Klinik Hukum

Kami mengundang masyarakat Bantul untuk turut berpartisipasi memajukan Kabupaten Bantul khususnya bidang Hukum melalui halaman Klinik Hukum.

Masyarakat bisa menyampaikan pertanyaan, saran, pendapat dan informasi terkait Hukum di Kabupaten Bantul. Jawaban yang dibalas akan dikirim ke e-mail penanya (apabila ada) melalui e-mail hukum.bantulkab@gmail.com secara otomatis dan beberapa pertanyaan yang sudah terjawab akan ditampilkan di halaman ini.



FORM Klinik HUKUM

* harus diisi

* harus diisi

* harus diisi

* harus diisi

DAFTAR Klinik HUKUM



1. bagaimana narasi surat pernyataan/keterangan rela tidak eminta warisan? 2. bagaimana format surat kuasa untuk pembagian waris? 3. apa syarat ptsl (pendaftaran tanah sistematis lengkap)?

Tanggapan Admin:

Terima kasih atas pertanyaannya. Surat pernyataan rela tdk meminta waris, dan surat kuasa pembagian waris tdk hrs dlm format baku, yg penting disebutkan para pihak dan kedudukan hukumnya secara lengkap dan isi/maksud dari surat pernyataan /kuasa itu dibuat. Sama dg pendaftaran tanah pd umumnya, ptsl adl pendaftaran hak atas tanah secara kelompok sehingga diharapkan lbh murah dlm pembiayaan dan lbh mudah dlm pemrosesan.



sesuai permendagri no 1 tahun 2016 Pasal 45 yg berbunyi "Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan Aset Desa diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota. " namun sejauh ini belum ada perbup terkait hal tersebut...bagaimana tindak lanjut pemerintah daerah?mtr nwn

Tanggapan Admin:

Perbub tentang Aset Kalurahan sedang diproses di Bagian Administrasi Pemerintahan Desa

Mohon maaf belum terespon




Mohon share perbup 20 tahun 2021

Tanggapan Admin:

dapat diakses di jdih bantul, terima kasih.



Terkait penanganan aduan masyarakat, apakah Kabupaten Bantul sudah membuat aturan yang yterkait pengelolaannya?

Tanggapan Admin:

Terima kasih atas pertanyaannya, pengaturan terkait penanganan aduan masyarakat sudah ada aturannya, tertuang dalam Peraturan Bupati Bantul No. 76 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pengaduan Terintegrasi. Peraturan Bupati ini dapat dilihat/diunduh di jdih bantul.



Mau menanyakan peraturan tentang pungutan resmi PTSL. dan jika ada pungutan lebih dari pungutan resmi bagaimana cara melaporkan

Tanggapan Admin:

ada di Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2017, pada prinsipnya tidak ada pungutan dari Kalurahan, kalau ada pembiayaan dibolehkan Rp.150.000 harus dikelola oleh Pokmas, antara lain untuk pengadaan patok, meterai, kebutuhan lembur pengisian blako dll, apabila melebihi dari 150.000, harus dimusyawarahkan oleh Pokmas, dan uang dipertanggungjawabkan oleh kelompok masyarakat sendiri yang mendapatkan program PTSL



menindak lanjuti instruksi bupati bantul no 1 tahun 2021 tentang Percepatan Penanganan covid-19 apakah ada susunan baru ? kalau ada juklaknya ada tidak ?

Tanggapan Admin:

susunan Satgas Covid-19 Kab Bantul ada di SK bupati Nomor 531 Tahun 2020, dapat diunduh di jdih.bantulkab.go.id, terdapat penyempurnaan sesuai ketentuan baru, antara lain numenklatur menjadi Satgas Covid-19, sampai dengan Kalurahan



adakah aturan Daerah atau Bupati tentang tetapan tanah lungguh bagi Lurah dan Pamong, merunut Pergub DIY no 34 , yang intinya bahwa dulu tanah lungguh diberikan karena Kalurahan tak mampu membayar atau memberi gaji, padahal sekarang sudah dapat Insentif sedang lungguh tetap kenapa lungguh tidak dicabut atau dikurangi, sehingga kalurahan dapat menambah PAD, Nuwun

Tanggapan Admin:

Dear Sdr. Ahmad Rosid


Menanggapi pertanyaan saudara dapat kami sampaikan bahwa pengaturan tanah plungguh terdapat pada Pasal 36 Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa Jo. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemerintahan Kalurahan Jo. Peraturan Bupati Bantul Nomor 86 Tahun 2020 tentang Kewenangan Kalurahan. Demikian kami sampaikan. Terima kasih.



Regards,


Admin



Mohon di share utk Perbup No 129 tahun 2020

Tanggapan Admin:

Terima kasih

Peraturan Bupati Nomor 129 Tahun 2020 belum ada. Masih dalam proses.



Mohon dikirimkan perda terbaru tentang LKD

Tanggapan Admin:

Perda LKD  Nomor 4 Tahun 2009 sdh dicabut, dengan Perda Nomor 4 Tahun 2020.

Pengaturan berkaitan dengan keberadaan LKD menggunakan Permendagri 18 Tahun 2018.

Pengaturan di Bantul akan menyelaraskan dengan Permendagri 18 Th 2018.



Kepada yth, bapak/ ibu di tempat. Dengan ini saya memohon kepada bapak / ibu terkaitbaturan² hukum tentang tugas dan fungsi rukun tetangga. Mengingat hal ini sangat penting buat saya. Demikian terimakasih.

Tanggapan Admin:

Terima kasih atas partisipasi bapak/Ibu


Aturan Berkaitan dengan rukun tetangga Bantul saat ini belum menindaklanjuti Permendagri 18 Tahun 2018, sehingga berkaitan dg aturan RT merunut pada Permendagri 18 Th 2018.

(Dulu Bantul dengan Perda 4 Tahun 2009, tetapi Perda tsb sdh dicabut karena Amanah dari Pemendagri 18 pengaturannya cukup dengan Peraturan Bupati, dan saat ini Peraturannya baru disusun oleh Adm Pemerintahan Desa)