang pertanahan, dpt menanyakan hal ini ke Kantor BPN. Bahwa yg hrs kita pahami, dlm masalah terkait dg tanah, kita hrs melihat dua hal, penguasaan tanah dan pemilikan tanah, krn hal ini dpt melekat pd 1 subjek hukum atau dpt lbh dari satu subjek hukum. Peta persil maupun buku repartisi desa pada dasarnya sisi hukum administrasi dlm bidang pertanahan. Jika ada permasalahan sisi administrasi, sangat dimungkinkan utk penyelesaiannya dr pendekatan faktual dlm hal penguasaan tanah yg ada, krn pada dasarnya hukum administrasi mendasarkan dari faktual hukum yg ada. Demikian yg dpt kami sampaikan.



Dua orang sama2 tidak punya bukti tertulis atas kepemilikan sebidang tanah, menurut banyak orang tanah itu milik si a, yg sudah puluhan tahun menempati, namun tiba2 si b datang mengklaim bahwa sebagian tanah itu miliknya, dengan tidak punya bukti tertulis dan saksi yg kuat. Pertanyaanya apakah perbuatan si b bisa dilaporkan ke APH? Dan bagaimana penyelesaiannya? Krn si b juga tidak tahu pasti batas yg dia klaim adalah tanah miliknya

Tanggapan Admin:

Terima kasih atas pertanyaannya, kami coba memberikan gambaran duduk permasalahan sbb: pelaporan si A ke APH adalah upaya akhir dari penyelesaian hukum ini, bahwa ini lebih pada masalah keperdataan tentang hak milik tanah. secara hukum tanah tersebut secara faktual dikuasai si A walau secara kepemilikan belum tentu miliknya. sedangkan si B mengklaim bahwa tanah itu miliknya tapi tanpa bukti dan saksi. bahwa klaim si B ini lemah sampai yang bersangkutan secara hukum dapat membuktikan sebaliknya. Selama sebatas klaim dari si B dan tidak ada tindakan dari si B yang bersifat melawan hukum (pidana) maka tidak perlu melaporkan si B ke APH. Demikian jawaban kami, semoga dapat dipahami. 



mohon penjelasan tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian lurah akhir masa jabatan, kalau ada juklak dan perdanya, nuwun

Tanggapan Admin:

silahkan dibaca PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN LURAH. Peraturan dimaksud dapat di download di jdih.bantulkab.go.id 



Kami ingin tau dasar pencatatan leter c jaman dulu, krn menurut simbah kami, ada bidang tanah milik simbah kami, tertulis di letter c menjadi milik orang lain, berdasar penelusuran itu krna diserobot orang lain..bagaimana kami bisa tau dasar sebelm adanya letter c itu? Terimakasih

Tanggapan Admin:

Dasar pencatatan leter c adalah faktual/senyatanya dari proses pemindahan/kepemilikan atas tanah yg bersumber dari keterangan para subjek hukum yg berkaitan dg tanah tersebut. Pencatatan dlm leter c sebatas catatan administrasi dg merujuk keterangan pihak2 maupun saksi yg tahu persis ttg kepemilikan tanah tersebut. Demikian, jika masih ada yg belum jelas, sumonggo utk didiskusikan dg kami lagi.



1. bagaimana narasi surat pernyataan/keterangan rela tidak eminta warisan? 2. bagaimana format surat kuasa untuk pembagian waris? 3. apa syarat ptsl (pendaftaran tanah sistematis lengkap)?

Tanggapan Admin:

Terima kasih atas pertanyaannya. Surat pernyataan rela tdk meminta waris, dan surat kuasa pembagian waris tdk hrs dlm format baku, yg penting disebutkan para pihak dan kedudukan hukumnya secara lengkap dan isi/maksud dari surat pernyataan /kuasa itu dibuat. Sama dg pendaftaran tanah pd umumnya, ptsl adl pendaftaran hak atas tanah secara kelompok sehingga diharapkan lbh murah dlm pembiayaan dan lbh mudah dlm pemrosesan.



sesuai permendagri no 1 tahun 2016 Pasal 45 yg berbunyi "Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan Aset Desa diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota. " namun sejauh ini belum ada perbup terkait hal tersebut...bagaimana tindak lanjut pemerintah daerah?mtr nwn

Tanggapan Admin:

Perbub tentang Aset Kalurahan sedang diproses di Bagian Administrasi Pemerintahan Desa

Mohon maaf belum terespon




Mohon share perbup 20 tahun 2021

Tanggapan Admin:

dapat diakses di jdih bantul, terima kasih.



Terkait penanganan aduan masyarakat, apakah Kabupaten Bantul sudah membuat aturan yang yterkait pengelolaannya?

Tanggapan Admin:

Terima kasih atas pertanyaannya, pengaturan terkait penanganan aduan masyarakat sudah ada aturannya, tertuang dalam Peraturan Bupati Bantul No. 76 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pengaduan Terintegrasi. Peraturan Bupati ini dapat dilihat/diunduh di jdih bantul.



Mau menanyakan peraturan tentang pungutan resmi PTSL. dan jika ada pungutan lebih dari pungutan resmi bagaimana cara melaporkan

Tanggapan Admin:

ada di Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2017, pada prinsipnya tidak ada pungutan dari Kalurahan, kalau ada pembiayaan dibolehkan Rp.150.000 harus dikelola oleh Pokmas, antara lain untuk pengadaan patok, meterai, kebutuhan lembur pengisian blako dll, apabila melebihi dari 150.000, harus dimusyawarahkan oleh Pokmas, dan uang dipertanggungjawabkan oleh kelompok masyarakat sendiri yang mendapatkan program PTSL



menindak lanjuti instruksi bupati bantul no 1 tahun 2021 tentang Percepatan Penanganan covid-19 apakah ada susunan baru ? kalau ada juklaknya ada tidak ?

Tanggapan Admin:

susunan Satgas Covid-19 Kab Bantul ada di SK bupati Nomor 531 Tahun 2020, dapat diunduh di jdih.bantulkab.go.id, terdapat penyempurnaan sesuai ketentuan baru, antara lain numenklatur menjadi Satgas Covid-19, sampai dengan Kalurahan